Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGA Perangkat Desa di NTB Tusuk Warga, Sakit Hati Lapak Dirusak 5 Tahun Lalu, 'Ada Dendam'

Seorang oknum perangkat desa di Desa Bebidas, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menusuk seorang warga

Pixabay
Ilustrasi penusukan. Seorang oknum perangkat desa di Desa Bebidas, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menusuk seorang warga 

Korban menjawab 'iya'. 

Pelaku langsung mengeluarkan pisau yang disimpannya lalu mengarahkannya kepada korban," ujar Rusit.

Beruntung, LF berhasil menghindar dan berteriak meminta tolong.

Warga yang mendengar pun menghampirinya.

Pelaku lantas dibawa ke Mapolsek Kramatjati untuk dimintai keterangan.

Lantaran hasil pemeriksaan didapati MAA menunjukkan perilaku janggal, penyidik Unit Reskrim Polsek Kramat Jati membawa tersangka ke RS Polri Kramat Jati untuk diperiksa.

Pemeriksaan kejiwaan atau Visum et Repertum Psikiatrikum yang dilakukan psikiatri tersebut untuk memastikan apakah MAA mengalami gangguan psikologis.

Baca juga: Detik-detik Tewasnya Anak Perwira TNI di Lanud Halim, Korban Tusuk Diri Sendiri Lalu Bakar Tubuhnya

Ilustrasi penusukan
Ilustrasi penusukan (Warta Kota)

"Kami menunggu hasil dari ahlinya (psikiatri).

Kami lagi periksa yang bersangkutan.

Kejiwaanya, psikologinya kami periksa ke ahlinya.

Tinggal menunggu dari RS Polri Kramat Jati," ujar Rusit, dikutip dari TribunJakarta.com.

Nantinya hasil pemeriksaan berupa Visum et Repertum Psikiatrikum tersebut bakal diserahkan ke penyidik Unit Reskrim Polsek Kramat Jati untuk keperluan penyidikan kasus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaku juga dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait Tindak Pidana Pengancaman dan Kedapatan Membawa Senjata Tajam Tanpa Hak.

Diolah dari artikel Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Tags:
berita viral hari iniperangkat desaNTB
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved