Breaking News:

Berita Viral

Alasan Orang Tua Siksa Bocah 7 Tahun di Malang, Sering Rewel hingga Dicap Tak Punya Sopan Santun

Terungkap alasan orang tua di Malang yang siksa anaknya sendiri berinisial D usia 7 tahun, karena sering rewel dan suka ambil makanan tanpa izin.

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/TribunJatim
Bocah berinisial D (7) di Malang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh keluarganya sendiri. 

Dan tentunya, kami terus berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang," sambungnya.

Korban Kabur dari Rumah

D yang mengalami luka-luka di tubuhnya berhasil kabur dari rumah dan melaporkan kejadian yang dialami ke tetangga.

Warga membuat laporan sehingga petugas kepolisian mendatangi rumah korban pada Selasa (10/10/2023).

Kompol Danang Yudanto mengatakan lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Baca juga: GEGARA Ambil Makanan, Bocah 7 Tahun di Malang Disekap, Dianiaya Satu Keluarga, Kondisi Memilukan

"Pelapor bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang mendatangi rumah tersangka untuk mengevakuasi korban."

"Dan di hari itu juga, kejadian tersebut dilaporkan ke kami dan kami langsung mengamankan para tersangka," ungkapnya.

Sejumlah barang bukti kasus penganiayaan juga diamankan seperti kemoceng, satu buah panci listrik, satu buah pisau cutter, dan satu buah cincin akik.

Menurut Danang Yudanto, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus penganiayaan.

Penganiayaan yang dialami korban berupa tangan dimasukkan panci berisi air panas, pemukulan hingga lidah korban ditempelkan rokok.

Selain melakukan penganiayaan, para tersangka juga tidak memberi makan korban sehingga kondisinya mengenaskan.

"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka.

Semisal, mengambil makanan tanpa izin," sambungnya.

Rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Di tempat inilah, korban D disiksa dan dianaya oleh para tersangka selama kurun waktu 6 bulan.
Rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Di tempat inilah, korban D disiksa dan dianaya oleh para tersangka selama kurun waktu 6 bulan. (TribunJatim/ Kukuh Kurniawan)

Kelima tersangka dapat dijerat dengan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Sementara itu, tetangga korban, R (53) menjelaskan warga mengetahui D menjadi korban penganiayaan pada Senin (9/10/2023) malam.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
orang tuabocahMalang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved