Breaking News:

Akhir Polemik Bocah Merasa Dicurangi saat Ikut Lomba Renang, Pemkab Sleman Putuskan Juara Kembar

Keputusan akhir Pemkab Sleman terkait bocah lomba renang tak dapat medali meski dirinya berakhir di posisi kedua.

Tiktok
Egi alias Ghiyats, pelajar mengikuti lomba renang merasa dicurangi, kini Pemkab putuskan juara kembar. 

TRIBUNTRENDS.COM - Sempat viral kasus bocah di Sleman Yogyakarta gagal jadi juara cabang olahraga renang meski dirinya berakhir di posisi kedua.

Baru-baru ini Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Sleman telah bertemu dengan pengurus Aquatik dan orangtua Ghiyats Gajaksahda (9) atau dipanggil Egi.

Setelah pertemuan itu, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman memutuskan juara 2 renang 100 meter gaya bebas di Pekan Olahraga Pelajar Kabupaten (Popkab) menjadi juara kembar.

"Popkab ini khususnya renang diadakan dengan jumlah peserta sekitar 80-an, SD (Sekolah Dasar) dan SMP (Sekolah Menengah Pertama)," ujar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman Agung Armawanta saat ditemui usai pertemuan, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Terungkap Alasan Protes Ortu Tak Digubris Panitia, Ternyata Egi Daftar Popkab Renang Jalur Mandiri

Sosok Egi, pelajar di Yogyakarta yang menangis usai batal menjadi juara kedua dalam lomba renang Pekan Olahraga Pelajar Kabupaten (Popkab) Sleman, DIY.
Sosok Egi, pelajar di Yogyakarta yang menangis usai batal menjadi juara kedua dalam lomba renang Pekan Olahraga Pelajar Kabupaten (Popkab) Sleman, DIY. (TikTok @duria.md)

Juara kembar

Agung menjelaskan kontingen Pobkab berasal dari kecamatan. Namun, ada cabang olahraga yang dibiayai pemerintah dan ada yang mandiri karena keterbatasan dana.

Jalur mandiri ini yang terpenting menjadi bagian dari kontingen kecamatan dan mendapatkan surat tugas.

"Nah adik (Egi) kita ini termasuk yang mandiri," ucapnya.

Di dalam aturan ketika ada keberatan terkait dengan pertandingan yang mempunyai hak mengajukan adalah official atau ketua kontingen.

Sehingga saat orangtua Egi mengajukan protes atas hasil pertandingan tidak bisa diterima oleh panitia. Sebab secara formal bukan official atau ketua kontingen.

Namun bukti video yang dibawa oleh orangtua Egi diungkapkan Agung dapat diakomodir sebagai referensi.

"Jadi enggak ada yang salah, benar secara formal tidak bisa diterima tetapi kemudian ketika kamera ini (bukti video) menjadi bagian dari teknologi sport, maka kita bisa akomodir sebagai referensi jadi bukan penentu," urainya.

Agung menuturkan apa yang dilakukan oleh Pengurus Aquatik Kabupaten Sleman sudah benar dan sesuai aturan, yakni yang bisa mengajukan keberatan adalah official dan ketua kontingen.

Di sisi lain, bukti video yang dimiliki oleh orang tua Egi juga dapat diterima.

Sehingga hasil dari pertemuan diputuskan untuk juara dua perlombaan renang 100 meter gaya bebas menjadi juara kembar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inirenangSleman
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved