Breaking News:

TAMPANG Muhammad Amin, Bawa Rohingya ke Aceh Bermodal Pengalaman Jadi Pengungsi, Janjikan Pekerjaan

Pria asal Myanmar bernama Muhammad Amin ditetapkan jadi tersangka karena diduga menjadi agen penyelundup pengungsi Rohingya ke Aceh.

Kolase Tribun Trends/Ist
Pria asal Myanmar bernama Muhammad Amin ditetapkan jadi tersangka karena diduga menjadi agen penyelundup pengungsi Rohingya ke Aceh. 

 Akan tetapi, orangtua dan keluarganya masih berada di kamp pengungsian Cox's Bazar.

"Jadi artinya bisa kita simpulkan untuk sementara ini, bahwa mereka bukan dalam keadaan darurat, dari negara asal menuju Indonesia. Mereka punya tujuan yaitu mendapat kehidupan lebih baik dengan cara mencari pekerjaan di negara tujuan," ungkapnya.

Saat ini, tersangka penyelundupan Rohingya, Muhammad Amin, dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia terancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: Sempat Kabur, 2 Pria Penyelundup Pengungsi Rohingya Ditangkap, Polisi Temukan Video saat Transaksi

Tak semua Rohinga Miliki Kartu UNHCR

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Kombes Fahmi Irwan Ramli, mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi atas nama Mohammed Syah Alam bahwa kehidupan di dalam kamp pengungsi cenderung lebih kondusif walaupun dengan keterbatasan akses  kesehatan maupun pendidikan dan pekerjaan. 

Perang geng maupun kejahatan jalanan  lainnya sering terjadi di luar kamp pengungsi.

Hal ini tidak sesuai dengan pernyataan MA  di salah satu platform media sosial yang menyatakan bahwa pada saat malam tiba, geng  dari Myanmar dan Bangladesh masuk ke dalam kamp pengungsian kemudian terjadi  bentrokan, saling tembak dan satu malam 4 sampai 6 orang mati.

Dia mengatakan, dari 137 etnis Rohingya yang terdampar di Blang Ulam, bahwa tidak semuanya memiliki kartu UNHCR. 

Artinya lanjut dia, yang terdampar tersebut tidak semua pengungsi dari Cox’s Bazar.

Mereka berangkat dari Cox’s Bazar bukan untuk mengungsi atau menyelamatkan diri dari kekacauan disana.

Pasalnya, dari pemeriksaan saksi, mereka (Etnis Rohingya) datang ke negara tujuan untuk memperbaiki taraf hidupnya dan mencari pekerjaan.

“Pengungsi ini ada beberapa yang dibiayai oleh orang tua dan keluarganya supaya bisa keluar dari sana. Bisa kita simpulkan, bahwa mereka bukan dalam keadaan darurat dari negara asal ke Indonesia. Dan mereka punya tujuan mendapat kehidupan yang lebih baik,” ungkapnya.

Polisi Dalami Jaringan MA

Saat ini pihaknya juga masih mendalami adanya keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dan upaya penyelundupan tersebut dan sedang dalam Pengembangan. 

“MA ini akan diadili di Indonesia. Pihaknya akan membuktikan mereka (Etnis Rohingya) datang ke Indonesia bukan semata-mata dalam keadaan darurat. Tapi terjadi tindak pidana People Smugling dan merugikan Indonesia,” jelasnya.

Halaman
1234
Tags:
RohingyaMyanmarAcehMuhammad Amin
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved