TAMPANG Muhammad Amin, Bawa Rohingya ke Aceh Bermodal Pengalaman Jadi Pengungsi, Janjikan Pekerjaan
Pria asal Myanmar bernama Muhammad Amin ditetapkan jadi tersangka karena diduga menjadi agen penyelundup pengungsi Rohingya ke Aceh.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Akan tetapi, orangtua dan keluarganya masih berada di kamp pengungsian Cox's Bazar.
"Jadi artinya bisa kita simpulkan untuk sementara ini, bahwa mereka bukan dalam keadaan darurat, dari negara asal menuju Indonesia. Mereka punya tujuan yaitu mendapat kehidupan lebih baik dengan cara mencari pekerjaan di negara tujuan," ungkapnya.
Saat ini, tersangka penyelundupan Rohingya, Muhammad Amin, dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia terancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Sempat Kabur, 2 Pria Penyelundup Pengungsi Rohingya Ditangkap, Polisi Temukan Video saat Transaksi
Tak semua Rohinga Miliki Kartu UNHCR
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Kombes Fahmi Irwan Ramli, mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi atas nama Mohammed Syah Alam bahwa kehidupan di dalam kamp pengungsi cenderung lebih kondusif walaupun dengan keterbatasan akses kesehatan maupun pendidikan dan pekerjaan.
Perang geng maupun kejahatan jalanan lainnya sering terjadi di luar kamp pengungsi.
Hal ini tidak sesuai dengan pernyataan MA di salah satu platform media sosial yang menyatakan bahwa pada saat malam tiba, geng dari Myanmar dan Bangladesh masuk ke dalam kamp pengungsian kemudian terjadi bentrokan, saling tembak dan satu malam 4 sampai 6 orang mati.
Dia mengatakan, dari 137 etnis Rohingya yang terdampar di Blang Ulam, bahwa tidak semuanya memiliki kartu UNHCR.
Artinya lanjut dia, yang terdampar tersebut tidak semua pengungsi dari Cox’s Bazar.
Mereka berangkat dari Cox’s Bazar bukan untuk mengungsi atau menyelamatkan diri dari kekacauan disana.
Pasalnya, dari pemeriksaan saksi, mereka (Etnis Rohingya) datang ke negara tujuan untuk memperbaiki taraf hidupnya dan mencari pekerjaan.
“Pengungsi ini ada beberapa yang dibiayai oleh orang tua dan keluarganya supaya bisa keluar dari sana. Bisa kita simpulkan, bahwa mereka bukan dalam keadaan darurat dari negara asal ke Indonesia. Dan mereka punya tujuan mendapat kehidupan yang lebih baik,” ungkapnya.
Polisi Dalami Jaringan MA
Saat ini pihaknya juga masih mendalami adanya keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dan upaya penyelundupan tersebut dan sedang dalam Pengembangan.
“MA ini akan diadili di Indonesia. Pihaknya akan membuktikan mereka (Etnis Rohingya) datang ke Indonesia bukan semata-mata dalam keadaan darurat. Tapi terjadi tindak pidana People Smugling dan merugikan Indonesia,” jelasnya.
Sumber: Serambi Indonesia
Koordinator Demo Pati Pilih Motor Usai Damai dengan Sudewo, Tinggalkan Orasi untuk Kendaraan Baru |
![]() |
---|
VIDEO Detik-detik ASN Kabupaten Landak Merokok, Main HP Saat Upacara 17 Agustus, Pecah Murka Bupati |
![]() |
---|
SOSOK Kades Berbadan Besar Berani-beraninya Injak Kepala Gubernur Dedi Mulyadi: Gak Sopan Kamu ya! |
![]() |
---|
Dari Salah Tafsir Jadi Petaka: 37 Siswa MAN 1 Padang Gagal Lulus Gara-gara Robek Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Bupati Landak Kalbar Geram ASN Abai Upacara HUT RI, Perilaku Tak Disiplin: Kami Pastikan Ada Sanksi |
![]() |
---|