IRT Tipu Caleg Rp 200 Juta, Modus Beri Pinjaman Dana Kampanye Tanpa Jaminan, Korban Lebih dari Satu
ibu rumah tangga berinisial NZ (52) di Tambora tipu seorang caleg hingga Rp 200 juta, korban diiming-imingi pinjaman dana kampanye hingga 30 miliar
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NZ (52) di Tambora harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan penipuan terhadap seorang calon legislatif (caleg) berinisial B.
NZ menipu korbannya dengan modus memberikan pinjaman dana kampanye hingga Rp 200 juta.
Bahkan, ia pun mengiming-imingi pinjaman tanpa jaminan.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, NZ merupakan warga asal Kelurahan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur yang ditangkap pada Minggu (5/11/2023) lalu.
Baca juga: Sosok Nirwan Afandy, Caleg Golkar Lamar Kekasih dengan Uang Panai Rp 2 M, Profesinya Mentereng

“Pelaku NZ menipu caleg DPR RI atas nama B sebesar Rp 200 juta.
Namun, korban B belum membuat laporan polisi,” ungkap Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023), dikutip dari Kompas.com.
Ternyata, B bukan korban NZ satu-satunya.
IRT berusia 52 tahun itu juga menipu caleg DPRD DKI Jakarta berinisial M (58).
Saat melancarkan aksinya, pelaku meminta korban membeli koper sebagai penyimpanan uang seharga RP 5 juta.
NZ menyebut bahwa koper itu akan diisi uang pinjaman sebesar Rp 5 miliar.
NZ mengaku mengenal seorang pemodal di Solo yang mau memberikan pinjaman ke caleg tanpa jaminan.
“Pelaku NZ melakukan penipuan terhadap Korban M dengan mengaku bahwa pelaku mengenal seorang pemodal di Solo yang mau mengeluarkan dana pinjaman tanpa jaminan untuk caleg,” jelas Putra.

Kepada korbannya, ibu rumah tangga ini menjanjikan dapat memberikan dana pinjaman untuk caleg DPRD hingga Rp 30 miliar dan caleg DPR RI 50 miliar.
Kemudian, untuk calon bupati atau wali kota bisa meminjam hingga Rp 60 miliar.
Pelaku hanya memberikan syarat pada korban untuk memberikan proposal dan membayar biaya pembelian koper.
"Dengan syarat menyerahkan proposal, membayar biaya pembelian koper yang akan dijadikan sebagai wadah penyimpan uang, dan membayar biaya pembelian mesin penghitung uang," ucap Putra.
Lebih lanjut, Putra mengatakan, korban M awalnya tertarik meminjam uang Rp 30 miliar dan diharuskan mengirikan Rp 30 juta kepada NZ.
Akan tetapi, korban hanya mampu membayar RP 23 juta.
“Dijanjikan pelaku NZ, bahwa korban M hanya bisa mendapat uang pinjaman sebanyak empat koper saja senilai Rp 20 miliar,” tutur Putra.
Pelaku juga mengaku bertemu pemodal di Solo, padahal pertemuan itu tidak terjadi.
Dua pekan kemudian, empat koper berisi uang Rp 20 miliar yang ditunggu-tunggu tak juga diterima korban.
"Pada saat korban M menagih uang pinjaman ke pelaku NZ, selalu dijawab untuk sabar menunggu," ujar dia.
Baca juga: Alasan Orang Tua Gadis Gowa Jodohkan Putrinya dengan Caleg, Kaget Anaknya Dapat Uang Panai Rp 2 M
M kemudian melaporkan penipuan yang dialaminya ke Mapolsek Tambora.
NZ kemudian berhasil diringkus polisi pada, Minggu (5/11/2023).
Berdasarkan keterangan NZ, uang RP 23 juta yang dikirimkan M dihabiskan untuk keperluan sehari-hari.
"NZ juga menerangkan bahwa masih terdapat banyak caleg lain yang menjadi korban komplotan ini, yang dibawa oleh broker atau makelar lainnya," papar Putra.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tambora.
Atas perbuatannya, NZ dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hingga empat tahun penjara.
Kasus Lain: Ngaku Jadi Dokter, Pria Ini Tipu Wanita hingga Rugi Rp 50 Juta
Seorang pria mengaku menjadi dokter dan menipu seorang wanita di Bali.
Ia dan wanita tersebut telah kenal selama dua tahun dan hendak dinikahi.
Korban dilaporkan mengalami kerugian lebih dari Rp 50 juta akibat ditipu dokter gadungan tersebut.
Baca juga: Nasib Wanita di Surabaya Tergiur Gentong Pengganda Uang, Ujung-ujungnya Ditipu, Rp 100 Juta Raib
Seorang pria mengenakan baju tanahan warna oranye nampak digiring menuju Aula Mapolres Jembrana, Kamis 9 November 2023.
Adalah I Putu Eka Satya Tanaya (34) tersangka kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai dokter spesialis anastesi alias dokter gadungan.

Dengan mengaku sebagai dokter, ia berhasil menggaet hati seorang wanita serta uangnya.
Total, korban merugi hingga Rp61,5 Juta.
Kasat Reksrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra menuturkan, kasus tersebut terungkap berkat laporan pacar tersangka, Ni Kade SP (26).
Bermula dari tahun 2020 kedua berkenalan lewat media sosial dan akhirnya menjalin hubungan baik.
Sebab, saat berkenalan tersangka mengaku sebagai dokter spesialis anastesi.
Bahkan, tersangka melengkapi diri dengan Nomor ID NPA IDI 141789 yang bertugas di RSU Siloam di Jalan Sunset Road dan di RSU Wangaya Denpasar.
"Dua tahun kenal, korban dan tersangka ini kemudian menjalin hubungan pacaran.
Bahkan sempat hendak menikah," katanya didampingi Kanit I Satreskrim Polres Jembrana, Ipda Ekky Nurwenda Putra, Kamis 9 November 2023.
Dia melanjutkan, setelah mendapat kepercayaan dari korban, tersangka kemudian mulai melancarkan aksinya.
Pada 11 Maret 2022 lalu, tersangka meminta bantuan dari korban untuk mengurus pembayaran pelunasan sepeda motor milik tersangka sebesar Rp20 Juta dengan cara transfer ke rekening tersangka.
Selanjutnya, tersangka kembali meminjam uang ke korban beberapa kali hingga mencapai Rp37 Juta.
"Saat itu tersangka berjanji akan mengembalikan setelah tanah milik tersangka laku terjual. Namun tak kunjung dikembalikan," ungkapnya.
Selain itu, kata dia, tersangka yang mengaku sebagai dokter spesialis juga berhasil menipu seorang saksi lainnya dengan kedok melakukan kerja sama senilai Rp4,5 Juta dengan cara transfer.
Sehingga total ada uang Rp62,5 Juta yang dibawa kabur tersangka.

Baca juga: Apes! Kakek di Malang Ditipu 2 Orang Ngaku Petugas Puskemas, Diimingi Hadiah TV, Ini Kronologinya
Dengan peristiwa tersebut, tersangka disangkakan Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau pasal 378 KUHP.
Sebab tersangka menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat yang bersangkutan adalah Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP sebagaimana dimaksud pasal 312 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 Juta. (*)
"Uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya. Tersangka baru sekali melakukan perbuatannya dan belum pernah sampai melakukan prakter kedokteran," tandasnya.
***
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
"Jangan Bocor!" Menkeu Purbaya Ingatkan Kepala Daerah Soal Penyerapan Anggaran dan Peluang TKD Naik |
![]() |
---|
Digeruduk 18 Gubernur, Menkeu Purbaya akan Naikkan TKD dengan Syarat Tertentu, "Pastikan Aja" |
![]() |
---|
Bank Dunia Soroti Pekerja Informal di RI Membludak, Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab, Ini Solusinya |
![]() |
---|
Bersih-bersih DJP, Menkeu Purbaya Pecat 26 Pegawai Pajak, Kesalahan Tak Bisa Diampuni "Tidak Etis" |
![]() |
---|
Purbaya Marah saat Tahu Busana Muslim Indonesia Dikuasai Cina, Menkeu Tak Akan Diam: Saya Lawan! |
![]() |
---|