Breaking News:

Berita Kirminal

BRAKK! 5 Kendaraan Kecelakaan Karambol di Jalan Solo-Yogya, 1 Orang Terluka 'Ada Kerugian Material'

Kecelakaan lalu lintas karambol melibatkan lima kendaraan terjadi di Jalan Raya Solo-Yogyakarta pada Selasa (10/10/2023) pukul 10.00 WIB.

Tribunnews.com/Net
Ilustrasi kecelakaan dan garis polisi 

Wright mengatakan mobil King mengalami "kerusakan parah" akibat tabrakan tersebut.

Jaksa mengatakan Thomas harus dikeluarkan dari mobil oleh petugas pemadam kebakaran.

Meskipun paramedis telah berupaya sebaik mungkin, nyawanya tetap tak dapat diselamatkan.

Thomas meninggal di tempat kejadian pada pukul 02.53 pagi.

Penyebab kematiannya karena beberapa luka termasuk cedera otak parah saat menjadi penumpang dalam tabrakan lalu lintas.

King juga terluka dalam kecelakaan itu dan menghabiskan seminggu di rumah sakit.

Ia dirawat karena mengalami patah tulang panggul dan tulang selangka.

Ia juga mengalami cedera limpa dan ginjal.

Baca juga: Rombongan Mobil Gubernur Riau Kecelakaan, Petugas Protokoler Tewas, Rekan Syok Masih Belum Percaya

Ilustrasi kecelakaan mobil
Ilustrasi kecelakaan mobil (TRIBUNJOGJA.COM / Suluh)

Selama dua wawancara polisi berikutnya, ia menjawab "tidak ada komentar" untuk semua pertanyaan yang diajukan.

Ibunda Thomas, Denise pilu mengetahui putrinya tewas dalam kecelakaan tersebut.

Ia mengatakan putrinya berambisi menjadi guru sekolah dasar, dan dia menggambarkan rasa sakit dan kehancuran yang menimpa keluarganya karena kematiannya.

Pengadilan mendengar bahwa penyelidik kecelakaan tidak dapat mengetahui kecepatan mobil saat meninggalkan jalan raya.

Mereka juga tidak menemukan bukti adanya pengereman yang dilakukan pengemudi sebelum kejadian.

Tayla King sebelumnya mengaku bersalah menyebabkan kematian karena mengemudi secara ceroboh.

Diketahui, terdakwa – yang saat ini sedang belajar di universitas di Cardiff – dan Thomas telah berteman baik sejak usia 11 tahun.

King dijatuhi hukuman 14 bulan penjara di lembaga pelanggar muda yang diskors selama 12 bulan.

Ia juga dilarang mengemudi selama dua tahun dan diperintahkan untuk menyelesaikan 250 jam kerja tidak berbayar.

(Kompas.com, TribunTrends/Tiara)

Sebagian artikel diolah dari Kompas

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inikecelakaanSoloYogyakarta
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved