Breaking News:

Berita Viral

Ditinggal Memasak, Bocah 5 Tahun di Tarakan Dicabuli Dua Teman Ibunya, Mulut Dibekap Lakban, Tega!

Malang sekali bocah 5 tahun di Tarakan, dia dicabuli oleh dua teman ibunya saat sang ibu sedang memasak dan bersih-bersih, mulut dibekap lakban.

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/ist
Ilustrasi bocah 5 tahun di Tarakan dicabuli oleh dua teman ibunya. 

Saat itu, anaknya mengeluhkan sakit," kata Randya.

Kedua pelaku tak mengaku

Ibu korban lalu mencoba menanyakan pengakuan anaknya kepada para pelaku.

Namun, kedua pelaku kompak menjawab tidak tahu tentang hal yang ditanyakan ibu korban.

Ibu korban lalu membawa pulang anaknya sekitar pukul 05.30 Wita dan meminta tolong kepada warga sekitar untuk menemaninya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Ilustrasi pelaku pencabulan ditangkap.
Ilustrasi pelaku pencabulan di Tarakan, Kalimantan Utara ditangkap. (Freepik)

Polisi mengamankan kedua pelaku pada Selasa (24/10/2023) malam.

Bahkan, di hadapan petugas, keduanya sama-sama tidak mengakui tuduhan ibu korban.

"Ibu korban menjelaskan, pada saat kejadian kedua pelaku RM dan SK, menunjukkan gelagat yang mencurigakan dengan bergantian memantau sang ibu saat masak di dapur," kata Randya.

Baca juga: ASTAGA! Penjual Cireng di Sunter Nekat Cabuli Balita, Kakak Korban Hanya Diam saat Pelaku Beraksi

Sementara dari pengakuan korban, ia sempat tertidur saat menonton TV dan pelaku RM langsung menyekapnya dengan lakban.

RM kemudian melakukan hal tak senonoh kepada korban.

"Pelaku SK juga melakukan perbuatan yang sama.

Sesudah melancarkan aksinya, kedua pelaku meminta korban untuk memejamkan mata seolah-olah tertidur, sehingga tidak diketahui oleh ibunya yang saat kejadian sedang memasak di dapur," jelasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

Penjual Cireng di Sunter Nekat Cabuli Balita, Kakak Korban Diam saat Pelaku Beraksi

Ya Tuhan, tega sekali penjual cireng di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara ini.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Tarakandicabuliteman
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved