Pilpres 2024
Gibran Rakabuming hingga Jokowi Dilaporkan ke KPK, Prabowo: Politik Indonesia Kadang Tidak Fair
Buntut dilaporkannya Gibran Rakabuming hingga Presiden Jokowi ke KPK, Prabowo buka suara, singgung politik tak adil.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Diumumkannya Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto menimbulkan pro kontra.
Kini Gibran Rakabuming hingga Presiden Jokowi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Bukan hanya Gibran Rakabuming dan Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan Ketua MK Anwar Usman juga ikut dilaporkan.
Buntut laporan ini, Prabowo Subianto pun buka suara.
Pasalnya, Anwar Usman mengabulkan salah satu gugatan batas usai capres-cawapres yang diduga kuat memberikan peluang kepada Gibran agar bisa ikut berkontestasi di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Prabowo yang juga sebagai Ketua Umum Partai Gerindra berpendapat, terkadang politik di Indonesia tidak adil.
Menurut Prabowo, banyak gugatan di MK mengenai batas usia hanya karena dirinya dianggap terlalu tua berusia 72 tahun dan bakal calon wakil presiden (cawapres) pendampingnya yakni Gibran yang dianggap terlalu muda karena belum 40 tahun.
Baca juga: Mengapa Gibran Bukan Erick Thohir? Hanta Yuda Sebut 3 Kelebihan Gibran yang Bisa Buat Prabowo Menang

"Ya saya terlalu tua, Gibran terlalu muda, ini ini, ini itu, ya namanya politik Indonesia kadang-kadang tidak fair," katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (23/10/2023).
Sebagai informasi, Gibran kini resmi diumumkan sebagai bakal cawapres Prabowo.
Keputusan tersebut, disampaikan langsung oleh Prabowo di kediamannya, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (22/10/2023).
Prabowo-Gibran pun akan mendaftarkan diri sebagai pasangan bakal capres-cawapres yang maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Dilaporkan oleh TPDI dan Perekat Nusantara
Pelaporan dugaan adanya KKB tersebut dilaporkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara).
"Kami dua kelompok, TPDI dan Perekat Nusantara, untuk melaporkan dugaannya kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, Ketua MK Anwar, Gibran, dan Kaesang, dan lain-lain," ujar Koordinator TPDI, Erick S. Paat dikutip dari YouTube Kompas.com.
Alasannya, karena terkait dengan putusan MK sebelumnya yang menyatakan bahwa MK mengabulkan gugatan batas usai capres-cawapres yang belum berusia 40 tahun dan menjadi kepala daerah boleh maju di Pilpres 2024.
Dalam hal ini, Erick S. Paat menduga kuat adanya konflik kepentingan dalam keputusan tersebut.
Pasalnya, Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Jokowi, dengan artian, ia merupakan paman dari Gibran.
Selain itu, PSI yang kini diketuai oleh putra bungsu Presiden Jokowi, yakni Kaesang Pangarep juga menyampaikan gugatan lain.
"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya Presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi)."
"Berarti sedangkan Ketua MK hubungannya antara paman dan keponakan (Gibran). Dan PSI yaitu Kaesang keponakan dengan paman," jelas Erick.
Maka dari itu, Erick menduga ada unsur kesengajaan dan pembiaran dalam penanganan perkara tersebut.
Sehingga, diduga kuat ada unsur kolusi dan nepotisme dari Jokowi, Gibran, Anwar Usman, hingga Kaesang.
"Nah ini yang kami lihat kolusi dan nepotismenya antara Ketua MK sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dan keponakannya Kaesang," tuturnya.
Baca juga: Gibran Bahas Nasib Statusnya di PDIP Setelah Dipinang Prabowo, Sudah Ngobrol dengan Puan: Tenang Aja

Tanggapan Anwar Usman soal MK Disebut Mahkamah Keluarga
Sementara itu, Ketua MK, Anwar Usman sempat menanggapi pernyataan terkait MK yang disebut sebagai Mahkamah Keluarga buntut putusan batas usia capres dan cawapres.
Ia menegaskan memegang sumpah jabatannya sebagai hakim.
“Saya memegang teguh amanah dalam Konstitusi dan dalam agama saya,” ucapnya, dilansir mkri.id, Senin.
Ia juga memegang prinsip hukum harus berdiri tegak tanpa intervensi dan tidak boleh takluk oleh siapapun.
“Dan saya sesuai dengan irah-irah dalam putusan, ‘berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’. Putusan itu selain bertanggung jawab kepada masyarakat, namun juga kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa. Itulah yang saya lakukan,” jelas Anwar.
Selain itu, Anwar meminta agar media membaca Putusan MK Nomor 004/PUU-I/2003, 005/PUU-IV/2006, 97/PUU-XI/2013, serta 96/PUU-XVIII/2020 terkait makna konflik kepentingan.
“Yang diadili di sini adalah norma dan undang-undang bukan mengadili sebuah fakta atau kasus," kata dia.
Presiden Jokowi Klaim Tak Ikut Campur soal Putusan MK
Terkait dengan putusan MK tersebut, Presiden Jokowi mengklaim tak terlibat dalam urusan capres-cawapres.
“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” tegas Presiden Jokowi.
Presiden menyebut bahwa pasangan capres dan cawapres tersebut merupakan ranah partai politik.
“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik."
"Jadi silakan tanyakan saja ke partai poilitik, itu wilayahnya parpol,” tegas Presiden Jokowi.
(Tribunnews)
Diolah dari artikel di Tribunnews.com
Sumber: Tribunnews.com
5 Sikap PDIP Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Lanjut Gugat ke PTUN: Berjuang Menjaga Konstitusi |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Menerima? Begini Tanggapan Prabowo |
![]() |
---|
'Harus Sportif', Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Selamat Bertugas |
![]() |
---|
Profil 3 Hakim Dissenting Opinion saat MK Tolak Gugatan Pilpres, Nilai Dalil Anies Berdasar Hukum |
![]() |
---|
Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin, Semua Dalil Disebut Tak Beralasan Hukum |
![]() |
---|