Breaking News:

Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Pengacara Mimin Heran Klien Tak Ditahan, Minta Siapkan Baju untuk Jaga-jaga, Bukti Danu Tak Kuat

Kuasa hukum istri muda Yosef heran kliennya tak ditahan meski sudah jadi tersangka. Hubungi keluarga untuk siapkan baju untuk jaga-jaga.

Editor: Suli Hanna
Kolase TribunnewsBogor.com
Teka-Teki Pembunuhan ibu dan anak Kasus Subang 

TRIBUNTRENDS.COM - Bukti Danu tak cukup kuat untuk menahan istri muda Yosef dan anak-anaknya.

Kini Mimin dan dua anaknya masih menghirup udara bebas meski pengacara sudah menyuruhnya berjaga-jaga setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengacara bahkan sudah menghubungi keluarga untuk menyiapkan baju jika nanti harus menginap di kantor polisi.

Bagaimana kabar lengkapnya?

Sampai dengan saat ini polisi masih juga belum mampu menahan tiga tersangka kasus Subang, Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.

Tiga tersangka ini membantah keterangan Danu bahwa telah terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengakui penyidik belum menahan istri muda Yosef karena belum memiliki bukti.

"Kalau kami sudah mendapat bukti lagi, baru kami lakukan penahanan pada ketiganya," kata Surawan.

Biasanya dalam sebuah kasus, tersangka tidak ditahan karena hukumannya di bawah 5 tahun.

Selain itu tersangka tak ditahan juga atas penangguhan dengan janji tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti juga mengulangi perbuatannya.

Baca juga: JADI Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Mimin dan 2 Anaknya Tak Ditahan Wajib Lapor

Istri Muda Yosef Sudah Siapkan Baju untuk Ditahan, Kaget Saat Jadi Tersangka Kasus Subang
Istri Muda Yosef Sudah Siapkan Baju untuk Ditahan, Kaget Saat Jadi Tersangka Kasus Subang (Kolase TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya)

Ahli Forensik Dr. dr. Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti menerangkan penyidik tidak memerlukan pengakuan tersangka untuk mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

"Polisi masih ngumpulkan saksi-saksi juga pemetaan DNA dari saksi di TKP, properti nanti dicocokan.

Kita semua gak butuh pengakuan, kita hanya mengumpulkan alat bukti sesuai Undang-Undang," katanya.

Ketika dua alat bukti itu terpenuhi, maka barulah kasus Subang bisa dibawa ke meja pengadilan.

"Kalau jelas alat buktinya dan pasti, minimal dua alat bukti, bisa dimajukan ke tingkat selanjutnya untuk disidang di pengadilan," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
YosefSubangtersangkaDanuMimin
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved