Pengakuan AVI Bunuh Bayinya Lalu Dimasukkan ke Termos Nasi, Pacar Ogah Tanggung Jawab: Putus Kontak
Terungkap alasan ibu muda di Samarinda berinisial AVI menghabisi nyawa bayi yang baru dilahirkannya.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Sebab saat itu ZDL yang menginap bersama pacar barunya di hotel merasa sakit perut hingga harus bolak balik ke kamar mandi sekitar pukul 08.00 Wita.
Saat itulah ZDL melahirkan sang bayi.
Namun karena panik, pelaku kemudian membenamkan bayi tersebut di dalam kloset sembari menyiramkan air agar tangisannya tidak didengar oleh J.
Selanjutnya, pelaku membersihkan bercak darah di kamar mandi dan memasukkan jasad bayi tersebut ke dalam kantong plastik warna putih.
Pelaku kemudian memesan taksi online untuk menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung.
Hingga akhirnya ZDL terekam kamera CCTV membuang bayi yang baru dilahirkannya di tempat sampah kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Sekitar pukul 15.25 Wita, kantong plastik berisi jasad bayi terebut ditinggalkannya di taman yang berada di Drop Zone 2 Terminal Keberangkatan Domestik.
"Saat itu wajahnya memang tidak terlalu kelihatan tapi kita tarik lagi CCTV ke belakang dan ke depan baru terlihat dia memasuki terminal domestik untuk check-in ke Semarang dengan salah satu maskapai penerbangan," lanjutnya.
Baca juga: Takut Ketahuan Pacar, Selebgram ZDL Buang Jasad Bayi di Bandara Bali, Kini Terancam 9 Tahun Penjara

Ia menambahkan, pelaku diduga kuat tega membunuh bayi yang dikandungnya lantaran tidak mengetahui siapa ayah dari bayinya tersebut.
Pelaku mengaku sering gonta-ganti pasangan berhubungan seksual hingga menyebabkan kehamilan pada Januari 2023 lalu.
Ia menyadari kehamilannya pada Agustus 2023, saat usia kandungan sudah berusia delapan bulan, dan tengah menjalani hubungan asmara dengan J.
"Dia menutupi kehamilan dari pacar barunya dan tidak mau pacar barunya tahu dia hamil apalagi melahirkan,” jelas AKBP Ida Ayu.
"Karena dia pengen serius dengan pacarnya ini dan malam itu dia tidak melakukan hubungan apa-apa karena dia mengaku dalam keadaan datang bulan," kata dia
Akibat perbuatannya, pelaku ZDL dikenakan dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, berupa satu buah tas tangan warna cream di bagian bawah warna hitam, dua buah kantong plastik putih berisi tulisan Nostoi dan laundry bag, satu pasang tong sampah warna hijau dan kuning.
Sumber: Tribun Kaltim
Setelah Banjir Protes, Purbaya Janjikan Kabar Baik untuk Kepala Daerah: Dana Akan Pulih Tahun Depan |
![]() |
---|
Gadis Balita Dinobatkan Jadi Dewi Kehidupan Baru di Nepal, Disembah dan Memberkati Umat Hindu Buddha |
![]() |
---|
Pria Tertua di Dunia Rayakan Ulang Tahun yang ke-113, Curhat Kenikmatan Hidupnya Bikin Panjang Umur |
![]() |
---|
Sosok Uskup Agung Perempuan Pertama Gereja Inggris, Sarah Mullally Mantan Perawat Pasien Kanker |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Tanggapi Gerakan Dedi Mulyadi Soal Donasi Seribu Rupiah, "Boleh Aja Kalau Mau" |
![]() |
---|