Pilpres 2024
TERJAWAB Mengapa MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan MK Soal Batas Usia Cawapres, Langkah Gibran Aman
Meski bisa pecat Anwar Usman dari jabatannya sebagia ketua MK, MKMK ternyata tak bisa membatalkan keputusan soal batas usia capres dan cawapres.
Editor: Monalisa
TRIBUNTRENDS.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) tak bisa membatalkan putusan MK soal batas usia minimal capres dan cawapres.
Kendati bisa memecat Anwar Usman dari jabatannya, nyatanya MKMK tak bisa membatalkan keputusan yang telah dibuat sang mantan ketua MK tersebut.
Keputusan MK terkait usia minimal capres dan cawapres yang telah disahkan oleh Anwar Usman tetap berlaku.
Baca juga: MKMK Beri Sanksi 9 Hakim Konstitusi, Anwar Usman Dipecat, Ganjar Hormati, Gibran: Saya Ngikut Aja

Artinya langkah Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto tetap aman.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyimpulkan bahwa mereka tak bisa mengoreksi putusan kontroversial MK berkaitan dengan syarat usia minimal capres-cawapres.
Hal itu terungkap dalam kesimpulan putusan etik pertama yang dibacakan MKMK untuk 9 hakim konstitusi secara kolektif, terkait isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," tulis putusan tersebut yang ditampilkan dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Hasil Putusan MKMK: 9 Hakim Terbukti Lakukan Pelanggaran, Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK
"Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi."
Sebelumnya diberitakan, UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa putusan tidak sah jika melibatkan hakim yang terlibat konflik kepentingan.
Perkara itu harus disidang ulang tanpa hakim tersebut.
Pijakan hukum ini sebelumnya digunakan salah satu pelapor, Denny Indrayana.
Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.
Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).
Sumber: Kompas.com
5 Sikap PDIP Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Lanjut Gugat ke PTUN: Berjuang Menjaga Konstitusi |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Menerima? Begini Tanggapan Prabowo |
![]() |
---|
'Harus Sportif', Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Selamat Bertugas |
![]() |
---|
Profil 3 Hakim Dissenting Opinion saat MK Tolak Gugatan Pilpres, Nilai Dalil Anies Berdasar Hukum |
![]() |
---|
Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin, Semua Dalil Disebut Tak Beralasan Hukum |
![]() |
---|