Breaking News:

Berita Viral

Pamit Pesantren, Nasib Hilmi Santri Ponpes di Kuningan Tragis, Tewas Dianiaya, 18 Santri Diamankan

Viral di media sosial kasus perundungan yang terjadi di Pesantren di Kuningan, santri bernama Hilmi tewas dianiaya teman, 18 santri diamankan.

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/Instagram @gennrabani123
Hilmi, seorang santri pondok pesantren di Kuningan meninggal karena dianiaya teman. 

TRIBUNTRENDS.COM - Ya Tuhan, tindak kekerasan alias perundungan kembali terjadi di dunia pendidikan.

Kali ini seorang santri di Pondok Pesantren Husnul Khotimah yang terletak di Desa Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana, Kuningan menjadi korbannya.

Bahkan tindak perundungan itu mengakibatkan korban bernama Hilmi tewas.

Santri berusia 18 tahun itu diduga dianiaya belasan temannya.

Baca juga: Terekam Kamera Aksi Perundungan Siswa di Cianjur, Dianiaya di Tengah Kebun Teh, Dipaksa Buka Baju

Korban sempat mendapat perawatan medis di pusat pelayanan kesehatan pemerintah setempat.

Namun sayang, nyawanya tak bisa diselamatkan.

Hilmi, santri pondok pesantren di Kuningan meninggal diduga karena dianiaya senior.
Hilmi, santri pondok pesantren di Kuningan meninggal dianiaya belasan temannya.

Meninggalnya Hilmi akibat dugaan perundungan langsung mendapat penanganan Petugas Kepolisian Kuningan.

"Untuk kasusnya masih dalam penyelidikan," kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat memberikan keterangan kepada TribunCirebon.com, Rabu (6/12/2023).

Melihat korban yang meninggal saat menjalani perawatan medis, kata Kapolres menyebut bahwa di tubuh korban dan beberapa organ korban mengalami luka-luka termasuk muncul warna aneh akibat luka lebam.

Mengenai kasus tersebut, Kapolres menegaskan bahwa tindakan ini masuk dalam pelayanan pasal 170 KUHP ayat (1) menyatakan bahwa siapapun yang terlibat secara terang-terangan dan bekerjasama terlibat dalam tindakan kekerasan kepada orang ataupun barang akan di jatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

"Ancaman terhadap pelaku tindak kekerasan itu pada Pasal 170 ayat (1). 

Dalam keterangan di dalam ketentuan tersebut mempunyai beberapa unsur yang memberikan batasan dalam mengancam seorang," katanya.

Ilustrasi mayat, pembunuhan
Ilustrasi mayat, Hilmi, santri pondok pesantren di Kuningan meninggal dianiaya belasan temannya. (via Tribunnews.com)

Diketahui sebelumnya, insiden meninggalnya salah seorang santri di pondok pesantren, diduga akibat tindakan kekerasan senior itu langsung membuat Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian angkat bicara.

"Kematian santri diduga akibat tindak Kekerasan, benar dan petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan," kata Kapolres AKBP Willy Andrian saat berbincang dengan Tribun melalui sambungan selulernya, Rabu (6/12/2023).

Baca juga: KEJAM Senior Tega Aniaya Santri di Jambi, Ortu Korban Ogah Damai, Ponpes: Cerita yang Bagus Saja

AKBP Willy Andrian menyebut untuk pengungkapan keterangan dalam kasus tersebut sudah mengamankan terduga pelaku lebih dari satu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
KuninganPondok Pesantren Husnul KhotimahsantriHilmi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved