Breaking News:

Berita Viral

Akad Nikah Sesama Jenis di Cianjur Buat Heboh, Keluarga Dibohongi, Kedua Mempelai Ternyata Wanita

Pasangan sesama jenis berinisial IH (23) dan AY (25) melaksanakan akad nikah siri di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur

Editor: Galuh Palupi
Istimewa/Dok Kepala Desa
Pernikahan sesama jenis menghebohkan Cianjur 

TRIBUNTRENDS.COM - Pasangan sesama jenis berinisial IH (23) dan AY (25) melaksanakan akad nikah siri di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur pada Selasa (28/11/2023).

Pernikahan mereka sontak membuat heboh warga desa lantaran keduanya sama-sama wanita.

Kedua mempelai diketahui berasal dari Kalimantan.

Saat akad nikah kedua pasangan sesama jenis tersebut juga dihadiri keluarga, saksi, dan para tokoh setempat dan para warga di Kampung Pakuon.

Namun, keluarga dan orang tua IH baru mengetahui anaknya tersebut menikah dengan sesama jenis saat mengurusi admistrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi.

Pelaksanaan akad nikah pasangan sesama jenis di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jumat (8/12/2023).
Pelaksanaan akad nikah pasangan sesama jenis di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jumat (8/12/2023). (Istimewa/ dok Kepala Desa)

Dayat (60), orang tua IH, mengaku merasa telah dibohongi karena telah menikahkan secara sirih anaknya dengan pasangan sesama jenis.

Baca juga: Bukan Liburan, Warga Pakistan Ini Pilih Jadi Pengemis di Cengkareng, Modal Foto Berharap Dikasihani

"Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke kantor KUA Kecamatan, tapi setelah dimintai identitas. Dan diketahui AY berjenis kelamin perempuan," katanya.

Kepala Desa Pakuon Abdulah mengungkapkan, pihaknya sempat melarang akad nikah tersebut, karena tidak ada identitas. Namun pihak keluarga dan saksi tetap melaksanakan akad nikah.

"Kita pihak Desa sempat melarang karena yang bernama AY itu tidak menunjukan identitasnya tidak jelas kebenerannya," katanya.

Hal serupa diungkapkan Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi Dadang Abdulah mengatakan, pihaknya juga telah melarang pelaksanaan akad nilah tersebut, karenan tidak bisa menunjukan identitas.

"Namun pihak keluarga tetap menikahkan kedua belah pihak secara nikah sirih dengan di saksikan para ustad setempat," ucapnya.

Selain itu, Dadang mengatakan, calon pengantin yang berasal dari Kalimantan tersebut tidak bisa memberikan dokumen kependudukan saat diminta oleh petugas KUA.

"Seakan dirinya membohongi keluarga dengan menyudutkan pihak KUA, bahwa dirinya sudah mendapat rekom dari kantor urusan agama sukaresmi, tapi tidak ditunjukkan pada keluarga," katanya.

Kisah Lain Pria Penyuka Sesama Jenis Insaf, Kini Nikahi Wanita

Kisah cinta pasangan beda usia cukup jauh ini sempat menuai kontroversi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
CianjurKalimantanKUA
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved