Breaking News:

Petugas Dishub yang Naik ke Kap Mobil Diduga Mau Lakukan Razia, Apa Boleh Dishub Tilang Kendaraan?

Petugas Dishub DKI bernama Yan Iskandarsyah viral karena naik di atas kap mobil diduga hendak lakukan razia, apakah boleh Dishub lakukan penilangan?

Editor: jonisetiawan
ist
Sejumlah petugas Dishub DKI diduga menggelar razia ilegal, tanpa didampingi petugas kepolisian. 

Hanya berselang satu tahun saja, petugas Dishub di lapangan sudah melakukan pelanggaran, menabrak peraturan dan Undang-Undang.

Saat itu puluhan mobil bak dan truk, baik yang bermuatan maupun yang kosong dijaring oknum aparat Dishub yang tengah bertugas.

Kala itu, dalih petugas Dishub yang menilang kendaraan yakni memeriksa kelengkapan kendaraan dan izin usaha angkutan.

Yang menarik, ada korban yang akhirnya ditilang dengan tuduhan melanggar Pasal 54 UU 22/2009.

Mengenai peraturan tersebut dijelaskan bahwa;

"Pasal 54 yang dijadikan tuduhan tersebut merupakan elemen dari dari BAB VII Bagian Ketiga tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.

"Bab yang mengulas tentang kewajiban pengujian fisik kendaraan ini terdiri dari 7 pasal, mulai Pasal 49 hingga Pasal 56.

"Pada pasal 49 ayat (1) disebutkan, kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian.

"Pengujian yang dimaksud, sebagaimana dijabarkan pada ayat keduanya, antara lain uji tipe dan uji berkala.

"Sedangkan Pasal 54 menjabarkan tentang kriteria pengujian terhadap persyaratan teknis kendaraan, di antaranya meliputi susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, dan rancangan teknis kendaraan bermotor sesuai dengan peruntukkannya," bunyi penjelasan dari UU 22/2009.

Baca juga: Bawa Mobil Ugal-ugalan hingga Seret Petugas Dishub, Pengemudi Avanza Minta Maaf, Janji Tak Diulangi

Secara peraturan memang ada Undang-Undang dasarnya. 

Hanya saja, kewenangan tersebut kini bukan lagi menjadi kewajiban seorang petugas Dishub.

Tetapi kewenangan yang berhak untuk menindak sebuah pelanggaran di jalan hanya seorang petugas Kepolisian.

"Namun, dalam UU 22/2009, kewenangan tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada Kepolisian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat 3e, yang berbunyi:

"Urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Halaman
1234
Tags:
DishubYan Iskandarsyahrazia
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved