Breaking News:

Berita Viral

Ingat Rian Antoni Pria Viral Lakukan Sumpah Pocong? Kini Divonis 12 Tahun Bui Gegara Kasus Pelecehan

Masih ingat dengan Rian Antoni, pria yang dulu sempat viral karena melakukan sumpah pocong? Nasibnya kini divonis 12 tahun penjara.

Editor: Galuh Palupi
SRIPOKU.COM / Imam Pramana /Tribunsumsel.com/Kristella
Pria di Palembang dituduh lakukan pelecehan, kini sumpah pocong demi membuktikan dia tak bersalah. 

TRIBUNTRENDS.COM - Masih ingat dengan Rian Antoni, pria yang dulu sempat viral karena melakukan sumpah pocong? Nasibnya kini divonis 12 tahun penjara.

Rian Antoni dijatuhi hukuman penjara 12 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang karena kasus pelecehan terhadap anak-anak.

Rian Antoni didakwa telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 5 tahun.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Eddy Fahlawi menjelaskan, perbuatan terdakwa yang berlangsung pada 16 Juni 2022 telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah mencabuli tetangganya sendiri.

Dia pun dinilai telah melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan denda Rp 1 miliar dan subsider empat bulan kurungan penjara.

Seorang pria di Palembang sempat viral sumpah pocong, kini divonis penjara oleh hakim
Seorang pria di Palembang sempat viral sumpah pocong, kini divonis penjara oleh hakim (Kolase Tribun Sumsel dan Kompas)

Rian Antoni (40) pria yang viral karena sempat melakukan sumpah pocong menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (10/10/2023).

Baca juga: Tukang Parkir Kaya Raya? Viral Video Rekam Bapak-bapak Tukang Parkir Berangkat Naik Mobil

“Memutuskan menjatuhkan hukuman 12 penjara terhadap terdakwa.

Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata Eddy membacakan vonis, Selasa (10/10/2023).

Hal yang memberatkan Rian adalah karena ia tidak mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut.

Sementara, sampai saat ini korban pencabulan Rian kini masih dalam kondisi trauma.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah ditahan,” ungkap Hakim.

Sementara itu, Jon Fredi kuasa hukum Rian menyatakan banding atas vonis tersebut.

Dia mengungkapkan, kliennya itu telah melakukan sumpah pocong karena memang tidak melakukan aksi cabul seperti yang dituduhkan.

“Sudah enam bulan kasus ini berjalan, kami tidak terima dan menyatakan banding.

Karena tidak ada saksi dalam kasus ini,” tegas Jhon.

Jon menilai vonis hakim tersebut tidak mendasar.

Baca juga: Pasutri Punya 9 Anak Wanita, Kini Semua Sudah Nikah Punya Rumah Berdekatan, Potret saat Kumpul Viral

Pasalnya, tidak ada saksi yang memberatkan terdakwa.

Rian Antoni sempat melakukan sumpah pocong
Rian Antoni sempat melakukan sumpah pocong (SRIPOKU.COM / Oki Pramadani)

Dia pun meminta agar Rian dibebaskan dan namanya dipulihkan.

"Tuntutan 13 tahun penjara itu terlalu berat.

Kami minta Rian dibebaskan karena tidak terbukti bersalah. Tidak ada saksi yang melihat," ujarnya.

Warga Jalan Ratu Sianom, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan dibuat heboh setelah Rian Antoni (41) seorang pria lajang melakukan ritual sumpah pocong di mushala setempat, Kamis (18/5/2023).

Rian diketahui nekat melakukan ritual sumpah pocong lantaran tak terima telah dituduh oleh tetangganya sudah mencabuli seorang anak berumur lima tahun.

Prosesi sumpah pocong Rian itu pun kemudian disaksikan ratusan warga yang penasaran ingin melihat.

Kala itu Rian didampingi seorang ustaz yang membimbingnya membacakan kertas bertuliskan sumpah.

Dalam kertas itu juga dibubuhi materai sebagai pernyataan.

Sekitar 15 menit, Rian mengucapkan sumpah tersebut disaksikan ratusan orang dengan menggunakan pengeras suara di musala.

Baca juga: IDENTITAS Wanita Tewas di Mal Paragon Semarang, Status Masih Mahasiswi, Ini Reaksi Pihak Kampus

Berita sumpah pocong lainnya: dituduh dukun santet, pria ini lakukan sumpah pocong

Abdul Bahri, pria yang dituduh sebagai dukun santet sementara ini masih tinggal di Balai Desa/ Kecamatan Kalisat Jember, Jumat (9/6/2023)

Lelaki umur 62 tahun ini di rawat oleh pemerintah Desa selama lebih dari satu minggu, terhitung sejak 31 Mei 2023 setelah diusir oleh warga di Dusun Utara I karena dituduh memiliki ilmu Hitam.

Sebelumnya, Abdul Bahri ini diamankan di Mapolsek Kalisat sejak 2 Mei 2023 agar tidak mendapatkan amukan masa, akibat tuduhan dukun santet ini.

Kepala Desa Kalisat, Sudi Rahardjo mengku mendapatkan surat dari Pemerintah Kecamatan Kalisat, supaya berkas tertuduh segera dilengkapi untuk dipindah tempat penampungannya.

"Dari bapak camat, kami diminta untuk persetujuan keluarga dan pak Abdul Bahri sendiri. Untuk sementara ditempatkan di Panti Jompo milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur," katanya.

Panti jompo tersebut, kata dia, bisa yang berada di Kecamatan Puger Jember atau wilayah Bondowoso tergantung hasil rekomendasi nanti.

Baca juga: Sakit hingga Sempat Tak Sadar, Ressa Herlambang Pulang Duluan dari RS Karena Biaya, BPJS Nunggak

"Itu adalah rencana terbaru, setelah dapat persetujuan pihak keluarga dan kesepakatan pak Abdul Bahri sendiri," kata kades yang akrab disapa Har ini.

Har memaparkan, Pemdes Kalisat sudah mengirimkan berkas permohonan tersebut dan sekarang sedang dipelajari oleh pihak Kecamatan.

"Sekarang surat permohonan tersebut sedang dipelajari oleh pihak Kecamatan," imbuhnya.

Selama tinggal di Kantor Desa, katanya, tertuduh dilayani dengan baik oleh seluruh perangkat. Bahkan seluruh kebutuhannya dicukupi.

"Salam sehari semalam itu tiga kali makan dan saya juga tanyakan kondisi kesehatannya, sakit atau tidak, obat apa yang cocok," tambah Har.

Disisi lain, Har mengungkapkan pemdes bersama Muspika selalu memberikan edukasi kepada masyarakat, agar mereka memberikan hak hidup kepada tertuduh sebagaimana mestinya.

"Dalam hal ini, kami meyakini bahwasannya, pak Abdul Bahri ini tidak memiliki dari apa yang telah disangkakan," tuturnya.

Mengingat dari upaya penyelesaian secara kebudayaan berupa sumpah pocong.

Har mengungkapkan para penuduh tidak ada yang berani dengan tantangan tersebut.

"Kalau pak Abdul Bahri siap kalau memang mau dilakukan sumpah pocong. Tetapi dari pihak, katakanlah yang menuduh tidak ada yang sanggup," terangnya.

Jadinya, sumpah pocong yang telah ditawarkan tidak bisa dilaksanakan. Lanjut dia, ada satu pihak yang tidak bersedia melakukan itu.

"Jadi tidak ada lawan pak Abdul Bahri dalam sumpah pocong. Karena sumpah pocong harus dilakukan oleh dua orang, antara tertuduh dan penuduh," ujarnya.

Sebatas informasi, Abdul Bahri bukan kalinya orang pertama yang pernah dituduh menjadi dukun santet di wilayah Desa Kalisat Jember ini. (Kompas.com)

Diolah dari artikel di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
Rian AntoniPalembangEddy Fahlawi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved