Breaking News:

Berita Viral

Almas Tsaqibbirru Mahasiswa Menang Gugatan di MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Baru Setahun Lulus

Inilah sosok Almas Tsaqibbirru RE A yang menangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun.

Editor: Galuh Palupi
MK/Tribun Solo
Sosok Almas, mahasiswa menang gugatan terkait usia capres-cawapres 

TRIBUNTRENDS.COM - Inilah sosok Almas Tsaqibbirru RE A yang menangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun.

Almas Tsaqibbirru RE A diketahui merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) yang baru setahun lulus.

Almas Tsaqibbirru masuk kuliah pada 2019 dan lulus tahun 2022.

Dia merupakan warga Jl Awan, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Surakarta, Jawa Tengah.

Selain itu, Mahasiswa 21 tahun ini juga merupakan pengagum GIbran Rakabuming.

Almas Tsaqibbbirru Re A seorang Mahasiswa Universitas Surakarta yang gugat aturan terkait syarat usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), saat ditemui di kawasan Manahan Solo, Senin (16/10/2023).
Almas Tsaqibbbirru Re A seorang Mahasiswa Universitas Surakarta yang gugat aturan terkait syarat usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), saat ditemui di kawasan Manahan Solo, Senin (16/10/2023). (Tribun Solo/Andreas Chris)

Dalam perkara ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan penting, mengabulkan gugatan Almas Tsaqibbirru mengenai persyaratan usia untuk calon presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: Alasan Almas Gugat Usia Capres-Cawapres, Bersyukur Gugatannya Dikabulkan MK, Ngaku Tak Kenal Gibran

Mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A bersama dengan tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dan rekan-rekan, sebelumnya mengajukan gugatan dengan nomor registrasi 90/PUU-XXI/2023.

Putusan ini dibacakan oleh Manahan Sitompul, Hakim Anggota MK.

Pemohon meminta agar MK mengubah batasan usia minimal untuk calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun, atau diukur berdasarkan pengalaman sebagai Kepala Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Adapun dalam gugatannya, pemohon menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Pemohon menilai, Gibran merupakan tokoh yang inspiratif.

"Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025,” bunyi gugatan yang dibacakan kuasa hukum pemohon secara daring dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman, dikutip dari YouTube Kompas TV.

MK kabulkan gugatan Almas terkait usia capres-cawapres
MK kabulkan gugatan Almas terkait usia capres-cawapres (MK)
Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Almas TsaqibbirruGibran RakabumingMahkamah Konstitusi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved