Pilpres 2024
Spanduk Solo Bukan Gibran Terpasang, Bawaslu Bertindak, akan Dicopot? 'di Tempat yang Terlarang'
Spanduk bertuliskan #SoloBukanGibran terpasang di sebuah jembatan di Solo, Bawaslu bertindak.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Beredar spanduk bertuliskan sindiran untuk salah satu cawapres.
Spanduk sindiran tersebut ditujukan kepada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming.
Spanduk terbentang di sebuah lokasi di Solo.
Spanduk tersebut nampak mencolok karena berlatar warna merah putih dan tulisan berwarna kuning dengan kalimat #SoloBukanGibran.
Lokasi spanduk itu terpasang tepat di jembatan Kali Pepe di Jalan Setia Budi, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo.
Baca juga: 2 Modal Gibran Dinilai Ungguli Cak Imin & Mahfud MD di Debat Cawapres: Satu-satunya yang Pengalaman
Dari penelusuran Tribunsolo.com, spanduk tersebut sudah terpasang sejak beberapa hari lalu.
Namun tukang becak di lokasi tidak mengetahui kapan tepatnya spanduk tersebut dipasang.
"Sudah ada beberapa hari lalu terpasang. Cuma di situ, tidak tahu kalau di tempat lain," ujar salah satu pengayuh becak yang mangkal di sekitar lokasi, Kamis (21/12/2023).
"Nggak mudeng sopo sing masang (tidak tahu siapa yang pasang). Masangnya kapan juga tidak tahu," sambungnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma Nataliza menerangkan pihaknya baru mengetahui terkait adanya spanduk sindiran kepada Gibran tersebut.
Namun demikian, Poppy melanjutkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk segera mencopot spanduk tersebut.
Hal itu diakui Poppy mengingat aturan PKPU Nomor 131 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"Betul baru tahu, kalau atribut atau APK yang pemasangannya melanggar ketentuan kita tertibkan. KPU Kota Surakarta sudah mengeluarkan SK Ketua KPU No 121 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan lokasi rapat umum," ujar Poppy saat dikonfirmasi.
Spanduk tersebut diakui Poppy berada di lokasi yang terlarang. Oleh karena itu pihaknya bakal segera mencopot spanduk tersebut.
"(Diturunkan?) Iya pasti, itu pemasangan bendera dan atribut di tempat yang dilarang. Spanduk atribut APK yang melanggar ketentuan atau larangan kampanye pada Pasal 280 ayat 1 kita tertibkan konten atau materinya," tutup Poppy.
Baliho Prabowo-Gibran di Pos Polisi Mojokerto, TPN Ganjar-Mahfud Sebut Melanggar, Ini Kata Polisi
Heboh baliho pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming terpasang di pos polisi.
Baliho tersebut diketahui dipasang di pos polisi di Mojokerto, Jawa Timur dan di RS Bhayangkara Polda Banten, Serang.
Terkait pemasangan baliho yang menghebohkan ini, Direktur Hukum TPN Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Ronny Talapessy buka suara.
Ronny mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam bentuk baliho tersebut melanggar aturan.
"Pemasangan APK ini jelas telah melanggar aturan karena dipasang di fasilitas milik pemerintah," kata Ronny dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: TERBARU! Hasil 3 Lembaga Survei Elektabilitas, AMIN, Prabowo-Gibran & Ganjar-Mahfud Siapa Unggul?
Dia mengkritisi langkah aparat yang berwenang untuk menindaknya. Sebab, baliho-baliho tersebut diturunkan setelah viral di media sosial.
"No viral, no action? Sangat disayangkan bahwa APK tersebut akhirnya diturunkan karena viral dan protes di media sosial," ujar Ronny.
Ronny menegaskan, pihak-pihak yang berwenang sudah dibekali aturan main kampanye dan aturan-aturan lain dalam Pemilu.
"Seharusnya dapat segera merespon pelanggaran yang ada tanpa menunggu kasus ini viral terlebih dahulu," ungkapnya.
"Jangan sampai terkesan ada pembiaran dan baru ditindak setelah viral di media sosial," ucap Ronny menambahkan.
Ronny pun meminta agar aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri bisa menjaga netralitas di Pemilu 2024.
"Sekali lagi semua pihak perlu menjaga dan ingatkan selalu agar ASN, TNI, dan Polri tetap menjaga netralitas agar Pemilu berlangsung jujur dan adil," tuturnya.
Dia mendesak agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segara merespons dugaan pelanggaran tersebut.
"Kami mendorong Bawaslu memproses pelanggaran ini sesuai aturan yang berlaku dan hasilnya disampaikan ke masyarakat," imbuh Ronny.
Baca juga: AKSI Debat Gibran Dinantikan, Relawan Yakin Cawapres Prabowo Ungguli Cak Imin & Mahfud MD: Terbukti!

Jawaban polisi
Adapun foto baliho menyebar di media sosial dan mendapatkan beragam komentar dari warganet.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, baliho itu dipasang oleh tim capres. Bawaslu, kata dia, sudah mengklarifikasi hal tersebut.
"Baliho dipasang oleh vendor tim kampanye capres dan cawapres," kata Dirmanto saat dikonfirmasi dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/12/2023).
Dirmanto menuturkan, meski baliho berada di atas pos polisi, bukan berarti pihak kepolisian yang memasang.
"Baliho tersebut bukan milik Polri dan tidak ada hubungannya dengan pihak Polri," ungkapnya.
(TribunSolo/Tribunnews)
Diolah dari artikel di TribunSolo.com dan Tribunnews.com
Sumber: Tribun Solo
5 Sikap PDIP Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Lanjut Gugat ke PTUN: Berjuang Menjaga Konstitusi |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Menerima? Begini Tanggapan Prabowo |
![]() |
---|
'Harus Sportif', Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Selamat Bertugas |
![]() |
---|
Profil 3 Hakim Dissenting Opinion saat MK Tolak Gugatan Pilpres, Nilai Dalil Anies Berdasar Hukum |
![]() |
---|
Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin, Semua Dalil Disebut Tak Beralasan Hukum |
![]() |
---|