Breaking News:

Arti Istilah Viral

Apa Arti Kampanye, Istilah Viral di TikTok? Kata Ini Sering Dipakai Jelang Pemilu 2024

Arti istilah viral Kampanye yang kerap dipakai netizen di berbagai media sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, dan Twitter

Kolase TribunTrends.com/ist/TribunJabar
Arti istilah viral Kampanye 

Sementara itu, Mahfud menuju ke provinsi Jawa Timur, yakni Situbondo, Probolinggo, dan Bondowoso.

Namun, bicara soal kampanye, tidak semua mengerti maknanya.

Lantas, apa arti kata kampanye sebenarnya?

Dalam ajang pemilihan umum (pemilu) hingga pemilihan presiden (pilpres) dikenal sebuah tahapan yang bernama kampanye.

Kampanye merupakan kegiatan penyampaian yang dilakukan oleh sekumpulan orang dengan terencana yang bertujuan untuk mendapatkan dukungan dan dilakukan secara berkelanjutan dalam beberapa waktu tertentu.

Bisa dikatakan kampanye adalah serangkaian tindakan komunikasi yang terencana dan bertujuan untuk menciptakan efek tertentu pada sejumlah besar khalayak yang dilakukan dengan berkelanjutan pada kurun waktu tertentu.

Kampanye menjadi suatu proses yang dirancang secara sadar, bertahap, dan berkelanjutan yang dilaksanakan pada rentang waktu tertentu dengan tujuan memengaruhi khalayak sasaran yang sudah ditetapkan.

Pengertian kampanye dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.

Kampanye harus dilakukan dengan jujur, terbuka, dan dialogis.

Selain itu, kampanye yang berkaitan dengan pemilu hingga pilpres merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Selain itu, kampanye juga dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi dalam pemilu.

Prinsip-prinsip yang harus diterapkan dalam pelaksanaan kampanye adalah mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibilitas.

Pelaksana kampanye adalah pasangan calon, partai politik, dan/atau gabungan partai politik (koalisi). Sedangkan peserta kampanye adalah seluruh warga Indonesia.

Ilustrasi pelaksanaan Pemilu di Indonesia
Ilustrasi pelaksanaan Pemilu di Indonesia (Dok Kompas.com)

Menurut aturan PKPU, ada 9 metode kampanye yang digunakan, yaitu:

  1. pertemuan terbatas;
  2. pertemuan tatap muka;
  3. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
  4. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum;
  5. media sosial;
  6. iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan;
  7. rapat umum;
  8. debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
  9. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan bahan kampanye yang dibolehkan menurut PKPU adalah:

  1. selebaran (flyer);
  2. brosur (leaflet);
  3. pamflet;
  4. poster;
  5. stiker;
  6. pakaian;
  7. penutup kepala;
  8. alat minum/makan;
  9. kalender;
  10. kartu nama;
  11. pin;
  12. alat tulis.

Terdapat empat aspek dalam kampanye persuasif yang tidak dimiliki oleh tindakan persuasif perorangan, yaitu:

  • Kampanye secara sistematis berupaya menciptakan tempat tertentu di dalam pikiran khalayak mengenai kandidat, produk, atau gagasan yang disodorkan.
  • Kampanye berlangsung dalam berbagai tahapan, mulai dari menarik perhatian khalayak, menyiapkan khalayak untuk bertindak, sampai akhirnya mengajak khalayak melakukan tindakan nyata.
  • Kampanye mendramatisasi gagasan-gagasan yang disampaikan kepada khalayak dan mengundang mereka untuk terlibat, baik secara simbolis maupun praktis, untuk tercapainya tujuan kampanye.
  • Kampanye secara nyata memakai kekuatan media massa dalam upaya menggugah kesadaran hingga mengubah perilaku khalayak.

Perbedaan kampanye dengan propaganda

Halaman
123
Tags:
arti istilah viralkampanyeTikTok
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved