Breaking News:

Berita Viral

Klarifikasi Kemenkeu Soal Celana Dalam Rp 100 Ribuan Kena Bea Cukai Rp 800 Ribu, Ternyata Salah Data

Viral seorang TKW mengirim paket berisi celana dalam seharga Rp 100 ribuan dikenai biaya bea cukai Rp 800 ribu

Editor: Galuh Palupi
Kolase Tribun Trends
Klarifikasi Kemenkeu soal celana dalam harga Rp 100 ribuan kena bea cukai Rp 800 ribu 

TRIBUNTRENDS.COM - Viral seorang TKW mengirim paket berisi celana dalam seharga Rp 100 ribuan dikenai biaya bea cukai Rp 800 ribu, ini kata Kemenkeu.

TKW bernama Yuni itu heran lantaran bea cukai yang dikenakan untuk paket celana dalamnya jauh lebih tinggi dibanding harga jualnya sendiri.

Lantaran merasa janggal, Yuni menceritakan hal tersebut melalui media sosial.

Diketahui Yuni TKW Hongkong itu mengirim celana dalam seharga Rp 140 ribu ke Banyuwangi Indonesia.

Namun, dikenakan pajak Bea Cukai masuk sebesar RP 800 ribu.

Celana dalamnya kena bea masuk oleh pihak Bea Cukai Banyuwangi sebesar Rp 800 ribu, TKW Hong Kong pilih mengikhlaskan.
Celana dalamnya kena bea masuk oleh pihak Bea Cukai Banyuwangi sebesar Rp 800 ribu, TKW Hong Kong pilih mengikhlaskan. (Kolase Tribun Medan)

Dirinya pun membagikan pengalamannya di media sosial.

Baca juga: Imbas Viral Video Bullying, Dosen UIN Jambi Singgung Fasilitas Lift Kampus: Perlu Mengedukasi Lagi

Yuni juga mengatakan ia telah berusaha menghubungi pihak Bea Cukai namun tidak mendapatkan penyelesaian masalah.

"Dikenakan pajak Rp 800.000 oleh Kantor Pos Banyuwangi. Oleh Kantor Pos Banyuwangi. Saya kira itu adalah palsu," kata dia dalam video yang beredar di media sosial, dikutip Sabtu (14/10/2023).

"Tapi setelah saya selidiki, itu memang benar-benar dari Bea Cukai," sambungnya.

Yuni merasa heran dengan tarif bea masuk dan pajak tersebut.

Pasalnya Yuni mengirim barang serupa ke Jakarta, dan hanya dikenakan tarif bea masuk dan pajak sebesar Rp 40.000.

"Celana dalam boxing itu lho yang punyanya Bossini atau punyanya Giordano itu.

Sama-sama ngirim yang satunya ke Banyuwangi, yang satunya ke Jakarta.

Yang ke Jakarta cuma kena Rp 40 ribu itu baju dalam, yang di Banyuwangi kena Rp 800 ribu, sedih nggak sih?,”

"Sedih enggak sih? Dan saya sudah katakan saya ingin berbicara dengan Bea Cukai bagaimana kalian menghitung," katanya.

Seorang TKW Hongkong bernama Miss Yuni kecewa dikenai denda Rp 800 ribu karena celana dalam.
Seorang TKW Hongkong bernama Miss Yuni kecewa dikenai denda Rp 800 ribu karena celana dalam. (Kolase Tribun)
Halaman
1234
Sumber: Surya
Tags:
KemenkeuTKWYuni
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved