TAMPANG Muhammad Amin, Bawa Rohingya ke Aceh Bermodal Pengalaman Jadi Pengungsi, Janjikan Pekerjaan
Pria asal Myanmar bernama Muhammad Amin ditetapkan jadi tersangka karena diduga menjadi agen penyelundup pengungsi Rohingya ke Aceh.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Pihaknya ingin memberitahu kepada masyarakat bahwa ada oknum-oknum memanfaatkan mereka untuk mencari keuntungan.
Pihaknya juga masih mendalami apakah MA satu jaringan dengan etnis lainnya yang mendarat di Aceh.
Selain itu pihaknya juga masih mengembangkan terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka. Kegiatan penyelundupan tersebut baru pertama kali dilakukan oleh MA.
Terhadap MA, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan manusia pada tanggal 15 Desember 2023 dengan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 120 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.500.000.000.
Baca juga: Kelakuan Pengungsi Rohingya, BAB Sembarangan di Tambak Warga, Akhirnya Dipindahkan Secara Paksa
Awal Mula Ditangkap
Petugas mencurigai tersangka setelah ratusan orang Rohingya berlabuh di Aceh Besar.
Hal ini lantaran, tersangka seperti bersembunyi dari kelompoknya.
"Ketika kapal merapat ke pantai di kawasan Blang Ulam Aceh Besar pada 10 Desember 2023, tersangka bersama seorang lainnya tidak berada di kelompok pengungsi melainkan menjauh bersembunyi," kata Kapolres.
Amin juga lihai memberi alasan kenapa mereka bisa mendarat ke Aceh. Dalam rombongan itu, ia salah satu etnis Rohingya yang bisa berbahasa Melayu.
Dari keterangannya beberapa waktu lalu kepada wartawan, Amin menyebutkan mereka terpaksa lari dari Cox's Bazar Bangladesh karena tindakan kriminal di wilayah itu cukup tinggi dan bisa mengancam nyawa mereka.
Oleh karena itu dia kabur dengan naik kapal bersama etnis Rohingya lainnya dengan tujuan Indonesia dengan harapan bisa tinggal di sini.
Muhammad Amin kemudian kepergok warga saat baru mendarat di pesisir Lamreh, Kabupaten Aceh Besar.
Ia bersama rekannya berinisial AH keluar dari barisan rombongan yang sudah dikumpulkan aparat dan warga sekitar.
Mengetahui keduanya ingin kabur, warga sekitar menangkap Amin dan AH dan mengumpulkan mereka kembali ke rombongannya.
AH diduga memiliki peran sebagai pengarah dan membantu pendistribusian makanan kepada penumpang saat di kapal.
Saat ini polisi menahan Amin dan beberapa orang saksi di Mapolresta Banda Aceh.
Sedangkan warga etnis Rohingya lainnya yang mendarat di Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh Aceh Besar masih berada di parkiran bawah tanah Balai Meseuraya Aceh di Banda Aceh.
Diolah dari artikel SerambiNews.com
Sumber: Serambi Indonesia
Koordinator Demo Pati Pilih Motor Usai Damai dengan Sudewo, Tinggalkan Orasi untuk Kendaraan Baru |
![]() |
---|
VIDEO Detik-detik ASN Kabupaten Landak Merokok, Main HP Saat Upacara 17 Agustus, Pecah Murka Bupati |
![]() |
---|
SOSOK Kades Berbadan Besar Berani-beraninya Injak Kepala Gubernur Dedi Mulyadi: Gak Sopan Kamu ya! |
![]() |
---|
Dari Salah Tafsir Jadi Petaka: 37 Siswa MAN 1 Padang Gagal Lulus Gara-gara Robek Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Bupati Landak Kalbar Geram ASN Abai Upacara HUT RI, Perilaku Tak Disiplin: Kami Pastikan Ada Sanksi |
![]() |
---|