Breaking News:

Berita Viral

Kekayaan Jaksa Shandy Handika, Melonjak Drastis Usai Tangani Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

Kekayaan jaksa Shandy Handika disorot usai menangani kasus kopi sianida Jessica Wongso, meningkat 10 kali lipat dalam 5 tahun terakhir.

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/YouTube
Kekayaan jaksa Shandy Handika disorot usai menangani kasus kopi sianida Jessica Wongso. 

"Film keluar, sesuai enggak dengan ekspektasi?" tanya Denny Sumargo dilansir TribunnewsBogor.com, Selasa (10/10/2023).

"Sebenarnya tidak. Karena yang kami bayangkan adalah gambaran mengenai seputar persidangan. Karena itulah yang ditawarkan oleh Netflix. Bukan materinya," pungkas Shandy Handika.

Baca juga: Cepat Bebas Ya Doa Ibu untuk Jessica Wongso yang Ultah Ke-35, Hotman Paris Beri Pesan untuk Hakim

Shandy gusar saat mengetahui pihak pengacara Jessica Wongso justru membicarakan soal kejanggalan kasus kopi sianida.

Padahal kasus tersebut sudah diputus resmi oleh pengadilan dengan menyatakan bahwa Jessica Wongso terbukti bersalah.

"Tapi ketika filmnya muncul, ini ternyata pihak penasehat hukum masuk ke perkara, menggali lagi sesuatu yang sudah menjadi analisa dan perdebatan di 2016. Kami menghindari itu tapi pihak penasehat hukum membahas itu," ungkap Shandy Handika.

Sosok Shandy Handika, JPU kasus kematian Mirna
Sosok Shandy Handika, JPU kasus kematian Mirna (Instagram)

Selain Shandy Handika, Wakil Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarej turut bersuara.

Diungkap Prof Edward, ada alasan kenapa kejanggalan dalam kasus kopi sianida tak perlu lagi dibahas.

Ternyata kasus Jessica Wongso telah dianalisa dan diputus oleh 15 hakim dan lima kali putusan.

Baca juga: Jessica Wongso Tolak Ajukan Grasi, Pilih Dipenjara Daripada Ngaku Salah, Otto Hasibuan Dibuat Nangis

Semua hakim pun sepakat bahwa Jessica Wongso memang bersalah dalam kasus kematian Mirna.

"Seharusnya kalau orang paham hukum, film dokumenter seperti itu tidak lagi membahas kejanggalan. Karena kita di Fakultas Hukum diajarkan putusan pengadilan itu harus dianggap benar dan dihormati. Jadi sudah tidak ada lagi perdebatan. Apalagi kasus itu sudah diuji empat kali," ungkap Edward Omar Sharif Hiarej.

"Lima kali bang, PK (pengajuan kembali) dua kali," timpal Shandy.

"Oh lima kali. Jadi Pengadilan Negeri diputus 20 tahun, Pengadilan Tinggi 20 tahun, Mahkamah Agung 20 tahun, PK juga 20 tahun. Berarti tidak ada pendapat hakim yang berbeda, sudah diputus 15 hakim," imbuh Prof Edward.

***

Artikel ini diolah dari TribunSumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Shandy HandikaJessica WongsoMirnakopi sianida
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved