Pilpres 2024
MKMK Klaim Sudah Kantongi Cukup Bukti, Gibran Terancam Batal jadi Cawapres? 'Melanggar Kode Etik'
MKMK klaim sudah mengantongi cukup bukti soal dugaan pelanggaran kode etik, Gibran Rakabuming terancam batal jadi cawapres?
Editor: ninda iswara
Sejauh ini, MKMK telah memeriksa 6 hakim: Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih kemarin, serta Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.
Dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kamera Closed Circuit Television (CCTV) turut diperiksa.
Adapun tampilan CCTV itu berkaitan dengan proses penarikan pencabutan dan permohonan yang kemudian diajukan kembali oleh pemohon Almas Tsaqibbirru.
"CCTV yang berkaitan dengan penarikan permohonan dan pencabutan dan kemudian diajukan lagi. Kita periksa salahnya di mana kan belum tentu salah juga," ujar Jimly.
Almas merupakan pemohon yang mengaku merupakan fans dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Permohonan Almas dikabulkan oleh MK yang kemudian putusannya mereduksi syarat usia capres cawapres.
Sebelumnya Almas sempat mengajukan permohonan pencabutan gugatan.
Permohonan pencabutan pun sudah diterima oleh MK. Namun kemudian Almas membatalkannya.
Ia menyatakan awalnya tidak tahu pencabutan itu. Ide itu dinyatakan berasal dari kuasa hukumnya.
Anak Boyamin Saiman itu sempat disinggung oleh Ketua MK Anwar Usman tidak serius.
Baca juga: Prabowo-Gibran Masih Memimpin, Terpaut Tipis dengan Ganjar-Mahfud MD, Ini Hasil Survei Elektabilitas

Surat KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan surat dinas kepada partai politik (parpol) peserta pemilu. Surat dinas itu memerintahkan supaya parpol peserta memedomani Putusan MK Nomor 90 tahun 2023 soal usia capres-cawapres.
Surat itu diterbitkan KPU setelah putusan kontroversial soal usia capres cawapres terbit pada 16 Oktober 2023, 3 hari sebelum pendaftaran bakal peserta pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dibuka.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan langkah KPU itu dinilai sudah cukup tanpa harus merevisi Peraturan KPU (PKPU) yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU).
"Seperti yang sudah dilakukan kemarin ini, Peraturan KPU-nya tetap, tapi dibaca dalam kaitan dengan Putusan MK. Itu yang sudah ada di surat edaran (KPU)," kata Jimly.
Sumber: Tribunnews.com
5 Sikap PDIP Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Lanjut Gugat ke PTUN: Berjuang Menjaga Konstitusi |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Menerima? Begini Tanggapan Prabowo |
![]() |
---|
'Harus Sportif', Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Selamat Bertugas |
![]() |
---|
Profil 3 Hakim Dissenting Opinion saat MK Tolak Gugatan Pilpres, Nilai Dalil Anies Berdasar Hukum |
![]() |
---|
Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin, Semua Dalil Disebut Tak Beralasan Hukum |
![]() |
---|