Pemilu 2024
Dibuka 11 Desember! Cek Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Gaji Lebih Besar dari Tahun Kemarin
Minat berkontribusi dalam pelaksanaan pemilu 2024? Cek syarat pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS)
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNTRENDS.COM - Minat berkontribusi dalam pelaksanaan pemilu 2024? Cek syarat pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 akan mulai dibuka pada 11 Desember 2024.
Bagi Anda yang berminat, berikut ini simak persyaratan untuk menjadi anggota KPPS.
Adapun infor pendaftaran KPPS itu disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (29/11/2023).
Nantinya setelah pendaftaran, penetapan petugas KPPS akan dilakukan pada 24 Januari 2024 dan dilanjutkan dengan pelantikan pada 25 Januari 2024.

"Kami umumkan pembentukannya (KPPS) pada 11 Desember, proses perekrutannya," kata anggota KPU Parsadaan Harahap, baru-baru ini.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Pemilu 3 Capres-Cawapres sebelum Masa Kampanye: Iklan Susu hingga Uang Pemenangan
Tahun ini, syarat pendaftaran KPPS Pemilu berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Misalnya seperti penerapan batas maksimal usia menjadi 55 tahun.
Parsadaan mengatakan, penerapan aturan batas usia tersebut untuk mencegah mencegah terulangnya kembali kasus meninggalnya para petugas KPPS seperti pada pelaksanaan Pemilu 2019.
"Kami kasih batasan usia maksimal 55 tahun, maksimal ya, tapi kami harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua warga negara yang memenuhi syarat dari umur 17 tahun sampai 55 tahun," ujar Parsadaan, dikutip dari Antara.
Adapun pemungutan suara Pemilu Anggota Legislatif 2024 dilakukan serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.

Syarat Pendaftaran kpps pemilu 2024
- Warga negara Indonesia (WNI);
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
Baca juga: RSUD Indramayu Sudah Bersiap Terima Pasien Depresi Gegara Gagal Nyaleg, Biasa Muncul Setelah Pemilu
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Gaji KPPS Pemilu 2024

Gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 naik dibandingkan dengan honor pada tahun 2019.
Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp 500.000, kini pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1,1 juta.
- Gaji ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
- Gaji anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000
CATAT! Ini Golongan Masyarakat yang Harus Netral, Dilarang Ikut Kampanye Pemilu 2024
Wajib diketahui, ini golongan masyarakat yang harus netral jelang pemilu 2024.
Selain itu, para masyarakat yang termasuk dalam golongan ini dilarang ikut kampanye.
Ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada individu yang melanggar.
Baca juga: SOSOK Aqila, Calon Istri Dedi Mulyadi, Ternyata Masih Mahasiswi, Bakal Dinikahi Setelah Pilpres 2024
Masa kampanye Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 dimulai hari ini, Selasa (28/11/2023).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengatur kegiatan kampanye dilakukan secara serentak.
Aturan itu tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

Ada beberapa hal yang dilarang dilakukan para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di masa kampanye.
Termasuk dilarang menempelkan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender, dan atribut kampanye lainnya di tempat umum, mengutip kpu.go.id.
Tempat umum yang dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.
Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul, mengutip kpu.go.id.
Larangan lainnya yakni:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon atau peserta pemilu lain
- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat
- Mengganggu ketertiban umum
- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat atau peserta pemilu lain
- Merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu
- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan
- Membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari tanda gambar atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu
- Untuk pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri
Larangan berikutnya diberlakukan pula dalam kegiatan kampanye yang mengikutsertakan:

- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
- Gubernur, deputi geburnur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia
- Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala desa
- Perangkat desa
- Anggota badan permusyawaratan desa
- Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih
- Pelaksana kampanye pemilu atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta
- Tidak menggunakan hak pilihnya
- Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah
- Memilih pasangan calon tertentu
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
- Memilih calon anggota DPD tertentu
Simak larangan lengkap di link berikut ini >>>> link
Sanksi
Menurut Pasal 493 UU Pemilu, pelaksana atau tim kampanye yang mengikutsertakan pihak-pihak tersebut dalam tim kampanye bisa disanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Sementara itu, para pejabat yang turut serta dalam tim kampanye pemilu bisa dipidana penjara maksimal dua tahun dan denda puluhan juta rupiah.
“Setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peraditan, Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubenur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi gubernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/ atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara pding lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” bunyi Pasal 522 UU Pemilu.
(Tribun Pontianak/Tribunnews.com)
Diolah dari artikel di Tribun Pontianak dan Tribunnews.com
Sumber: Tribun Pontianak
7 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil Benua Kayong & Matan Hilir, Selamat |
![]() |
---|
5 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil Kendawangan dan Singkup, Selamat ! |
![]() |
---|
5 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil 5, Suara Partai Ini Unggul, Selamat |
![]() |
---|
6 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil 4, PDI Perjuangan Unggul, Selamat ! |
![]() |
---|
7 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil 3, Cek Partai Golkar, Selamat ! |
![]() |
---|