Breaking News:

Pilpres 2024

Spanduk Solo Bukan Gibran Terpasang, Bawaslu Bertindak, akan Dicopot? 'di Tempat yang Terlarang'

Spanduk bertuliskan #SoloBukanGibran terpasang di sebuah jembatan di Solo, Bawaslu bertindak.

Editor: ninda iswara
TribunSolo/ Andreas Chris
Spanduk bertuliskan #SoloBukanGibran terpasang di sebuah jembatan di Solo, Bawaslu bertindak. 

TRIBUNTRENDS.COM - Beredar spanduk bertuliskan sindiran untuk salah satu cawapres.

Spanduk sindiran tersebut ditujukan kepada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming.

Spanduk terbentang di sebuah lokasi di Solo.

Spanduk tersebut nampak mencolok karena berlatar warna merah putih dan tulisan berwarna kuning dengan kalimat #SoloBukanGibran.

Lokasi spanduk itu terpasang tepat di jembatan Kali Pepe di Jalan Setia Budi, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo.

Baca juga: 2 Modal Gibran Dinilai Ungguli Cak Imin & Mahfud MD di Debat Cawapres: Satu-satunya yang Pengalaman

Dari penelusuran Tribunsolo.com, spanduk tersebut sudah terpasang sejak beberapa hari lalu.

Namun tukang becak di lokasi tidak mengetahui kapan tepatnya spanduk tersebut dipasang.

"Sudah ada beberapa hari lalu terpasang. Cuma di situ, tidak tahu kalau di tempat lain," ujar salah satu pengayuh becak yang mangkal di sekitar lokasi, Kamis (21/12/2023).

"Nggak mudeng sopo sing masang (tidak tahu siapa yang pasang). Masangnya kapan juga tidak tahu," sambungnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma Nataliza menerangkan pihaknya baru mengetahui terkait adanya spanduk sindiran kepada Gibran tersebut.

Namun demikian, Poppy melanjutkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk segera mencopot spanduk tersebut.

Hal itu diakui Poppy mengingat aturan PKPU Nomor 131 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).

"Betul baru tahu, kalau atribut atau APK yang pemasangannya melanggar ketentuan kita tertibkan. KPU Kota Surakarta sudah mengeluarkan SK Ketua KPU No 121 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan lokasi rapat umum," ujar Poppy saat dikonfirmasi.

Spanduk tersebut diakui Poppy berada di lokasi yang terlarang. Oleh karena itu pihaknya bakal segera mencopot spanduk tersebut.

"(Diturunkan?) Iya pasti, itu pemasangan bendera dan atribut di tempat yang dilarang. Spanduk atribut APK yang melanggar ketentuan atau larangan kampanye pada Pasal 280 ayat 1 kita tertibkan konten atau materinya," tutup Poppy.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Tags:
GibranSoloBawaslu
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved