Anwar Usman Tetap Kukuh Ogah Mundur dari Kursi Hakim Konstitusi, Merasa Vonis MKMK Bak Fitnah Keji
Anwar Usman ogah mundur dari kursi hakim konstitusi. Ia merasa vonis MKMK bak fitnah keji. Namun ia tetap memasrahkan semua pada Tuhan.
Editor: Suli Hanna
"Sesungguhnya, saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar, upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek dalam berbagai Putusan MK dan Putusan MK terakhir.
Meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnuzan, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," lanjutnya.
Awar sesungguhnya menyadari pengujian perkara Nomor 90 90/PUU-XXI/2023 tentang pengubahan syarat capres-cawapres sangat kuat nuansa politiknya.
Putusan ini lah yang membuat Anwar diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan akhirnya dianggap melanggar kode etik.
"Saya menyadari dengan sepenuh hati ketika menangani perkara pengujian UU Pemilu, khususnya terkait dengan batas usia capres dan cawapres, perkara tersebut sangat kuat nuansa politiknya," kata Anwar.
Sebagai hakim MK, Anwar mengaku tetap patuh terhadap azas-azas dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Sedari awal, sejak menjadi hakim dan hakim MK saya mengatakan bahwa jika seorang hakim memutus tidak berdasarkan suara hati nuraninya, maka sesungguhnya dia sedang menghukum dirinya sendiri, dan pengadilan tertinggi sesungguhnya adalah pengadilan hati nurani," ujarnya.
Anwar juga mengaku tak pernah takut tekanan dalam bentuk apapun dalam memutus sebuah perkara.
Anwar mengklaim sebagai ketua MK yang mengadili perkara tersebut tidak mengorbankan diri demi meloloskan pasangan calon tertentu.
Baca juga: Nama Baik MK Tercoreng, Anwar Usman: Yang Sebut MK Mahkamah Keluarga Semoga Diampuni Allah SWT
Ia menegaskan putusan diambil secara kolektif oleh semua hakim konstitusi.
“Lagipula perkara pengujian UU hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret, dan pengambilan putusannya pun bersifat kolektif kolegial oleh 9 hakim konstitusi bukan oleh seorang ketua semata,” ujar dia.
Selain itu juga menyebut sepanjang kariernya sebagai hakim yang dimulai sejak 1985, ia selalu berpedoman terhadap peraturan dan tidak pernah melanggar etik.
Anwar Ia pun menegaskan bahwa putusan nomor 90 itu bukanlah hal yang patut dipandang sebagai konflik kepentingan.
Di sisi lain, ia berdalih beberapa putusan MK sebelumnya sejak era kepemimpinan Jimly hingga Mahfud MD juga ada beberapa putusan yang dianggap memiliki konflik kepentingan.
“Pengujian UU di MK adalah penanganan perkara yang bersifat umum, bukan bersifat pribadi atau individual yang bersifat privat,” tuturnya.
Sumber: Tribunnews.com
Konser Pamitan Vocalista Angels di Pendopo Klaten, Malam Penuh Bangga dan Haru |
![]() |
---|
Bupati Klaten Hamenang Lepas Vocalista Angels ke Ajang Paduan Suara Internasional di Malaysia |
![]() |
---|
Wanita di China Jatuh ke Sumur Tua, 54 Jam Berpegangan di Dinding dan Dikelilingi Ular |
![]() |
---|
Baru Sebulan Jadi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Syok Ditanya Mau Jadi Cawapres: Gila Lo! |
![]() |
---|
Usai Pecat Pegawai Pajak, Manuver Purbaya Bikin Pegawai Bea Cukai Ketar-ketir: Jangan Macam-macam! |
![]() |
---|