Pilpres 2024
Ditetapkan KPU, Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran, Anies-Cak Imin Resmi Capres Cawapres, Penuhi Syarat
KPU tetapkan Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran, Anies-Cak Imin resmi capres cawapres, sudah penuhi syarat.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil tiga bacapres dan bacawapres yang menyalonkan diri di Pilpres 2024 mendatang.
KPU telah menetapkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) resmi menjadi pasangan capres-cawapres yang akan berkontestasi di Pilpres 2024 mendatang.
Ketiga capres dan bacapres ini disebt telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
"Berdasarkan Pasal 235 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan telah dilakukan sidang pleno KPU tertutup, KPU telah menyatakan bahwa pasangan capres dan cawapres H. Anies Baswedan Phd dan Dr (HC) Muhaimin Iskandar yang diusulkan Partai Nasdem, PKB, PKS telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan capres-cawapres untuk Pemilu serentak 2024," kata Komisioner KPU, Idham Holik di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Senada, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga dinyatakan memenuhi syarat sebagai capres-cawapres yang akan berkontestasi dalam Pilpres 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
Baca juga: Perbandingan Kekayaan Capres dan Cawapres: Anies Baswedan Paling Sedikit, Ganjar Tak Punya Utang
"Selanjutnya, untuk pasangan capres dan cawapres H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan parpol Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, Partai Garuda telah memenuhi syarat sebagai pasangan capres-cawapres untuk Pemilu serentak di 2024," tuturnya.
Idham menjelaskan syarat-syarat yang sudah dipenuhi oleh ketiga capres-cawapres.
Dia mengungkapkan Anies-Cak Imin telah memenuhi syarat raihan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung mereka yaitu sejumlah 29,04 persen raihan suara.
Kemudian, Ganjar-Mahfud juga telah memenuhi syarat akumulasi raihan suara partai pengusung yakni sejumlah 28,06 persen.
"Bapak H Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming Raka didaftarkan pada Rabu 25 Oktober 2023 pada pukul 11.20 WIB diusulkan oleh gabungan parpol Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, Garuda dengan total suara sah 59.726.503 atau 42,67 persen," kata Idham Holik.
Syarat ini, kata Idham, sesuai dengan pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait akumulasi raihan suara parpol pengusung yaitu 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara sah di Pemilu 2019.
Kemudian, terkait pemeriksaan kesehatan yang telah dijalani oleh ketiga capres-cawapres, hasilnya sudah diserahkan oleh RSPAD Gatot Soebroto ke KPU.
Idham mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan Anies-Cak Imin telah memenuhi syarat sebagai capres-cawapres.
Senada, Ganjar-Mahfud juga memenuhi syarat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.
Baca juga: Singgung Adanya Kecurangan dalam Pemilu, Megawati Sentil Putusan MK, Gibran: Laporkan Aja ke Bawaslu

"Bapak Haji Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabumiing Raka sudah memenuhi syarat (kesehatan)," kata Idham.
Sumber: Tribunnews.com
5 Sikap PDIP Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Lanjut Gugat ke PTUN: Berjuang Menjaga Konstitusi |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Menerima? Begini Tanggapan Prabowo |
![]() |
---|
'Harus Sportif', Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Selamat Bertugas |
![]() |
---|
Profil 3 Hakim Dissenting Opinion saat MK Tolak Gugatan Pilpres, Nilai Dalil Anies Berdasar Hukum |
![]() |
---|
Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin, Semua Dalil Disebut Tak Beralasan Hukum |
![]() |
---|