Breaking News:

Berita Viral

Klarifikasi Kemenkeu Soal Celana Dalam Rp 100 Ribuan Kena Bea Cukai Rp 800 Ribu, Ternyata Salah Data

Viral seorang TKW mengirim paket berisi celana dalam seharga Rp 100 ribuan dikenai biaya bea cukai Rp 800 ribu

Editor: Galuh Palupi
Kolase Tribun Trends
Klarifikasi Kemenkeu soal celana dalam harga Rp 100 ribuan kena bea cukai Rp 800 ribu 

Yuni pun mempertanyakan aspek perlindungan yang diberikan pemerintah terhadap TKW.

Baca juga: Sosok Bocah SD yang Viral Bawa Bekal Ulat Sagu ke Sekolah, Akui Tak Malu, Santai Diejek: Enak Kok

Dengan tarif bea masuk dan pajak yang begitu besar, ia mempersilakan Bea Cukai untuk mengambil barangnya saja.

"Ambil saja celana dalamnya, karena kita enggak bisa tebus," sambungnya.

Kemenkeu beri tanggapan

Curhatan Yuni pun menjadi heboh di media sosial, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pun menanggapi hal tersebut.

Yustinus mengatakan, kejadian tersebut sudah diselesaikan.

Ia menyebut Bea Cukai Juanda dan PT Pos Indonesia telah berkomunikasi dengan Yuni dan penerima barang.

"Kasus ini sudah diselesaikan dengan baik ya," tulis Prastowo, dalam unggahan akun resmi X-nya.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (Pixabay)

Tak hanya itu, Yustinus mengatakan, tingginya tarif be masuk dan pajak atas celana dalam kiriman Yuni karena kesalahan input data pabean.

Di dokumen pengiriman barang, harga dan celana dalam ditulis dengan "$" dan tidak merinci dollar apa yang dimaksud.

"Petugas pos waktu menetapkan nilai pabean $ yang tercantum sebagai USD, ternyata HKD (dollar Hong Kong)," ujar Yustinus.

Setelah kejadian tersebut, Bea Cukai meminta kepada pengirim barang dari luar negeri untuk menulis keterangan mata uang secara spesifik agar tidak ada kesalahan pengenaan tarif.

"Terhadap penetapan ini dapat diajukan keberatan ke Kanwil BC akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Yustinus.

MALUNYA Suarnati, Pulang Haji Pamer Pakai Emas 180 Gram, Diperiksa Bea Cukai Ketahuan Cuma Imitasi

Seorang jemaah haji asal Makassar, Suarnati Daeng Kanang yang viral lantaran memakai emas 180 gram kini harus menanggung malu.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Tags:
KemenkeuTKWYuni
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved