Breaking News:

Pilpres 2024

NASIB Anwar Usman, Dipecat jadi Ketua MK, Kini Dilarang Periksa Perkara Perselisihan Hasil Pemilu

Kariernya perlahan hancur, selain dipecat jadi Ketua MK, Anwar Usman kini dilarang ikut periksa perkara perselisihan hasil pemilu.

Editor: Monalisa
YouTube Kompas TV, Kompas.com/Vitorio
Karier Ketua MK Anwar Usman perlahan hancur, selain diberhentikan tak hormat jadi ketua MK, Kini dilarang periksa perkara pemilu 

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).

Padahal, dalam perkara nomor 90 itu, pemohon bernama Almas Tsaqibbirru, seorang pelajar/mahasiswa kelahiran tahun 2000, mengakui dirinya adalah pengagum Wali Kota Solo yang juga anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming.

MKMK tak bisa batalkan keputusan MK soal batas usia capres-cawapres, langkah Gibran aman
MKMK tak bisa batalkan keputusan MK soal batas usia capres-cawapres, langkah Gibran aman (YouTube Kompas TV)

Almas berharap, Gibran bisa maju pada Pilpres 2024 walaupun usianya belum memenuhi ketentuan minimum 40 tahun.

Total, MK telah menerima secara resmi 21 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Aduan itu bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

MKMK membacakan putusan ini sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI.

Artikel ini diolah dari Sripoku.com

Sumber: Sriwijaya Post
Tags:
Anwar Usmanketua MKMKMKPresiden Jokowipemilu
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved