Berita Viral
Almas Tsaqibbirru Mahasiswa Menang Gugatan di MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Baru Setahun Lulus
Inilah sosok Almas Tsaqibbirru RE A yang menangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun.
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNTRENDS.COM - Inilah sosok Almas Tsaqibbirru RE A yang menangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun.
Almas Tsaqibbirru RE A diketahui merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) yang baru setahun lulus.
Almas Tsaqibbirru masuk kuliah pada 2019 dan lulus tahun 2022.
Dia merupakan warga Jl Awan, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Surakarta, Jawa Tengah.
Selain itu, Mahasiswa 21 tahun ini juga merupakan pengagum GIbran Rakabuming.

Dalam perkara ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan penting, mengabulkan gugatan Almas Tsaqibbirru mengenai persyaratan usia untuk calon presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Alasan Almas Gugat Usia Capres-Cawapres, Bersyukur Gugatannya Dikabulkan MK, Ngaku Tak Kenal Gibran
Mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A bersama dengan tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dan rekan-rekan, sebelumnya mengajukan gugatan dengan nomor registrasi 90/PUU-XXI/2023.
Putusan ini dibacakan oleh Manahan Sitompul, Hakim Anggota MK.
Pemohon meminta agar MK mengubah batasan usia minimal untuk calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun, atau diukur berdasarkan pengalaman sebagai Kepala Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Adapun dalam gugatannya, pemohon menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Pemohon menilai, Gibran merupakan tokoh yang inspiratif.
"Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025,” bunyi gugatan yang dibacakan kuasa hukum pemohon secara daring dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).
Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Sumber: Tribun Sumsel
24 Jam dari Waktu Kejadian Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny, 38 Korban Masih Dicari Tim SAR |
![]() |
---|
Kesedihan Ibunda Alvan, Korban Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny, Putra Bungsu Kesayangan Keluarga |
![]() |
---|
Sosok Alvan Korban Meninggal Tragedi Robohnya Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Baru 4 Bulan Mondok |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Diberondong Karangan Bunga, Bentuk Protes Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok |
![]() |
---|
Evakuasi Ponpes Al Khoziny: Terdengar Tangisan dari Balik Beton, Tujuh Nyawa Bertahan di Reruntuhan |
![]() |
---|