Breaking News:

BEJAT! 7 Pemuda di Blora Rudapaksa Difabel hingga Hamil 7 Bulan, Keluarga Histeris, Korban Trauma

Tega sekali, 7 pemuda nekat setubuhi seorang pelajar difabel di Blora, Jawa Tengah hingga hamil 7 bulan, salah satu pelaku sudah beraksi 9 kali.

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/Ist
Ilustrasi pelajar difabel di Blora dirudapaksa oleh 7 pemuda hingga hamil. 

Mayat ditemukan dalam kondisi terbungkus karung putih di parit persis di bawah perlintasan kereta api, Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.

Dari informasi yang dihimpun, kedua pelaku diduga melakukan pembunuhan pada malam saat korban dikabarkan menghilang usai pamit pergi ke pasar malam.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Bambang Tri Sutrisno menjelaskan pelaku membuang jasad korban yang lokasinya jauh dari pemukiman.

"Kita menangkap pelaku sore itu dan ada info jika jasad korban sengaja dibuang dibungkus karung di parit dekat rel kereta api.

Kejadian pembunuhan itu sejak korban dikabarkan menghilang," jelasnya.

Baca juga: BANDEL Siswa SMP di Bandung, Kembali Bully Teman Usai Dimediasi, Ancam Bunuh Pakai Obeng: Gue Tunggu

Pelaku sempat menjual handphone milik korban senilai Rp 1 juta dan hasilnya dibagi dua.

Sedangkan, motor korban Honda Beat warna biru bernopol S 2855 TL disimpan di rumah pelaku AB.

"Jadi pelaku ini dendam saat dibangunkan korban menagih iuran kelas selama dua bulan belum dibayar, yang setiap minggu itu adalah 5 ribu dan ini sampai 40 ribu," bebernya.

Hasil autopsi sementara dari Tim Labfor Polda Jatim juga korban meninggal akibat kekurangan oksigen diduga dicekik pelaku AB.

"Korban dibunuh dibelakang rumah pelaku dari pengakuan pelaku mencekik korban sehingga sampai kehabisan oksigen dan meninggal."

"Eksekutor ini adalah malah pelaku anak (AB) teman korban sekelas," ucap Wiwit.

Ilustrasi mayat
Ilustrasi mayat (Freepik)

Masih kata Wiwit, pihaknya kini masih mendalami kasus ini lantaran pelaku dewasa (NA) diduga sempat melakukan bersetubuh terhadap korban.

"Jadi setelah dieksekusi masih kita dalami karena informasi yang kami dapatkan pelaku yang dewasa sempat melakukan persetubuhan dua kali, informasi ini masih terus kita dalami korban kemungkinan besar sudah meninggal," pungkasnya.

Ditambahkannya, pelaku anak dibawah umur tetap diproses diperadilan anak termasuk juga pelaku dewasa di pengadilan umum.

Sementara keduanya dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP Juncto Pasal 80 ayat 3 undang-undang perlindungan anak dan Pasal 365.

"Sementara itu dulu nanti hasil tim kami di lapangan melakukan penyidikan kemungkinan ada penambahan pasal nanti kami sampaikan secepatnya," tandasnya.

***

Artikel ini diolah dari TribunJateng.com 

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
Blorahamildifabel
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved