Breaking News:

Berita Viral

Bangku Kosong karena Teman Sakit, Siswi SMP di Wonogiri Dicabuli Oknum Guru Sepulang Wisata

Siswi SMP di Wonogiri diduga dicabuli oknum guru sepulang berwisata. Bermula dari bangku kosong karena teman sakit, kejadian tersebut terjadi.

Editor: Suli Hanna
Tribun Jogja
Ilustrasi pelecehan seksual dalami siswi SMP di Wonogiri sepulang dari wisata di dalam bus 

TRIBUNTRENDS.COM - MIRIS nasib siswi SMP di Wonogiri, sepulang wisata malah mendapat pengalaman tak menyenangkan.

Siswi SMP di Wonogiri tersebut diduga dicabuli oknum guru sepulang dari berwisata.

Bagaimana kronologi kejadiannya?

Kasus dugaan pencabulan siswi SMP Jatisrono Wonogiri terjadi sekira Oktober 2023.

Dugaan pencabulan tersebut menimpa seorang siswi SMP berinisial M (14).

Dengan pelaku dugaan pencabulan merupakan guru SMP berinisial S (50).

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri Mubarok mengatakan dugaan pencabulan siswi SMP Jatisrono Wonogiri terjadi di bus.

Baca juga: Pembelaan Kakek Cabul di Depok, Tak Yakin Korban Tewas Gegara Dilecehkan: Dia Malah Tertawa

Ilustrasi pelecehan, seorang remaja di Madiun dirudapaksa oleh keluarganya sendiri.
Ilustrasi pelecehan (YouTube)

Pelaku dan korban menaiki bus karena ikut dalam kunjungan wisata sekolah ke Jawa Timur.

Mereka sempat duduk berbeda saat perjalanan berangkat ke lokasi tujuan.

Teman korban yang duduk sebangku di bus lalu mengalami sesak napas saat berada di area wisata.

Dia pun harus dilarikan ke rumah sakit.

Tempat duduk samping korban di bus pun kosong.

Terduga pelaku kemudian duduk di samping korban saat perjalanan pulang.

"Kemudian guru itu ambil posisi duduk di samping korban. Iya (pencabulan) di bus, saat pulang," jelasnya.

Baca juga: SOSOK ASD, Tersangka Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia 2023, Terungkap Jabatan dan Perannya

Ilustrasi pelecehan.
Ilustrasi pelecehan. (Tribunnews.com/Istimewa)

Mubarok menyebutkan berdasarkan informasi yang diterimanya, ketika perjalanan pulang oknum guru itu meraba-raba bagian tubuh korban.

Siswi itu pun syok, kenek bus kemudian bisa mengerti isyarat korban untuk pindah tempat duduk.

"Akhirnya setelah sampai di rumah, korban melaporkan hal itu kepada keluarganya," ujarnya.

Adapun laporan terkait kasus itu diterima pihaknya pada 23 Oktober lalu.*)

DIRUDAPAKSA Tetangga, Siswi SMP di Lampung Harus Putus Sekolah, Keluar karena Hamil

Nasib pilu seorang siswi SMP di Lampung.

Ia menjadi korban kebejatan tetangganya sendiri.

Siswi malang ini harus keluar dari sekolah karena dihamili tetangganya.

Baca juga: FAKTA Ayah di Touna Rudapaksa Putrinya 14 Kali, Korban Trauma, Ibu Kandung Tahu, Biarkan karena Ini

Seorang siswi SMP di Kabupaten Lampung Timur dikeluarkan dari sekolahnya karena hamil lima bulan.

Setelah ditelusuri, ternyata korban menjadi korban pemerkosaan tetangganya sendiri berinisial AJ (69), warga Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur.

Ilustrasi Pelecehan Anak
Ilustrasi Pelecehan Anak (TRIBUNFLORES.COM/HO-IST)

"Pihak sekolah mengeluarkan korban setelah diperiksa secara medis ternyata sedang hamil 5 bulan," kata Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar.

Mengetahui hal ini, pihak keluarga korban pun melaporkan pelaku ke polisi dan segera ditangkap.

"Pelaku ditangkap tanggal 29 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Rizal dihubungi dari Bandar Lampung, Senin (31/7/2023).

Kronologi

Kasus pemerkosaan ini awalnya terjadi pada 28 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, korban berinisial RA (14) diperkosa oleh tetangganya.

Rizal memaparkan, kasus pemerkosaan menimpa korban berinisial RA (14) awalnya terjadi pada 28 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu pelaku AJ meminta tolong korban berbelanja ke warung. Lalu saat mengantarkan belanjaan, pelaku menarik korban ke dalam rumah.

Baca juga: Bongkar Pelecehan, Michelle Malah Disalahkan, Sebut Pinkan Mambo Merasa jadi Korban: Orang Aneh

Ilustrasi korban rudapaksa.
Ilustrasi korban rudapaksa. (Kompas.com)

"Pelaku kemudian memerkosa korban di ruang tamu," kata Rizal.

Rizal menerangkan, peristiwa serupa kembali terulang lima hari kemudian dengan modus yang sama.

Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(TribunSolo.com/ Erlangga Bima Sakti, Kompas.com)

Diolah dari artikel TribunSolo.com dan Kompas.com

Sumber: Tribun Solo
Tags:
Wonogirisiswi SMP
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved