Berita Viral
Beda dari yang Lain, Kuburan di Palopo Mewah Mirip Komplek Perumahan Elit, Lengkap dengan Pagar
Viral kuburan elite di Palopo membuat heboh warganet, kuburan tersebut mirip dengan perumahan mewah lengkap dengan pagar.
Editor: jonisetiawan
Hal ini diperingatkan oleh Rasulullah SAW sebagaimana dalam hadis berikut.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi kapur pada kubur, duduk di atas kubur dan memberi bangunan di atas kubur.” (HR. Muslim, no. 970).
Dalam hadis lainnya, Rasulullah SAW bahkan mengecam keras duduk di atas kuburan tersebut.
Karenanya, menurut Rasulullah SAW duduk di atas kuburan termasuk menghinakannya.
Hal ini sebagaimana pernah disampaikan Rasulullah SAW.
Dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ
“Seandainya seseorang duduk di atas bara api sehingga membakar pakaiannya sampai kulitnya, itu lebih baik baginya dibandingkan duduk di atas kubur.” (H.R Muslim, no. 1612).
Dikutip dari rumaysho.com, hadis ini menunjukkan bahwa duduk di atas kuburan termasuk dosa besar karena ancaman yang keras.
Selain hadis di atas, ada juga konteks hadis lainnya.
Rasulullah SAw melarang dudu di atas kuburan dan melarang salat menghadap kuburan.
Namun, dari dalil hadis tersebut terdapat beberapa pendapat dari para ulama madzhab Hanafi, Syafii dan Hambali.
Dikutip dari Eramuslim.com, Imam Nawawi dan madzah syafii menyebutkan larangan tersebut hukumnya makruh.
Sementara itu menurut madzhab Maliki dan sebagian madzhab Hanafi membolehkannya.
Hal itu karena hadis tersebut menjelaskan duduk untuk buang hajat di atas kuburan.
Adapun berjalan di atas kuburan atau menginjaknya menurut para ulama Hanafi hukumnya makruh.
Dinukil dari Ibnu Abidin. ”Dari Abu Hanifah bahwa janganlah menginjak kuburan kecuali darurat.”
Sebagian dari mereka mengatakan,”Tidak mengapa menginjak kuburan sementara dirinya membaca (Al Quran) atau bertasbih atau berdoa bagi mereka.”
Sementara itu para ulama Maliki berpendapat berjalan di atas kuburan atau menginjak makam hukumnya makruh.
Para Ulama Maliki berpendapat bahwa kuburan adalah tempat haram maka tidak seharusnya berjalan di atasnya, jika makam atau kuburan berupa gundukan dan terdapat jalan selainnya.
Adapun jika kuburan itu terhapus (rata) maka terdapat kebebasan.
Demikian makruh bagi seseorang melintasi atau berjalan di atas kuburan seorang muslim kecuali darurat atau tidak ada jalan selainnya demi menghormati mayat yang ada didalamnya.
Lantas, bila hal itu dilakukan secara sengaja tentu saja hukumnya adalah haram.
Sebagaimana dijelaskan di dalam hadis awal.
Imam Nawawi mengatakan,”Hal itu—berjalan diatas kuburan—diharamkan berdasarkan lahiriyah hadis.’
”Sesungguhnya seorang dari kalian yang duduk di atas bara api lalu membakar pakaian hingga menyisakan kulitnya lebih baik baginya daripada duduk di atas sebuah kuburan.” (HR. Muslim)
***
Sebagian artikel ini diolah dari Banjarmasinpost
Sumber: Banjarmasin Post
Melon Musim Dingin, Cara Unik untuk Menyejukkan Diri dari Teriknya Musim Panas di Tiongkok |
![]() |
---|
Ryu Kintaro Trauma Gegara Konten 'Perintis', Ayah Bongkar Isi Hati Sang Anak: Pa, Aku Takut Ngomong |
![]() |
---|
Viral Trend Pamer Wajah Pacar yang Mirip Orang Terkenal, Ada Zayn Malik hingga Kim Jong Un |
![]() |
---|
Daftar Pekerjaan yang Diprediksi Bakal Hilang pada Tahun 2030, Ada Tenaga Administrasi Perkantoran |
![]() |
---|
Curhat Memed Potensio Operator Sound Horeg yang Lagi Viral, Bantah Pakai Narkoba: 'Memang Begini' |
![]() |
---|