Pilpres 2024
PPATK Setor Data Transaksi Janggal Pemilu 2024, KPK, Bawaslu, dan KPU Tindak Lanjuti: Mencurigakan
Temuan transaksi janggal Pemilu 2024, PPATK serahkan data ke KPK, Bawaslu, dan KPU, ini tindak lanjutnya.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai adanya transaksi keuangan janggal soal dana Pemilu 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Pemilu (BPK), dan Komunikasi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima data transaksi janggal dana Pemilu 2024 tersebut.
KPK yang sudah menerima data transaksi ini langsung bergerak untuk mempelajari dan mulai merencakan tindak lanjut terhadap data yang diberikan.
"Sudah terima dan kita tinggal perintahkan, pelajari, rencanakan tindak lanjutnya, dan bahas dengan pimpinan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).
Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut enggan bicara lebih lanjut mengingat data dari PPATK masuk dalam informasi intelijen.
Baca juga: PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan soal Pemilu 2024, Dana Kampanye Berkurang, Ini Kejanggalannya
"KPK sudah terima laporan dari PPATK terkait dugaan terjadinya dana kampanye atau apa istilahnya, dan pimpinan sudah minta agar dipelajari, rencanakan dan bahas dengan pimpinan. Itu disposisi saya," ujar Alex.
Bawaslu pun mengakui sudah menerima data dari PPATK tersebut.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan data PPATK tersebut tak bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk dugaan tindakan pelanggaran Pemilu.
"Data tersebut adalah data-data yang tidak bisa dijadikan alat bukti dalam hukum," kata Rahmat Bagja dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (19/12/2023).
Data-data itu hanya bisa digunakan pihaknya sebagai informasi awal.
Selain itu data yang diberikan PPATK terhadap Bawaslu bersifat rahasia.
Sehingga, mereka tidak bisa untuk menyampaikan data tersebut ke publik.
"Kami sebutkan bahwa kami menerima surat laporan PPATK, kami harus menyebutkan juga bahwa dalam surat tersebut ada disclaimer," ujarnya.
"Disclaimer itu menyebutkan bahwa dari data tidak boleh disampaikan kepada publik," sambung Bagja.
Karena itu, kata Bagja, apabila pihaknya menyampaikan temuan PPATK itu kepada publik maka bisa menjadi masalah besar.
Dia menambahkan, data tersebut hanya bisa diteruskan dan ditelusuri aparat penegak hukum.
Sementara, Bawaslu hanya menangani yang berkaitan dengan dana kampanye.
"Bawaslu menangani pelanggaran berkaitan dengan dana kampanye. Kalau berkaitan dengan persoalan partai politik, dana dan lain-lain itu bukan kewenangan kami," kata Bagja.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun sudah menerima data dari PPATK tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, KPU bakal menggelar rapat dengan PPATK untuk membahas lebih rinci tentang laporan dana mencurigakan untuk kampanye.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan data yang diterima KPU dari PPATK masih bersifat umum dan tidak rinci.
Baca juga: HATI-HATI! 9 Pose ASN Jangan Dipraktekkan Jelang Pemilu 2024, Simak Daftar Pelanggaran Kode Etiknya!

KPU hendak memastikan apakah transaksi keuangan itu menggunakan rekening khusus dana kampanye (RKDK) atau tidak.
"Dalam rapat koordinasi yang akan segera dilaksanakan untuk memastikan apakah transaksi keuangan yang menjadi temuan atas pemantauan transaksi keuangan PPATK tersebut terjadi menggunakan RKDK atau bukan," kata Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).
Idham menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU hanya menangani rekening khusus dana kampanye (RKDK), laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana dampanye (LPPDK).
KPU tidak menangani rekening partai politik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang kemudian diperbaharui menjadi UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"KPU juga belum mendapatkan penjelasan dari PPATK atas frasa 'ekening bendahara parpol', apakah frasa tersebut merupakan terkategori sebagai RKDK dan SDB atau bukan," kata Idham.
Idham juga mengatakan pihaknya belum mendapatkan penjelasan dari PPATK apakah safe deposit book (SDB) adalah bagian dari sumbangan dana kampanye yang diberikan penyumbang kepada peserta pemilu atau bukan.
KPU menerima surat dari PPATK soal data dana tersebut pada 12 Desember lalu.
Dalam surat itu PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah.
PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.
Fakta-Fakta Temuan PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Terkait Pemilu 2024
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pun mengungkap fakta terkait temuan transaksi mencurigakan dalam Pemilu 2024.
1. Transaksi Mencurigakan meningkat lebih dari 100 Persen
Ivan Yustiavandana menyebut transaksi mencurigakan tersebut meningkat lebih dari 100 persen pada masa kampanye Pemilu 2024.
"Kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi mencurigakan. Kenaikan lebih dari 100 persen," kata Ivan Yustiavandana di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
2. Rekening Khusus Dana Kampanye Tak Bertambah dan Berkurang
Ivan pun menyebut transaksi mencurigakan itu ditemukan karena rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang tak bertambah maupun berkurang.
Padahal RKDK digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan kampanye.
Aktivitas pembiayaan kegiatan kampanye justru terlihat dari rekening-rekening lain.
"Rekening khusus dana kampanye untuk membiayai kegiatan kampanye politik itu cenderung flat kan, cenderung tidak bergerak transaksinya. Yang bergerak ini justru di pihak-pihak lainnya," kata Ivan.
Baca juga: ODGJ Bisa Ikut Pencoblosan Pemilu 2024, KPU DKI Beber Syarat & Ketentuannya: Perlu Surat Keterangan

3. Transakasi yang Ditelusuri Capai Triliunan
Sejauh ini, tracing atau pelacakan sudah dilakukan PPATK terkait dana kampanye Pemilu 2024.
Termasuk di antaranya yang berkaitan dengan kegiatan kampanye capres-cawapres dan partai politik.
Data-data transaksi mencurigakan pun sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
Besaran transaksi yang ditracing oleh PPATK terkait kampanye ini mencapai triliunan rupiah.
"Semua sudah kita lihat. Semua sudah diinformasikan ke KPU dan Bawaslu. Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan," ujar Ivan.
Selain itu, tracing juga dilakukan terkait dengan dana kampanye para calon anggota legislatif (caleg).
Tracing terkait itu dilakukan PPATK bermodalkan data-data daftar calon tetap (DCT) yang ada.
Kemudian PPATK juga melakukan tracing berdasarkan laporan-laporan yang diterima.
"Kita dapat DCT kan. Nah dari DCT kita ikuti, kita melihat memang transaksi terkait dengan Pemilu ini masif sekali laporannya kepada PPATK," katanya.
4. Ditemukan Sumber Dana Kampanye dari Tambang Ilegal
PPATK pun menemukan adanya indikasi dana kampanye Pemilu 2024 berasal dari sumber ilegal.
Termasuk di antaranya dari hasil kejahatan lingkungan, khususnya illegal mining atau pertambangan ilegal.
"Kita kan pernah sampaikan indikasi dari illegal mining," ujar Ivan Yustiavandana.
Tak hanya illegal mining, PPATK juga menemuan indikasi dana kampanye yang bersumber dari tindak pidana lain. Namun tak dibeberkan lebih lanjut mengenai tindak pidana yang dimaksud.
Sedangkan sumber dana yang berasal kejahatan lingkungan, termasuk illegal mining, PPATK telah menyerahkan data-datanya kepada penegak hukum.
"Banyak ya kita lihat semua tindak pidana. Yang kejahatan lingkungan sudah ada di penegak hukum. Sudah ada di penegak hukum. Sudah ada di teman-teman penyidik," kata Ivan.
(Tribunnews)
Diolah dari artikel di Tribunnews.com
Sumber: Tribunnews.com
5 Sikap PDIP Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Lanjut Gugat ke PTUN: Berjuang Menjaga Konstitusi |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Menerima? Begini Tanggapan Prabowo |
![]() |
---|
'Harus Sportif', Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Selamat Bertugas |
![]() |
---|
Profil 3 Hakim Dissenting Opinion saat MK Tolak Gugatan Pilpres, Nilai Dalil Anies Berdasar Hukum |
![]() |
---|
Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin, Semua Dalil Disebut Tak Beralasan Hukum |
![]() |
---|