Breaking News:

Berita Viral

Sudah Nunggak Tak Sopan! Pemilik Kontrakan Syok, Tagih Uang Sewa Malah Dihina Kurang Uang dari Suami

Seorang wanita bernama Mahik syok berat mendapat respon tidak sopan dari penyewa kontrakannya ketika ditagih pembayaran uang sewa.

Editor: Galuh Palupi
TikTok @Mahik27j
Isi chat pemilik dan penyewa kontrakan 

Mendapat kabar tersebut, isteri korban pun bergegas menuju rumah pelaku untuk melihat kondisi suaminya. 

Setibanya di rumah pelaku, isteri korban melihat suaminya dalam posisi duduk di bangku yang ada di teras rumah pelaku dalam kondisi sudah meninggal dunia. 

"Saat itu kondisi rumah pelaku sudah dalam keadaan kosong,  karena pelaku bersama anak dan isterinya sudah kabur melarikan diri," ungkapnya.

Menurut Iptu Chandra, mendapati kejadian pembunuhan pihaknya pun  bergerak cepat melakukan olah TKP dan pengembangan penyelidikan. 

Baca juga: PILU Anak Kembar 5 Tahun, Ibu Jadi Korban Penembakan Mal Siam Paragon Thailand: Apa Ibu Meninggal

Polisi menangkap Rinto (38) tersangka pembunuhan yang dipicu karena ditagih utang sebesar Rp3 Juta oleh korban
Polisi menangkap Rinto (38) tersangka pembunuhan yang dipicu karena ditagih utang sebesar Rp3 Juta oleh korban (Dok. Polsek Cengal)

Dua hari berselang tepatnya pada Kamis (12/10/ 2023) siang, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku yang akan melarikan diri menuju pulau Bangka dan masih bersembunyi di Desa Sungai Pedada, Kecamatan Tulung Selapan.

"Saat itulah kami mengejar melalui jalur sungai menggunakan speed boat. Alhasil pelaku Rinto berhasil diamankan tanpa perlawanan serta mengakui perbuatannya," tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah sarung senjata warna hitam, satu helai baju kaos milik korban, satu helai celana pendek milik korban dan satu pasang sandal jepit.

"Teruntuk senjata api masih dalam pendalaman, hanya saja saat kami melakukan olah TKP dan penggeledahan di rumah pelaku  ditemukan bungkus senjata api yang disaksikan oleh Kadus setempat," bebernya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (Tribun Jakarta/Tribun Sumsel)

Diolah dari artikel di Tribun Jakarta dan TribunSumsel.com

Tags:
MahikTikTokviral
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved