Berita Viral
Hasil Tes Kejiwaan Masriah, Si Pembuang Tinja ke Rumah Tetangga yang Kini Kembali Jadi Tersangka
Masriah si pembuang tinja dan air kencing ke rumah tetangga kini kembali menjadi tersangka setelah penyakitnya mengganggu tetangga kumat.
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNTRENDS.COM - Masriah si pembuang tinja dan air kencing ke rumah tetangga kini kembali menjadi tersangka setelah penyakitnya mengganggu tetangga kumat.
Kali ini, Masriah ditetapkan tersangka setelah terekam membuang sampah ke halaman rumah tetangganya sambil berjoged seakan sedang menghina.
Masriah ditetapkan tersangka oleh Satpol PP Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (31/10/2023).
Penetapan tersangka tersebut setelah Masriah terbukti kembali membuang sampah sambil berjoget ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti.
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, membenarkan bahwa Masriah ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan.

"Pelanggaran Perda (Peraturan daerah) sudah jelas, Ibu Marsiah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Anas saat berada di Kantor Satpol PP Sidoarjo pada Selasa (31/10/2023).
Baca juga: BERULAH Buang Sampah Sambil Joget, Masriah Jadi Tersangka Lagi, Bisa Terancam Hukuman Lebih Berat?
Anas mengungkapkan, Masriah dipersangkakan menggunakan Perda Sidoarjo di No 10 Tahun 2013 Pasal 8 ayat (1) huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Anas mengungkapkan, Masriah terancam mendapatkan hukuman penjara tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta.
"Mengenai hukuman apakah lebih berat atau sama, kita sudah buatkan resume-nya, namun tetap hakim yang memutuskan," jelas Anas.
Saat ini Satpol PP Sidoarjo telah melimpahkan berkas kasus pembuangan sampah ke rumah tetangga tersebut ke pengadilan.
Masriah dijadwalkan menjalani sidang, Jumat (8/11/2023).
Sementara itu Masriah sendiri enggan berkomentar saat ditanya terkait penetapan tersangka tersebut.
Dia hanya diam di samping petugas Satpol PP Sidoarjo yang mengawalnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yani Setiyawan mengungkap, Masriah tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Masriah dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik selama pemeriksaan.
"Informasi dari yang lain enggak ada (gangguan) kejiwaannya," katanya.
Baca juga: Mirip Masriah, Pria di Bangka Ini Sudah 2 Tahun Selalu Ludahi Rumah Tetangga, Alasannya Sepele

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Sidoarjo telah melakukan gelar perkara kasus pembuangan sampah oleh Masriah dan Wiwik pada Rabu (18/10/2023).
Gelar perkara ini dilaksanakan dengan agenda menggali keterangan dari berbagai intansi terkait kasus Masriah.
Sejumlah pihak yang hadir dalam gelar pekara itu adalah perwakilan dari Kecamatan Sukodono, Kelurahan Jogosatru, Polsek Sukodono, serta Polresta Sidoarjo sebagai koordinator pengawas.
Selain itu Satpol PP juga mengumpulkan bukti video CCTV yang merekam secara utuh tindakan Masriah ketika membuang sampah sambil berjoget ke depan rumah Wiwik Winarti.
Keluarga Wiwik Winarti berharap Masriah dihukum lebih berat karena terus mengulangi perbuatannya.
Mulai dari menyiram tinja hingga membuang sampah ke depan rumahnya.
Menantu Wiwik, Nur Mas'ud, warga Desa Jogosatru, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo mengatakan, Masriah sudah seharusnya menerima pelajaran atas tindakan yang dilakukannya.
"Nggih (iya), dikasih pelajaran lagi. Masriah enggak ada kapok-kapoknya soalnya," kata Mas'ud ketika dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan, Selasa (31/10/2023).
Mas'ud menyebut, keluarganya berharap agar Masriah mendapatkan hukuman yang lebih berat agar tidak mengulangi kembali perbuatanya tersebut.
"Nggih, dimasukin (ke penjara) lagi seperti sebelumnya," jelasnya.
Baca juga: NASIB AKHIR Masriah, Wanita Buang Tinja ke Rumah Tetangga di Sidoarjo, Dibui, Warga Sampai Syukuran!
Sementara itu, pengacara Wiwik, Dimas Pangga Putra turut mengatakan hal senada yang berharap Masriah mendapatkan hukuman maksimal sebagai efek jera.

"Harapan kami agar dihukum semaksimal mungkin, karena Bu Masriah sudah berulang kali melakukan hal tersebut," kata Dimas.
Sebelumnya Masriah menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik Winarti.
Dia melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf C Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Perempuan ini divonis hukuman satu bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).
Beberapa bulan setelah keluar dari penjara, Masriah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Satpol PP Sidoarjo pada Selasa (31/10/2023).
Kali ini Masriah dilaporkan karena sengaja membuang sampah sambil berjoget di depan rumah Wiwik.
Bukannya bertobat setelah keluar dari penjara, Masriah memang kembali berbuat mengganggu tetangganya tersebut.
Wanita asal Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, ini kembali membuang sampah ke halaman rumah Wiwik.
Aksi Masriah tersebut terekam kamera CCTV yang ada di lokasi.
Baca juga: Ingat Masriah Si Pembuang Tinja? Kini Terekam Buang Sampah ke Tetangga, Jalan Pulang Sambil Joged
Dalam video tersebut, tampak Masriah mengenakan kaos merah dan rok ungu panjang.
Masriah lalu melempar bungkusan hitam ke halaman rumah Wiwik.
Setelah melempar bungkusan hitam tersebut, Masriah terlihat berjoget dan sambil berjalan seperti melakukan senam kecil.
Ia membelakangi kamera CCTV sambil menggoyang-goyangkan tubuhnya terus menerus.
Kali ini Masriah membuang sampah lalu berjoget-joget seakan mengejek.
Bahkan ia juga terlihat meludah sambil melihat ke arah kamera CCTV.
Video ini pun mendapat banyak komentar dari para netizen.
@ideal.propert***** "Lbh cocok masukin ke RSJ"
@novaagungher****** "Fix ini mah kejiwaan y udh kena,gak cukup di penjara"
@imam_fat**** "Sudah tua tapi tidak mikir.. itulah pentingnya adab dari pada ilmu"
@rohi*** "ODGJ Akuttt... Jgn d biarkan berkeliaran... Knp dr phk pemerintahan stempat g bergerak utk menangkap Org Gila Ini... Apa Keluarga'nya g Pada malu punya saudara GILA kyk gini.... Mirissss mirisssss.."
Bahkan Bupati Sidoarjo sampai dibuat pusing karena tingkah wanita tersebut.
Gus Muhdlor sempat memberikan saran agar pintu rumah Wiwik dipindah lebih ke tengah, ketika pembangunan berlangsung.
Supaya ketika Masriah berulah, tidak mengganggu akses keluar masuknya.
"Pintunya sudah dipindah juga di tengah sini, ya saya biarkan saja pokok sudah tidak di depan rumah lagi," ujar Gus Muhdlor. (Tribun Jatim)
Diolah dari artikel di Tribun Jatim
Drama Akad Nikah di Pinrang: Wajah Dibuka, 'Pengantin Cantik' Berubah Jadi Pria Berjenggot |
![]() |
---|
Misteri Darah di Purwakarta, ART Berpura-Pura Panik, Ternyata Dialah Pembunuh Dea Permata |
![]() |
---|
Insiden Viral RSUD Sekayu Berakhir Manis: Keluarga Pasien Akhirnya Minta Maaf ke dr Syahpri |
![]() |
---|
Jejak Karier Dokter Syahpri: Dari Konsultan Ginjal Berprestasi hingga Jadi Amukan Pasien RSUD Sekayu |
![]() |
---|
Kekerasan di Ruang Perawatan: dr Syahpri Polisikan Keluarga Pasien RSUD Sekayu, Tak Ada Maaf |
![]() |
---|