Breaking News:

Mengintip Isi Garasi Camat Parungpanjang yang Kena Murka Warga hingga Dilempari, Punya Fortuner

Isi garasi Icang Aliudin Camat Parungpanjang yang kena murka warga gara-gara truk tambang. Punya 6 kendaraan. Harga ratusan juta.

Editor: Suli Hanna
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani/Instagram Icang Aliudin
Isi garasi Camat Parungpanjang yang Dilempari warga, Punya Fortuner 

"Kalau permanen yang lewat bagaimana ? tambang itu hanya ini satu-satunya jalan," kata Icang.

Icang Aliudin juga menekan bakal menerapkan denda bagi truk tambang yang melanggar jam operasional.

"Miminal sudah mematuhi," katanya.

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mencatat ada 3.000 truk tambang yang melintas setiap harinya di Parungpanjang.

Ia mengklaim petugas Dishub Kabupaten Bogor sudah berjaga selama 24 jam untuk menertibkan truk tambang agar tak melanggar jam operasional.

"Dalam sehari yang melanggar itu sekitar 20 hingga 30 kendaraan," katanya.*)

JADI Tersangka Kasus Pemerasan, Kekayaan Firli Bahuri Terungkap, Hartanya Rp 22 M & Tak Punya Utang

Ketua KPK, Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. Harta kekayaannya akhirnya terungkap.

Diketahui Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Ketua KPK tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Apa Barang Bukti Dikantongi Polisi Jadikan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan? Ini Daftarnya

Ketua KPK, Firli Bahuri, jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Ketua KPK, Firli Bahuri, jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Tribunnews/ Ilham Rian)

Status Firli Bahuri tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Polda Metro Jaya.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

Atas kasus tersebut, Firli Bahuri terancam hukuman penjara seumur hidup.

Firli dijerat yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Penetapannya menjadi tersangka dikarenakan adanya bukti-bukti yang cukup kuat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Icang AliudinCamat ParungpanjangBogor
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved