Breaking News:

Berita Viral

Dapat Tagihan Pajak Rp 3 Miliar, Wanita di Semarang Dibuat Lemas, KTP-nya Dicatut Eks Pegawai Bank

Wanita asal Semarang berinisial WW kaget mendapat tagihan pajak sebanyak Rp 3 miliar. E-KTPnya ternyata dicatut mantan pegawai bank.

Editor: jonisetiawan
mStar
Ilustrasi wanita di Semarang kaget saat dapat tagihan pajak Rp 3 miliar, KTPnya dicatut mantan pegawai bank. 

Korban mengadu kepada polisi selepas mendapatkan tagihan pajak bernilai miliaran pada Oktober 2022.

Kasus itu bergulir panjang hingga satu tersangka berinisial SAN dapat ditangkap pada bulan ini.

"Tiga tersangka berinisial YS, DY dan SL sudah kami serahkan ke Kejaksaan pada 16 Oktober 2023. SAN rencana minggu ini, dia sempat DPO kabur ke beberapa daerah di Jawa Tengah," beber Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.

Ia menuturkan, para tersangka menggunakan data identitas orang lain tanpa izin pemilik.

Data tersebut lalu digunakan untuk membuat dokumen palsu seolah-olah ada pengajuan rekening tabungan dan pembukaan merchant mesin EDC.

Baca juga: Beli Emas Rp 880 Juta di Arab Saudi, Mira Hayati Bayar Pajak Rp 278 Juta: Satu-satunya di Dunia

Tersangka lainnya lantas menggunakan mesin EDC untuk keperluan usahanya tetapi tidak membayar pajak dari EDC itu.

Pada akhirnya korban mendapat tagihan bernilai miliaran. "Besar sekali pajak yang harus ditanggung, sebesar Rp3 miliar," tuturnya.

Empat pelaku akan dikenakan pasal perbankan dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahu penjara.

Beli Celana Dalam Rp140 Ribu, TKW Hong Kong Syok Kena Bea Masuk Rp800 Ribu

Curhat TKW Hong Kong beli celana dalam Rp 140 ribu justru kena pajak bea cukai sebesar Rp 800 ribu, dia pilih mengikhlaskan.

Wanita bernama Yuni heran mengapa celana dalam yang dia beli justru terkena pajak yang begitu banyak.

Kisah Yuni itu viral usai diunggah di akun TikTok.

Dalam unggahannya, Yuni meluapkan kekesalannya mengenai celana dalamnya yang dikenakan bea masuk.

Hal yang membuat Yuni ini kesal lantaran bea masuk tersebut lebih besar dibandingkan harga celana dalam yang dikirimnya ke Indonesia.

Seorang TKW Hongkong bernama Miss Yuni kecewa dikenai denda Rp 800 ribu karena celana dalam.
Seorang TKW Hongkong bernama Miss Yuni kecewa dikenai denda Rp 800 ribu karena celana dalam.

Melalui akun TikTok, Yuni menceritakan dirinya membeli celana dalam di Hong Kong seharga 70 dolar Hong Kong (HKD) atau setara Rp 140.560 (kurs Rp 2.008/HKD).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
Semarangpajakpegawai bank
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved