Pria Myanmar Jadi Tersangka Penyelundup Rohingya, Dulu Pernah Jadi Pengungsi, Raup Rp14 Juta/Orang
Muhammad Amin pria asal Myanmar ditetapkan polisi menjadi tersangka karena diduga menjadi agen penyelundup pengungsi Rohingya ke Aceh.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Seorang pengungsi Rohingya bernama Muhammad Amin alias MA ditetapkan polisi menjadi tersangka karena diduga menjadi agen penyelundup pengungsi asal Rohingya ke Aceh.
Pria berusia 35 tahun itu melancarkan aksinya dengan bermodal pengalaman sebagai pengungsi yang datang pada tahun 2022 silam.
MA awalnya diperiksa setelah keduanya memisahkan diri dari rombongan usai mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besae pada Minggu (10/12/2023) pagi.
Warga asal Myanmar itu kemudian diamankan warga lalu diserahkan ke polisi.
Baca juga: Buang Nasi Bungkus, Pengungsi Rohingya Ngeles Salah Paham, Malah Nglunjak: Cuma Suka Makanan Pedas

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, pihaknya menetapkan Muhammad Amin sebagai tersangka setelah mengantongi bukti dan keterangan saksi-saksi.
Hal tersebut setelah 137 orang pengungsi berlabuh di pantai di Aceh Besar pada 10 Desember 2023.
"Awalnya kita mencurigai dia, karena ketika kapal merapat ke pantai di kawasan Blang Ulam Aceh Besar pada 10 Desember 2023 lalu, tersangka bersama seorang lainnya tidak berada di kelompok pengungsi, melainkan menjauh bersembunyi," jelas Kapolres Fahmi, saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (18/12/2023).
Dari hasil pemeriksaan, Muhammad Amin juga diketahui pernah menjadi pengungsi di Penampungan Bekas Kantor Imigrasi Kita Lhokseumawe, Aceh pada tahun 2022.
Dia kemudian kabur ke Malaysia melalui Sumatera Utara dan Riau.
Tarik uang belasan juta
Berdasarkan keterangan para saksi, tersangka mengajak para pengungsi untuk pergi ke Malaysia, Thailand, dan Indonesia agar bisa bekerja dan mendapatkan uang.
"Kita periksa sebelas saksi dan mereka mengaku menyerahkan uang kepada MA sebesar 100.000 hingga 120.000 taka atau sebesar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta dan sebagian lagi menyerahkan uang kepada MA melalui orangtua dan saudara," ungkap Kapolres.
Uang yang dikumpulkan, sebagian untuk membeli kapal dan makanan. Selebihnya digunakan oleh tersangka.
Saat berada di kapal, pengungsi yang ikut dalam perjalanan laut ini, juga melihat Muhammad Amin bertindak sebagi kapten kapal dan mengurus penumpang.
"Seorang saksi berinisial MSA, yang kami periksa, mengaku membayar 100.000 Taka, atau Rp 14 juta, untuk pergi ke Indonesia, dan dijanjikan mendapat pekerjaan," ujar Kapolres.
Baca juga: Alasan Pengungsi Rohingya BAB Sembarangan di Tambak Warga, Infrastruktur di Penampungan Dikritik
Sumber: Kompas.com
Kemenkeu akan Gelontorkan Rp200 T ke Bank Himbara Demi Selamatkan Ekonomi Negara, Ini Kata Ekonom |
![]() |
---|
FBI Pasang Harga Selangit Demi Penangkapan Penembak Charlie Kirk, Hadiah Rp 1,6 Miliar Menanti |
![]() |
---|
FBI Rilis Rekaman Pelarian Penembak Charlie Kirk, Begini Cara Pelaku Kabur Usai Lancarkan Aksi |
![]() |
---|
5 Fakta Terbaru Ledakan di Pamulang, 7 Orang Luka, 8 Rumah Rusak, Apa Penyebabnya? Warga Bersaksi! |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Kucurkan Rp 200 Triliun ke Bank BUMN, Berharap Penyaluran Kredit Lebih Agresif |
![]() |
---|