Pilpres 2024
Ketua MKMK Ogah Beber Sosok yang Intervensi Anwar Usman soal Putusan Batas Usia: Nanti Memecah Belah
Jimly hanya menyatakan bahwa intervensi itu tidak datang dari pihak luar, tetapi diundang untuk mengintervensi untuk menyenangkan pihak luar itu.
Editor: Monalisa
TRIBUNTRENDS.COM - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) Jimly Asshiddiqie enggan membocorkan sosok yang mengintervensi hakim Anwar Usman.
Diakui Jimly Asshiddiqie temuan intervensi terhadap hakim Anwar Usman menjadi salah satu alasan sang ketua MK diberhentikan dari jabatannya.
Namun Jimly Asshiddiqie enggan untuk membongkar sosok yang mengintervensi Anwar Usman hingga terciptalah keputusan baru soal batas usia capres dan cawapres.
Baca juga: NASIB Anwar Usman, Dipecat jadi Ketua MK, Kini Dilarang Periksa Perkara Perselisihan Hasil Pemilu

"Ya itu tidak semuanya harus diungkap.
Pokoknya itu sudah kita temukan jadi alasan untuk memberhentikan dari (jabatan) ketua, itu saja.
Enggak usah terlalu detail," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam jumpa pers usai sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
"Tidak perlu semuanya dan masyarakat juga enggak perlu tahu semuanya.
Karena enggak ada gunanya juga nanti memecah belah," ujarnya lagi.
Baca juga: Sederet Bukti Pelanggaran Etik yang Ditemukan MKMK, Bagaimana Nasib Gibran? Anwar Usman Disanksi?
Jimly hanya menyatakan bahwa intervensi itu tidak datang dari pihak luar, tetapi diundang untuk mengintervensi untuk menyenangkan pihak luar itu.
"Kita tidak perlu menyebut siapa orangnya, tapi itu ada.
Dalam arti, ya sebenernya sudah jadi semacam praktik di banyak tempat.
Praktik dunia hakim harus menyendiri, jangan bergaul dengan pengusaha dan politisi," kata Jimly.
MKMK dalam putusannya mengatakan, Anwar Usman tidak bekerja secara imparsial dan juga tidak terlihat bekerja secara imparsial.
Buktinya, tak mengambil sikap untuk mundur dari perkara batas usia capres-cawapres karena berpotensi ada konflik kepentingan.

Padahal, menurut MKMK, hakim konstitusi seharusnya memiliki kesadaran etik dari nurani masing-masing untuk tak mengadili perkara yang berpotensi memuat konflik kepentingan, atau berpotensi menimbulkan anggapan umum yang sudah dapat diperkirakan soal keberpihakan hakim.
Terlebih, MKMK mengatakan, gigatan batas usia minimal capres-cawapres itu nyata-nyata menopang kepentingan kemenakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka.
Dalam salinan putusan, MKMK berpendapat bahwa Anwar seharusnya mundur dari mengadili perkara itu demi integritas dan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.
MKMK juga mengutip berita investigasi jurnalistik Majalah TEMPO soal dugaan keterlibatan pihak luar dalam lahirnya Putusan 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: MKMK Beri Sanksi 9 Hakim Konstitusi, Anwar Usman Dipecat, Ganjar Hormati, Gibran: Saya Ngikut Aja
"Jika pemberitaan TEMPO benar, maka menunjukkan adanya indikasi pengaruh eksternal dalam proses pengambilan putusan yang seharusnya bersifat independen.
Padahal prinsip independensi mengharuskan hakim untuk membuat keputusan hanya berdasarkan hukum dan fakta yang diajukan dalam persidangan, tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak lain," tulis putusan itu.
Anwar Usman diputus melanggar Sapta Karsa Hutama (kode etik dan perilaku hakim konstitusi) pada Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.
Berikut isi Sapta Karsa Hutama itu:
1. Hakim konstitusi harus menjalankan fungsi yudisialnya secara independen atas dasar penilaian terhadap fakta-fakta, menolak pengaruh dari luar berupa bujukan, iming-iming, tekanan, ancaman atau campur tangan, baik langsung maupun tidak langsung, dari siapapun atau dengan alasan apapun, sesuai dengan penguasaannya yang seksama atas hukum.
2. Hakim konstitusi harus bersikap independen dari tekanan masyarakat, media massa, dan para pihak dalam suatu sengketa yang harus diadilinya.
3. Hakim konstitusi harus menjaga independensi dari pengaruh lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan lembaga-lembaga negara lainnya.
Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK, setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
5 Sikap PDIP Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Lanjut Gugat ke PTUN: Berjuang Menjaga Konstitusi |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Menerima? Begini Tanggapan Prabowo |
![]() |
---|
'Harus Sportif', Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Selamat Bertugas |
![]() |
---|
Profil 3 Hakim Dissenting Opinion saat MK Tolak Gugatan Pilpres, Nilai Dalil Anies Berdasar Hukum |
![]() |
---|
Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin, Semua Dalil Disebut Tak Beralasan Hukum |
![]() |
---|