Breaking News:

Berita Kriminal

BOBOL 8 Toko, Caleg di Madiun Ditangkap Polisi, Aksinya Terekam CCTV, 'Memang Spesialis Pembobolan'

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun menangkap ADK (35), seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

LuckyBusiness
Ilustrasi pencuri. Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun menangkap ADK (35), seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Madiun, Jawa Timur. 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang calon anggota legislatif di Madiun ditangkap polisi.

Caleg berinisial ADK (35) itu terekam CCTV membobol delapan toko.

Menurut keterangan polisi, tersangka memang spesialis pembobolan toko dan rumah kosong.

Baca juga: Sejumlah RSJ Siapkan Ruangan Bagi Caleg yang Gagal & Depresi, Ada Anak Pejabat yang Pernah Dirawat

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun menangkap ADK (35), seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Pria itu ditangkap lantaran terlibat kasus pembobolan enam toko di tiga kabupaten di Jawa Timur.

Ilustrasi pencuri
Ilustrasi pencuri (Freepik)

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Magribi Aging Saputra yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (1/12/2023) siang menyatakan, tersangka ADK ditangkap di sebuah kamar kos di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan bersama satu rekannya berinisial BP.

"Tersangka ADK kami tangkap bersama BP yang berkomplotan sama-sama membobol toko dan rumah di sebuah kos-kosan di Mejayan, Kamis (30/11/2023). Tersangka ini memang spesialis pembobolan toko dan rumah kosong," kata Magribi.

Magribi mengatakan dalam pembobolan toko, peran caleg bersama tersangka lain yang masih buron bergantian sebagai sopir.

Sementara BP, warga Kabupaten Jombang berperan sebagai eksekutor pembobol toko dan pengambil barang berharga. Tersangka BP rupanya resedivis kasus yang sama pada tahun 2017.

"Jadi setelah BP mengambil barang berharga dan uang dari toko yang dibobol kemudian tersangka ADK bersama satu DPO menjemputnya," jelas Magribi.

Penangkapan tersangka ADK bersama satu rekannya dilakukan setelah polisi mendapatkan hasil rekaman video CCTV di beberapa titik. Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi melacak jejak keberadaan tersangka.

"Setelah kami cek ternyata mobil yang digunakan para tersangka hanyalah mobil rentalan. Mereka gunakan mobil rentalan itu untuk mendatangi lokasi toko dan rumah yang dibobol malam hari," jelas Magribi.

Baca juga: BEDA dari yang Lain, Caleg di Jepara Pasang Foto Ultraman Gemoy di Baliho Kampanye, Ini Sosoknya

Ilustrasi pencurian
Ilustrasi pencurian (Tribunnews.com)

Dari tangan tersangka polisi menyita perhiasan dan uang tunai Rp 10 juta hasil pencurian oleh para tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, dua tersangka BP dan ADK ditahan. Selain di Madiun terdapat empat lokasi, komplotan spesialis pembobol toko ini juga beraksi di Ponorogo, Ngawi, Magetan dan Nganjuk.

Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentag pencurian dengan pemberatan. Sesuai pasal itu, kedua tersangka diancam demgan hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inicalegMadiunpolisi
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved