Pemilu 2024
JELANG Pemilu 2024, RSUD dr Soedirman Kebumen Sediakan Bangsal Jiwa, Antisipasi Caleg Gagal & Stres
Menyambut pesta demokrasi 2024, RSUD dr Soedirman Kebumen menyediakan sejumlah bangsal jiwa di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Sebulan lagi pesta demokrasi akan digelar di Indonesia.
Rumah Sakit Umum Daerah dr Soedirman Kebumen turut menyediakan bangsal jiwa.
Bahkan mereka menambah dua psikolog klinis dan 11 perawat kejiwaan.
Hal ini dilakukan demi mengantisipasi caleg stres karena gagal di Pemilu 2024.
Baca juga: DISURUH Haji Her Bagi-bagi Uang, Gus Miftah Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu: Politik Uang
Menyambut pesta demokrasi 2024, RSUD dr Soedirman Kebumen menyediakan sejumlah bangsal jiwa di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
Penyediaan bangsal jiwa tersebut guna mengantisipasi lonjakan pasien akibat ganguan jiwa pasca Pemilu 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Spesialis Kedokteran Jiwa dan Psikiater RSUD dr Soedirman Kebumen, dr Nurmi Widyarti pada Kamis (4/1/2024).

Dr Nurmi mengatakan, saat ini pihaknya menyediakan 11 ranjang dan dua ruang seklusi, serta ruang untuk beraktivitas kelompok. Bangsal jiwa ini ditunjang dengan 2 orang psikiater.
"Juga ditambah 2 orang psikolog klinis dan juga 11 perawat yang telah dilatih untuk perawatan jiwa," kata dr Nurmi dalam keterangan resminya Kamis (4/1/2024)
Diketahui kontestasi pemilu 2024 sebentar lagi terlaksana. Dari ratusan bahkan ribuan calon legislatif (Caleg) pastinya banyak yang gagal.
Pada pemilu sebelumnya, tak jarang, banyak caleg yang stres bahkan mengalami gangguan kejiwaan.
Hal itu dikarenakan sang caleg gagal meraih suara, dan gagal menduduki kursi dewan, padahal telah mengeluarkan tenaga pikiran, dan dana yang tidak sedikit.
Tips atasi stres
Spesialis Kedokteran Jiwa dan Psikiater RSUD dr Soedirman Kebumen, dr Nurmi Widyarti menjelaskan, kondisi gangguan jiwa seperti stres, bisa disebabkan oleh beberapa faktor.
Stres sendiri, merupakan sesuatu yang wajar tetapi perlu diantisipasi agar tidak menjadi gangguan jiwa.
"Ini untuk semua si ya mungkin tipsnya, semua orang akan berbeda-beda akan tetapi ada tiga strategi yang bisa dipakai untuk semuanya gitu, jadi nggak apa apa kalau suatu saat kita mengalami semacam stres. Stres itu wajar," Kata dr Nurmi.
Guna mengatasi hal tersebut, ada beberapa tips, yang dibagikan dan akan sangat berguna untuk mengatasi stress. Salah satunya, dengan beristirahat yang cukup dengan menjaga pola tidur, dan juga makan makanan yang bergizi, serta melakukan aktifitas fisik seperti olahraga.

"Untuk kesehatan mental sendiri jaga pola tidur, jangan suka begadang yang nggak jelas, makan juga yang bergizi, bergizi itu tidak harus mahal terus jangan lupa aktifitas fisik ya itu tiga aja," imbuhnya
Dr Nurmi menambahkan, selain tiga tips tadi, menyadari sejak dini ganguan psikis atau stres juga dapat menghindari seseorang dari ganguan jiwa. Kemudian melakukan upaya upaya untuk mengatasi hal tersebut, seperti mendengarkan musik, olahraga ataupun curhat kepada orang yang bisa dipercaya.
"Kalau memang kita sedang menghadapi sesuatu yang kita rasakan oh ini aku mulai stres, nggak apa-apa kalo kita mengaku menyadari bahwa ini kayanya mentalku mulai down nih, dengan menyadari itu adalah salah satu kunci supaya stres itu tidak berkepanjangan hingga sampai terjadi gangguan jiwa," Jelas dr Nurmi.
"Kita kenali dulu, kita sadari dulu kemudian kita lakukan upaya-upaya untuk mengatasinya, ada orang mungkin mendengar musik untuk mengatasi stres, ada orang yang lari ke olahraga supaya stres nya reda atau curhat kepada orang yang dia percaya gitu, mungkin itu beberapa strategi yang dilakukan," pungkasnya.
Berdasarkan data, selama tahun 2023, penderita gangguan jiwa berat di Kebumen tercatat ada 5000 orang. Hal ini tentunya, diperlukan penanganan, agar mereka bisa sembuh, dan penderita gangguan jiwa tidak bertambah di kemudian hari.
Hari Ini Mulai Dibuka! Simak Jadwal dan Syarat Seleksi Petugas Pengawas TPS untuk Pemilu 2024
Berminat jadi petugas pengawas TPS untuk Pemilu 2024? Simak jadwal dan syarat seleksinya berikut ini.
Pendaftaran untuk petugas pengawas TPS Pemilu 2024 sudah mulai dibuka mulai hari ini, Selasa (2/01/2024).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan pemantau dan pengawas pemilu harus berjalan seiringan untuk memastikan setiap langkah pemilu diawasi dan dijaga agar tetap berada pada jalur yang benar.

“Pengawas dan pemantau harus berjalan seiringan untuk memastikan proses pemilu tetap pada jalur yang benar,” katanya saat memberikan sambutan dalam kegiatan Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Pemantau Pemilu Tahun 2024 di Jakarta.
Dia berharap Bawaslu sebagai pengawas Pemilu dan pemantau harus saling melengkapi di setiap tingkatannya mulai dari kabupaten/kota hingga pusat.
“Harus saling melangkapi seperti koordinasi informasi dan temuan dari pemantau, kemudian kolaborasi; penyuluhan; dan edukasi. Bawaslu punya pengawasan partisipatif hingga sosialisasi partisipatif itu harus melibatkan pemantau pemilu dari kabupaten/kota hingga pusat,” jelasnya.
Baca juga: Curhat Prabowo Beratnya Jadi Pimpinan Parpol, Keluar Banyak Biaya untuk Pemilu: Kalau Kalah, Bokek
Jadwal
1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran: 19 – 31 Desember 2023
2. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1): 2-6 Januari 2024
3. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
4. Pengumuman Perpanjangan: 7 Januari 2024
5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2): 7 – 8 Januari 2024
6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7 – 8 Januari 2024
7. Pengumuman Lulus Administrasi: 10 Januari 2024
8. Tanggapan /masukan masyarakat: 10 - 21 januari 2024

9. Wawancara: 2 – 17 Januari 2024
10. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara: 18 – 19 Januari 2024
Baca juga: ODGJ Bisa Ikut Pencoblosan Pemilu 2024, KPU DKI Beber Syarat & Ketentuannya: Perlu Surat Keterangan
11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II): 19 – 21 Januari 2024
12. Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
13. Perpanjangan rekrutment khusus TPS yang belum terisi Pengawas: 24 jan – 7 Febr 2024
Syarat
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
Baca juga: Wajib Tahu! Surat Suara Ada Warna Abu, Biru, Kuning, Merah, & Hijau di Pemilu 2024, Ini Perbedaannya
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Dokumen
Berkas pendaftaran Pengawas TPS Pemilu yang harus disiapkan yakni sebagai berikut:
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Pengamat Politik Sebut Ujian Berat Bagi Lembaga Survei
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Pas foto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir;
5. Daftar Riwayat Hidup;
6. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000.
Diolah dari artikel di Kompas.com dan Tribun Lombok
Sumber: Kompas.com
7 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil Benua Kayong & Matan Hilir, Selamat |
![]() |
---|
5 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil Kendawangan dan Singkup, Selamat ! |
![]() |
---|
5 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil 5, Suara Partai Ini Unggul, Selamat |
![]() |
---|
6 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil 4, PDI Perjuangan Unggul, Selamat ! |
![]() |
---|
7 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil 3, Cek Partai Golkar, Selamat ! |
![]() |
---|