Breaking News:

Berita Viral

Hotman Paris Bela Dosen dan Mahasiswi di Lampung yang Digrebek Berzinah, Tegur Polisi: Apa Dasarnya?

Hotman Paris mengkritik pihak kepolisian soal kasus dosen di Lampung yang digrebek ngamar dengan mahasiswi.

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/Instagram
Hotman Paris bela dosen dan mahasiswi di Lampung digrebek saat ngamar. 

Malangnya nasib dosen UIN Raden Intan Lampung SYH (Suhardiansyah) yang selingkuh dengan mahasiswi inisial VO (Veni Oktaviana) yang digerebek lagi kumpul kebo.

Kabar terbaru, yang bersangkutan telah dipecat.

Padahal Suhardiansyah sempat senang karena istri sahnya tidak membuat laporan terkait kasus perselingkuhan tersebut.

Namun siapa sangka, dosen berusia 31 tahun itu tetap merana, dia kehilangan pekerjaan gegara kelakuannya tersebut.

Tak hanya sang dosen, mahasiswi VO pun juga ikut di DO dari UIN Raden Intan Lampung.

Baca juga: Nasib Oknum Dosen di Lampung yang Selingkuh, Kini Dipecat, Mahasiswi juga di-DO, Istri di Bengkulu

Dosen di Lampung Digrebek Berdua dengan Mahasiswi di Rumah, Sudah Sebulan Jalin Hubungan
Dosen di Lampung Digrebek Berdua dengan Mahasiswi di Rumah, Sudah Sebulan Jalin Hubungan (instagram/lambe_turah)

Informasi pemecatan Dosen UIN Lampung dan mahasiswi selingkuhannya ini disampaikan oleh Humas UIN Lampung, Anis Handayani.

"Pimpinan telah menonaktifkan atau membebastugaskan oknum dosen tersebut, artinya diberhentikan atau dipecat dari UIN raden Intan Lampung," katanya dikutip dari Tribunlampung.com, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: NASIB VO Mahasiswi Digerebek dengan Oknum Dosen, Wajah Cantiknya Viral, Istri Sah Banjir Simpati

Dia menjelaskan, SHD sebelumnya adalah dosen kontrak non PNS. Sedangkan VO adalah mahasiswi semester 7 program studi Manajemen Pendidikan Islam.

"Keduanya telah diberhentikan sejak kemarin, 11 Oktober 2023," katanya.

Sementara itu, baik SHD dan VO tidak ditahan polisi karena tidak ada pihak yang membuat laporan.

"Kami polisi tidak bisa menahan pasangan tersebut karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Rabu (11/10/2023) lalu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. Kronologi Oknum Dosen UIN Lampung Kepergok Berduaan dengan Mahasiswi di Rumahnya
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. Kronologi Oknum Dosen UIN Lampung Kepergok Berduaan dengan Mahasiswi di Rumahnya (Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Dia menambahkan, sebenarnya pihak yang dirugikan dalam kasus ini adalah istri SHD.

Namun perempuan malang tersebut memilih tak melaporkan suaminya.

Terkait tidak dilaporkannya kejadian ini oleh istri SHD, pihak kampus juga tak mengetahui alasannya.

Hanya, Anis memastikan keputusan untuk memberhentikan keduanya telah disepakati pimpinan kampus dan kedua belah pihak, termasuk orangtua mahasiswi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Tags:
dosenmahasiswiLampungpolisi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved