DAFTAR 121 Produk Pendukung Israel, Benarkah Diterbitkan MUI? Terungkap yang Diharamkan dalam Fatwa
Benarkah MUI yang terbitkan daftar 121 produk pendukung Israel? Wakil Ketua Umum MUI angkat bicara.
Editor: Suli Hanna
TRIBUNTRENDS.COM - Beredarnya daftar 121 produk pendukung Israel langsung viral dan jadi perbincangan masyarakat.
Banyak netizen yang menyebarkannya di sosial media menyusul terbitnya Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Namun, benarkah daftar 121 produk pendukung Israel itu diterbitkan oleh MUI?
Terkait hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia buka suara.
Daftar 121 produk pendukung Israel itu terdiri dari produk fastfood, penyedap, minuman, susu, produk kecantikan, pengharum, hingga supermarket.
"Ternyata udah ada fatwa MUI ya soal boikot produk.
utk skincare, make up dan body-hair-personal care sih gak repot krn udah setahun hijrah pake orifl****.
yg agak peer nih makanan," tulis warganet via akun X, @tanyakanrl (11/11/2023).
Baca juga: Ikuti Fatwa MUI, Swalayan di Tanjungpinang Ini Boikot dan Turunkan Produk Pro Israel dari Pajangan

Di media sosial Instragram, narasi yang sama juga beredar viral.
Dalam narasi tersebut dicantumkan pula surat Fatwa MUI dan daftar produk perusahaan afiliasi Israel.
".... Dalam Fatwa Nomor 83 tahun 2023 ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina," tulis unggahan di akun @kabarnegri.
Untuk diketahui, MUI menerbitkan Fatwa Terbaru MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina pada 8 November 2023.
Namun, benarkah MUI juga merilis daftar rekomendasi 121 produk pendukung Israel?
MUI bantah terbitkan daftar produk pendukung Israel
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas memastikan bahwa daftar rekomendasi 121 produk pendukung Israel yang viral di media sosial itu bukan diterbitkan oleh MUI.
"MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung israel," tegas dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/11/2023).
Anwar meluruskan bahwa fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tidak mengharamkan produk-produk terkait.
Apalagi, produk-produk yang beredar di Indonesia itu sudah mendapat sertifikat halal dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Yang diharamkan oleh MUI dalam fatwanya itu adalah mendukung tindakan israel yang sangat biadab yang tidak mengenal istilah perikemanusiaan dan perikeadilan tersebut," kata Anwar.
Menurutnya, serangan Israel ke Gaza telah menewaskan ribuan penduduk Palestina yang setengah dari korban merupakan anak-anak.
Oleh sebab itu, Anwar mengatakan, apabila ada perusahaan di Indonesia yang mendukung tindakan tersebut, maka bertentangan dengan ajaran Islam dan konstitusi Indonesia sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945.
Baca juga: Apa Contoh Produk Berbau Israel yang Diharamkan MUI di Indonesia? Ini Isi Fatwa, Lengkap Link PDF

Sebagai warga negara yang taat pada konstitusi, Anwar menuturkan pihaknya wajib mengingatkan tindakan tersebut.
"Maka MUI mengimbau umat Islam agar mendukung perjuangan rakyat Palestina dan berbuat semaksimal mungkin untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang dibuat oleh Israel atau terafiliasi dengan israel yang mendukung penjajahan dan zionisme," kata dia.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Kamis (16/11/2023), Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina juga tidak disertai dengan lampiran berisi daftar rekomendasi produk pro Israel.
Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan dapat diunduh di sini.
Fatwa tidak berlaku, jika...
Kendati demikian, Anwar mengatakan bahwa ada ketentuan khusus yang membuat Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 itu menjadi tidak berlaku.
"Jika ternyata perusahaan tersebut tidak mendukung tindakan Israel, maka fatwa ini tentu tidak berlaku," tandasnya.
Anwar kembali menambahkan, inti dari Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 adalah mendukung perjuangan rakyat Palestina dari serangan Israel dan mencegah agresi serta aneksasi Israel.
Diolah dari artikel Kompas.com.
Sumber: Tribunnews.com
Juaranya Bukan Kota Gorontalo, Ini Daerah Terpadat di Gorontalo yang Terkenal dengan Danau Limboto |
![]() |
---|
Bone Bolango Tergeser 'Serambi Madinah' Sebagai Daerah Termaju di Gorontalo Dilihat dari Skor IDSD |
![]() |
---|
Kota Seribu Langgar Jadi Daerah Terbanyak Kasus KDRT Berujung Cerai di Kalsel, Setara Kota Baru |
![]() |
---|
Bupati Hamenang Luncurkan “Lapor Mas Bup”, Aduan Warga Klaten Bisa Lewat WA hingga Medsos |
![]() |
---|
4 Daerah dengan Angka Perceraian Terbanyak di Kalimantan Selatan, Nomor 2 Banjar Disusul Tanah Laut |
![]() |
---|