Breaking News:

Pelajar SMP di Bali Curi Uang Paman Rp127 Juta, Dipakai untuk Foya-foya, Beli 23 Anjing hingga HP

Pelajar SMP di Bali berinisial NGA nekat mencuri uang milik pamannya sebesar Rp 127 juta untuk beli anjing ras dan memenuhi kebutuhan gaya hidupnya.

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/Ist
Pelajar SMP di Bali nekat mencuri uang milik pamannya sebesar Rp 127 juta untuk beli anjing ras dan memenuhi kebutuhan gaya hidupnya. 

Tim Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan penelusuran dan mencurigai salah satu anggota keluarga sebagai pelaku karena masih tinggal satu pekarangan dengan korban.

Kepolisian mencurigai keponakan korban NGA (14) sebagai pelaku.

Pelajar SMP curi uang pamannya sebesar Rp 127 juta di Desa Paksebali, Bali
Pelajar SMP mencuri uang milik pamannya sebesar Rp 127 juta di Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung untuk beli anjing dan kebutuhan gaya hidupnya.

Sebab, korban yang masih siswa dan hidup sederhana tiba-tiba bisa membeli 3 handphone dan 23 ekor anjing ras seharga Rp38 juta.

Pelaku mengakui menjual anjing dengan harga yang tidak wajar dan menggunakan uang pamannya untuk membeli anjing-anjing tersebut.

"Pengakuan pelaku awalnya bisa menjual anjing, dengan harga yang tidak wajar. 

Pelaku mengatakan anjing ini dibeli Rp 2-3 juta per ekor, sedangkan harga normalnya Rp 1 jutaan, dan pelaku mengaku jual beli dengan keuntungan hingga Rp 1,7 juta per ekor. 

Dari keganjilan itu Kami introgasi, dan pelaku mengaku mengambil uang pamannya untuk membeli puluhan anjing itu," ungkap Nengah Sadiarta didampingi Kasat Reskrim AKBP Anak Agung Made Suantara serta Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Apes! Dua Bocah di Nunukan Ketahuan Curi Sosis, Tubuh Terluka Parah, Camat Bantah Ada Pengeroyokan

Karena pelaku masih di bawah umur, polisi memutuskan untuk tidak menahannya, melainkan wajib lapor.

Barang bukti yang diamankan meliputi uang sisa hasil pencurian sebesar Rp68.279.000, tiga handphone, jam tangan, headset Bluetooth, tas ransel, tas selempang, jaket, serta anjing tekel, mini pom, dan huskey senilai Rp38 juta.

AKP Anak Agung Made Suantara, menyatakan bahwa pelaku akan menjalani diversi sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Meski demikian, penyidik tetap menjerat pelaku dengan sangkaan pasal 362 KUHP terkait pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Kasus Lain: Calon Pengantin Curi Ayam Jelang Pernikahan, Dikira Laku Jutaan

Calon pengantin di Bengkulu ditangkap polisi seminggu menjelang pernikahannya.

Rupanya pemuda di Bengkulu tersebut kedapatan mencuri ayam yang dikiranya bernilai jutaan rupiah.

Lantas, bagaimana nasib rencana pernikahannya kini?

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Tags:
Balipamancuri
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved