Pilpres 2024
Wajib Tahu! Surat Suara Ada Warna Abu, Biru, Kuning, Merah, & Hijau di Pemilu 2024, Ini Perbedaannya
Ada 5 jenis surat suara di Pemilu 2024, pemilih baru wajib tahu, ini perbedaannya!
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Surat suara di Pemilu 2024 mendatang ternyata ada berbagai macam.
Ada 5 jenis surat suara yang akan dicoblos oleh para pemilih.
Calon pemilih harus mengetahui perbedaan 5 jenis surat suara yang akan dicoblos ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan berbaagai persiapan jelang Pemilu 2024, salah satunya adalah menyediakan surat suara.
Sama seperti Pemilu 2019, pada Pemilul 2024 ada lima surat suara yang akan dicoblos oleh masyarakat.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Pengamat Politik Sebut Ujian Berat Bagi Lembaga Survei
Kelima surat suara tesebut dibedakan menggunakan warna berbeda, yang setiap warna mewakili pemilihan anggota DPRD Provinsi, DPD, DPRD Kota/Kabupaten, DPR, dan presiden dan wakil presiden.
Lantas, apa saja lima surat suara yang akan dicoblos pada Pemilu 2024?
5 Jenis Surat Suara di Pemilu 2024
Terdapat setidaknya lima jenis surat suara yang akan dicoblos pada Pemilu serentak 2024.
Kelima surat suara itu dibedakan berdasarkan warna pada halaman mukanya.
Berkut 5 jenis warna surat suara pada Pemilu 2024:
- Biru: surat suara anggota DPDR Provinsi
- Merah: surat suara anggota DPD
- Hijau: surat suara anggota DPRD Kota/Kabupaten
- Kuning: surat suara anggota DPR
- Abu-abu: surat suara Presiden dan Wakil Presiden
Baca juga: GEGARA Ikuti Google Maps, Truk Logistik Pemilu Terperosok di Banten, Ragu, Mundur Lagi

Kotak Suara Pemilu 2024 Pakai Kardus Lagi
Sama seperti Pemilu 2019, kali ini KPU kembali menggunakan kotak suara kardus untuk pemungutan suara Pemilu 2024.
Meski sempat menuai protes, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan alasan penggunaan kotak suara berbahan kardus di Pemilu 2024.
Menurut Hasyim, penggunaan kota suara aluminium cukup boros anggaran dan rawan untuk dicuri.
Ia juga memaparkan bahwa bahan kotak suara kardus dari KPU terbuat dari bahan dupleks kedap air yang bisa melindungi surat suara agar tidak rusak.
"Mohon maaf ya yang sering dipakai di publik istilahnya kotak kardus itu, (padahal sebenarnya) karton dupleks kedap air. Mengapa pertimbangan KPU menggunakan kotak berbahan ini? berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, kotak berbahan aluminium itu statusnya aset milik negara, BMN," ujar Hasyim
Hasyim mengatakan kotak aluminum memiliki nilai jual yang tinggi. Oleh karena itu, menurutnya, banyak orang yang ingin memiliki untuk diperjualbelikan.
"Paling sedih itu kalau kita ketemu di pasar loak ketemu kotak suara dengan stiker aset dan kita tidak bisa ngapa-ngapain. Mau diambil juga bukan punya kita. Maka kotak aluminum ini sangat menggoda, nilainya tinggi sehingga mendorong orang menguasai tanpa hak dan dijual di luar," kata Hasyim.
Maka dari itu, Hasyim mengatakan untuk Pemilu 2024 akan kembali menggunakan kotak suara kardus.
Baca juga: Naik Dibanding Pemilihan Sebelumnya, Besaran Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Syarat & Cara Daftarnya

Spesifikasi Kotak Suara Pemilu 2024
Dilansir indonesiabaik.id, KPU telah merilis desain kotak suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024.
Kotak suara untuk Pemilu 2024 tidak dibuat sembarangan. Ada beberapa spesifikasi yang harus dipenuhi, agar sesuai standar yang ditetapkan.
Bentuk kotak suara Pemilu 2024 mendatang tidak berbeda dengan yang digunakan pada 2019 lalu, yakni berbentuk kotak. Secara umum, bentuknya pun tidak berbeda dengan kotak suara kardus pada Pemilu 2019.
Berikut spesifikasi kotak suara Pemilu 2024:
Bahan: karton dupleks kedap air berwarna putih
Daya angkut: 20-30 kg
Berat: 2,26 kg
Panjang x lebar x tinggi: 40 x 40 x 60 cm
Ukuran lubang untuk memasukan surat suara: 18 cm x 1,5 cm
Jendela kotak suara:
- Warna: bening
- bahan: PVC
- Ukuran: 17 cm x 20 cm
Ketebalan kotak suara:
Sisi luar: duplex coated 250 gram per meter persegi
Sisi dalam: kraft 275 per meter persegi
Sisi tengah:
- medium bergelombang 150 gram per meter
- kraft 200 gram per meter persegi
- medium bergelombang 150 gram per meter
(TribunJakarta)
Diolah dari artikel di TribunJakarta.com
Sumber: Tribunnews.com
5 Sikap PDIP Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Lanjut Gugat ke PTUN: Berjuang Menjaga Konstitusi |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Menerima? Begini Tanggapan Prabowo |
![]() |
---|
'Harus Sportif', Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Selamat Bertugas |
![]() |
---|
Profil 3 Hakim Dissenting Opinion saat MK Tolak Gugatan Pilpres, Nilai Dalil Anies Berdasar Hukum |
![]() |
---|
Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin, Semua Dalil Disebut Tak Beralasan Hukum |
![]() |
---|