Breaking News:

Berita Viral

Dapat Tagihan Pajak Rp 3 Miliar, Wanita di Semarang Dibuat Lemas, KTP-nya Dicatut Eks Pegawai Bank

Wanita asal Semarang berinisial WW kaget mendapat tagihan pajak sebanyak Rp 3 miliar. E-KTPnya ternyata dicatut mantan pegawai bank.

Editor: jonisetiawan
mStar
Ilustrasi wanita di Semarang kaget saat dapat tagihan pajak Rp 3 miliar, KTPnya dicatut mantan pegawai bank. 

Karena kita gak bisa nebus,” ujarnya lagi.

Seolah tak ingin memperpanjang persoalan celana dalam tersebut, Yuni pun mempersilahkan pihak Bea Cukai itu untuk mengambil celana dalam miliknya tersebut.

Dikatakannya, dirinya bisa membeli lagi celana dalam seharga Rp 200 ribu terseut dibanding harus membayar denda Rp 800 ribu.

“Kita bisa beli lagi bu,” pungkasnya.

Stafsus Menkeu Buka Suara

Hebohnya kasus tersebut, Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo akhirnya buka suara.

Yustinus Prastowo buka suara mengenai keresahan TKW Hongkong mengenai celana dalam tersebut.

Melalui akun X pribadinya @pratow, Stafsus Menkeu ini menjelaskan mengapa jumlah denda tersebut mencapai angka yang jauh dari harga yang dibeli.

Baca juga: Masih Ingat Pemeran Cu Pat Kai? Kerja Sendiri Tanpa Asisten, Urus Banyak Koper Ditahan Bea Cukai

Yustinus Prastowo juga terlebih dahulu menjelaskan kepada publik bahwa persoalan TKW Hongkong bernama Yuni itu telah diselesaikan dengan baik.

“Kasus ini sudah diselesaikan dengan baik ya. 

Bea Cukai Juanda dan pihak PT Pos Indonesia sudah berkomunikasi dengan Mbak Yuni dan penerima barang,” tulisnya, Jumat (13/10/2023).

Ia juga mengatakan bahwa benar Yuni cukup rutin mengirimkan barang ke negara asalnya, Indonesia.

“Sebagai info, Mbak Yuni ini cukup rutin mengirimkan barang ke Indonesia,” ujarnya.

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.

Yustinus juga menerangkan bahwa barang yang dikirim oleh Yuni masuk dalam jalur hijau.

Dimana artinya barang tersebut tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Melainkan, petugas Pos Waktu lah yang menetapkan Nilai Pabean dari barang yang dikirim tersebut.

“Sebagai info, kiriman ini masuk JALUR HIJAU, artinya tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai. 

Petugas Pos waktu menetapkan Nilai Pabean mengira $ yg tercantum sbg USD, ternyata HKD,” lanjutnya.

Baca juga: MALUNYA Suarnati, Pulang Haji Pamer Pakai Emas 180 Gram, Diperiksa Bea Cukai Ketahuan Cuma Imitasi

Dijelaskannya, ternyata petugas tersebut mengira bahwa $ yang tercantum yakni USD.

Padahal, $ yang dimaksud yakni HKD.

Sehingga menimbulkan salah paham antar keduanya.

“Telah diberikan edukasi ke pengirim dan penerima agar ke depan dapat menggunakan keterangan spesifik HKD,” jelasnya.

“Terhadap penetapan ini dapat diajukan keberatan ke Kanwil BC akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. 

Terima kasih untuk perhatian dan dukungan yang diberikan. Bea Cukai makin baik!,” tukasnya.

***

Artikel ini diolah dari TribunJateng.com 

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
Semarangpajakpegawai bank
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved