Breaking News:

Pilpres 2024

Anwar Usman Langgar Etik, Jubir Anies Tantang Prabowo Ganti Gibran Sebagai Cawapres: Berani Gak?

Prabowo Subianto diminta ganti Gibran Rakabuming jadi cawapres usai Anwar Usman terbukti langgar etik dan diberhentikan dari Ketua MK.

Editor: jonisetiawan
Instagram @prabowo
Prabowo Subianto diminta ganti Gibran Rakabuming jadi cawapres. 

TRIBUNTRENDS.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melanggar etik terkait putusan syarat batas usia capres cawapres.

Mengenai hal itu, Juru Bicara Anies Baswedan Surya Tjandra menilai, seharusnya bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengganti Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. 

Surya menyindir Prabowo dinilai tidak mampu berkompetisi dengan baik tanpa dukungan Presiden Joko Widodo.

Baca juga: DICOPOT jadi Ketua MK, Anwar Usman Masih Kaya, Harta Rp 33 M Tanpa Utang, Punya 4 Mobil & 28 Tanah

"Kalau jantan, seharusnya Pak Prabowo segera mengganti cawapresnya. 

Tetapi, saya tidak yakin itu akan berani dilakukan ya," ujar Surya pada Selasa (7/11/2023) seperti dikutip Kompas.com.

Ketua MK Anwar Usman dicopot dari jabatan, Prabowo Subianto ditantang ganti cawapres.
Ketua MK Anwar Usman dicopot dari jabatan, Prabowo Subianto ditantang ganti cawapres. (TikTok HarianKompas/KompasTV)

Ia menilai proses pelanggaran etik itu justru memberikan jalan untuk Gibran menjadi bakal RI-2 tak lepas dari sikap politik prabowo.

Menurutnya, Prabowo sejak awal membutuhkan dukungan Jokowi dalam kontestasi Pilpres 2024.

"Semua sengkarut MK ini awalnya adalah karena Pak Prabowo tidak cukup percaya diri maju capres tanpa dukungan Presiden Jokowi," ujarnya.

"Sehingga harus memaksakan diri mengambil anak kandungnya sebagai cawapres, meski harus mengubah undang-undang yang ada melalui MK," katanya lagi.

Dia berharap putusan MK menjadi preseden baik setelah publik dikecewakan atas putusan Uji materi usia capres-cawapres.

Diketahui, Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik berat atas Uji materi perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

MKMK memberikan sanksi pencopotan jabatan Anwar sebagai Ketua MK.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat.

Hasil putusan MKMK soal kasus kode etik dan perilaku hakim konstitusi, 9 hakim terbukti lakukan pelanggaran, Anwar Usman dicopot jadi Ketua MK.
Hasil putusan MKMK soal kasus kode etik dan perilaku hakim konstitusi, 9 hakim terbukti lakukan pelanggaran, Anwar Usman dicopot jadi Ketua MK. (Kolase Tribun Trends/ist)

Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinn Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.

Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.

Baca juga: Hasil Putusan MKMK: 9 Hakim Terbukti Lakukan Pelanggaran, Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi, Selasa (7/11/2023).

Sidang pembacaan putusan digelar pukul 16.00 WIB sore.

Putusan pertama yang dibacakan terkait aduan terhadap enam hakim konstitusi.

Keenam hakim konstitusi itu antara lain Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahidudin Adam, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M Guntur Hamzah.

Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie dalam membacakan kesimpulannya menegaskan bahwa para hakim terlapor tidak menjaga keterangan atau informasi RPH.

Jimmly juga menyebutkan bahwa hakim terlapor juga membiarkan praktik terjadinya pelanggaran kode etik.

Baca juga: PREDIKSI Hasil Sidang MKMK, Denny Indrayana Optimis Gibran Batal Jadi Cawapres Prabowo: Dicoret!

Hasil Putusan MKMK soal Kasus Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi: Terbukti Lakukan Pelanggaran
Hasil Putusan MKMK soal Kasus Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi: Terbukti Lakukan Pelanggaran

"Memutuskan, menyatakan, satu, para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Jimly Asshiddiqie.

"Dua, menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para Hakim Terlapor," sambungnya.

Jimly mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat internal bersama anggota lain, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams.

Baca juga: Besar Gaji dan Tunjangan Anwar Usman Jadi Ketua MK, Kini Hilang Seusai Lengser Pasca Gibran Cawapres

MKMK Tak Bisa Koreksi Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga menyimpulkan bahwa mereka tak bisa mengoreksi putusan kontroversial MK berkaitan dengan syarat usia minimal capres-cawapres.

Hal itu terungkap dalam kesimpulan putusan etik pertama yang dibacakan MKMK untuk 9 hakim konstitusi secara kolektif, terkait isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," tulis putusan tersebut yang ditampilkan dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (7/11/2023).

"Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi."

***

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
Anwar UsmanAnies BaswedanPrabowoGibran
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved