Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Yosef CS Berkelit Membunuh Tuti dan Amel, Polisi Malah Makin Yakin, Sudah Kantongi 2 Alat Bukti Ini
Yosef cs tersangka kasus pembunuhan di Subang masih belum mengakui perbuatannya, polisi justru makin yakin
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNTRENDS.COM - Yosef cs tersangka kasus pembunuhan di Subang masih belum mengakui perbuatannya, polisi justru makin yakin merekalah pembunuh Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Penetapan Yosef cs sebagai tersangka bermula dari pengakuan Muhamad Ramdanu atau Danu yang menyebut dirinya ikut terlibat dalam pembunuhan Tuti dan Amalia.
Pengakuan Danu ini membuat 4 orang menjadi tersangka.
Mereka adalah suami almarhumah Tuti yakni Yosep Hidayah, Mimin Mintarsih istri kedua Yosep serta Arighi dan Abi, anak dari Mimin.
Saat ini, Polda Jabar baru menahan Yosep sebagai tersangka, sedangkan Mimin serta dua anaknya Abi dan Arighi, hanya dikenakan wajib lapor.

Kuasa hukum Yosep sendiri meragukan keterangan Danu.
Baca juga: JADI Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Mimin dan 2 Anaknya Tak Ditahan Wajib Lapor
Achmad Taufan kuasa hukum Danu mengatakan, menetapkan tersangka itu semata-mata bukan karena pengakuan Danu. Polisi pasti sudah memiliki dua alat bukti lain, selain keterangan kliennya.
"Nah, yang lebih menguatkan lagi kesaksian Danu ini bukan sebagai saksi, tapi sebagai pelaku dan pada saat Danu memberikan keterangan, penyidik menemukan kecocokan, makanya polisi langsung jemput paksa oknum-oknum tersebut," ujar Achmad Taufan, dikutip Senin (23/10/2023).
Jemput paksa terhadap empat tersangka ini, kata dia, tidak sembarangan. Pengakuan Danu sebagai tersangka itu menjadi awal untuk membuka kasus ini.
"Danu sebagai pelaku karena suruhan tersangka inisial Y, dan dia ada dalam cerita pembunuhan itu. Jadi, kalau dibilang pengakuan Danu ini mengada-ngada, ya silakan saja karena Danu mengakui bukan di media, tapi ke polisi," ucapnya.

"Sekali lagi saya tegaskan, Danu ini memberikan keterangan sebagai pelaku bukan saksi, kalau saksi harus ditelusuri lagi keterangannya, tapi sebagai pelaku tinggal dicocokkan dengan bukti-bukti yang ada di Polda," tambahnya.
Bisa Ajukan Praperadilan
Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas mengatakan, sebenarnya kalau mereka tidak merasa, bisa saja diajukan pra peradilan.
"Boleh, praperadilan tidak harus menunggu habis masa tahanan yang 20 hari itu, sekarang pun, kalau sudah ada keluar surat penyidikan sebagai upaya hukum oleh yang bersangkutan atau kuasa hukumnya untuk menguji kebenaran atau penetapan dari penyidik menetapkan orang sebagai tersangka," ujar Nandang, Senin (23/10/2023).
Menurutnya, sejak keluar keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) tahun 2015, penetapan tersangka menjadi objek yang dapat dipraperadilankan.
Baca juga: Datangi TKP Pembunuhan di Subang, Rara Pawang Hujan Klaim Ucapannya Terbukti: Tak Bermaksud Menuduh
Sumber: Tribun Jabar
'Stres' Mimin Merana Jadi Tersangka Kasus Subang, Sampai Berobat, Nangis Sayangkan Ada yang Percaya |
![]() |
---|
Tega Habisi Amel, Yosef Tersangka Kasus Subang Minta Uang ke Anak, Jatah Mimin 70 Persen dari Arighi |
![]() |
---|
KEINGINAN Danu Jadi Justice Collaborator Terkabul, Informasinya Kuak Misteri Kematian Tuti & Amel |
![]() |
---|
'Orangnya Cerdas' Rekaman Suara Yosep Tersebar, Curigai Sosok Ini Kemudikan Alphard Kasus Subang |
![]() |
---|
'Cengengesan!' Emosi Kakak Tuti, Pengen Pukul saat Yosef Senyum di Rekonstruksi Kasus Subang: Gila! |
![]() |
---|