Breaking News:

Berita Viral

Kekayaan Jaksa Shandy Handika, Melonjak Drastis Usai Tangani Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

Kekayaan jaksa Shandy Handika disorot usai menangani kasus kopi sianida Jessica Wongso, meningkat 10 kali lipat dalam 5 tahun terakhir.

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/YouTube
Kekayaan jaksa Shandy Handika disorot usai menangani kasus kopi sianida Jessica Wongso. 

TRIBUNTRENDS.COM - Jaksa bernama Shandy Handika akhirnya muncul ke publik usai film dokumenter yang membahas kasus kopi sianida Jessica Wongso kembali ramai disorot publik.

Shandy Handika meyakini jika Jessica Wongso adalah pelaku yang meracuni Mirna Salihin.

Dia bahkan membantah keras pernyataan dr Djaja Surya Atmadja, dokter sekaligus ahli forensik menyebut bahwa Mirna Salihin bukan tewas karena sianida.

Selain kontroversi di persidangan, banyak yang mencari informasi lebih lanjut tentang Shandy Handika, termasuk soal kekayannya.

Usai menangani kasus Jessica Wongso, kekayaan Shandy Handika meningkat drastis. Berapa kekayaannya?

Baca juga: Shandy Handika Jaksa Kasus Mirna Bongkar Bukti Jessica Masukkan Sianida, Cocok dengan Rekaman CCTV

Sosok Shandy Handika, seorang jaksa menangani kasus kopi sianida
Sosok Shandy Handika, seorang jaksa menangani kasus kopi sianida kini menjadi perbincangan publik karena meyakini Jessica Wongso racuni Mirna Salihin

Diketahui, Shandy Handika terus muncul di televisi dalam persidangan kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Wongso sepanjang tahun 2016.

Kekayaan Sandhy Handika ternyata meningkat hingga 10 kali lipat dalam waktu 5 tahun terakhir.

Menurut data yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan

Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2022, Shandy Handika memiliki total kekayaan sebesar Rp7,6 miliar.

Pada tahun 2014, Sandhy Handika sempat melaporkan kekayaannya sekitar Rp538 juta kepada LHKPN.

Sedangkan pada 2019, kekayaan Sandhy Handika meningkat sebesar Rp5,5 miliar.

Sandhy Handika terakhir melaporkan kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda di unit kerja Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sandhy Handika kini memiliki kekayaan Rp7,6 miliar.

Shandy Handika sebagai Jaksa Penuntut Umum (kiri) akhirnya blak-blakan soal Film Dokumenter Netflix yang membuat Jessica Wongso (kanan) banyak dibela. Shandy pun mengurai fakta persidangan kenapa Jessica divonis 20 tahun
Shandy Handika sebagai Jaksa Penuntut Umum (kiri) akhirnya blak-blakan soal Film Dokumenter Netflix yang membuat Jessica Wongso (kanan) banyak dibela. Shandy pun mengurai fakta persidangan kenapa Jessica divonis 20 tahun (Kolase Youtube Denny Sumargo dan Tribunnews)

Sandhy pun juga sempat menangani kasus-kasus besar seperti perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo cs.

Dalam kehidupan pribadinya, Sandhy Handika rupanya sudah memiliki pendamping hidup, yakni seorang wanita bernama Riri Ananingdyah Wibisono.

Riri dikenal pula sebagai finalis Puteri Indonesia yang memenangkan gelar Puteri Indonesia Favorit Kepulauan Jawa 2015.

Bantah dr Djaja Surya

Pernyataan dr Djaja Surya yang menyebut tidak ada racun di tubuh Mirna disanggah oleh jaksa penuntut umum di kasus kopi sianida Jessica Wongso, Sandhy Handika.

Menurut Sandhy, jasad Mirna saat itu warnanya merah.

"Saya lihat di BAP, ada saksi namanya Amelia, itu BAP-nya dibacakan. 

Dia itu kalau enggak salah sebagai dokter atau staff di rumah sakit," kata Sandhy dilansir dari YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, Selasa (10/10/2023).

Baca juga: SOSOK Shandy Handika Jaksa Kasus Mirna, Yakin Jessica Wongso Pelakunya, Merasa Ditipu Netflix

Ia pun mengungkap bahwa saat itu dikatakan jasad Mirna berwarna merah.

"Melihat bahwa pada saat dia melihat mayat Mirna, itu mukanya cherry red, sebenernya," tutur Sandhy.

Sehingga, Sandhy Handika mengaku dirinya sangat yakin setelah membaca setiap berkas dan keterangan dari para ahli.

"Setelah akhirnya menelusuri semua kasus perkara daripada Jessica sebagai jaksa kan pasti runut ya. 

Makin ke sini makin yakin bahwa ini orang kemungkinan nggak bersalah atau makin ke sini makin nggak yakin?" tanya Denny Sumargo.

"Makin sangat yakin, yang tadinya itu netral. Kita membaca berkas, tiap saksi dan tiap ahli kita kroscek keterangannya.

Dalam kasus ini nggak ada keterangan yang utuh menggambarkan satu kejadian, jadi harus dikaitkan satu sama lain yang butuh tenaga dan waktu," jelas Shandy Handika.

dr Djaja Surya Atmadja, dokter ahli forensik dari UI yang sebut Mirna Salihin tewas bukan karena sianida.
dr Djaja Surya Atmadja, dokter ahli forensik dari UI yang sebut Mirna Salihin tewas bukan karena sianida. (YouTube)

Sebelumnya, sejumlah pihak juga mengungkap adanya kejanggalan di kasus itu.

Salah satu yang jadi sorotan yakni pernyataan dari Dokter Ahli Forensik, dr Djaja Surya Atmadja.

Ia menyebut bahwa di dalam tubuh Mirna tidak terdapat sianida.

Sehingga ia pun berani menyimpulkan bahwa Mirna bukan meninggal karena sianida.

Baca juga: Cepat Bebas Ya Doa Ibu untuk Jessica Wongso yang Ultah Ke-35, Hotman Paris Beri Pesan untuk Hakim

Tak hanya itu, dr Djaja juga memberikan kesaksian bahwa jenazah Mirna saat itu berwarna kebiruan.

Saat itu dr Djaja melihat jasad Mirna dua jam setelah meninggal dunia.

"Saya tekan dadanya, tidak ada bau sianida," katanya di YouTube dr Richard Lee.

Bahkan menurut pengalamannya, orang yang meninggal karena sianida itu jasadnya berwarna merah.

"Waktu saya lihat wajah Mirna itu kebiruan," ujarnya lagi.

Sementara itu, ketika hadir di kanal YouTube Denny Sumargo.

Shandy blak-blakan soal dirinya yang juga muncul di Film Dokumenter Jessica Wongso rilisan Netflix itu.

Rupanya Shandy sempat punya perjanjian dengan Netflix saat bersedia diwawancarai.

Kala itu Shandy menyebut pihak Kejaksaan hanya bersedia bercerita tentang jalannya kasus kopi sianida di persidangan saja.

Shandy Handika sebagai Jaksa Penuntut Umum (kiri) akhirnya blak-blakan soal Film Dokumenter Netflix yang membuat Jessica Wongso (kanan) banyak dibela. Shandy pun mengurai fakta persidangan kenapa Jessica divonis 20 tahun
Shandy Handika sebagai Jaksa Penuntut Umum (kiri) akhirnya blak-blakan soal Film Dokumenter Netflix yang membuat Jessica Wongso (kanan) banyak dibela. Shandy pun mengurai fakta persidangan kenapa Jessica divonis 20 tahun (Kolase Youtube Denny Sumargo dan Tribunnews)

Sementara itu detail persidangan seperti bukti dan kronologi kasus kopi sianida, para Jaksa tidak bersedia membukanya.

Sebab kasus tersebut sudah inkrah alias telah diputus oleh majelis hakim sebagai putusan tertinggi di pengadilan.

Karenanya, Shandy tampak kecewa saat Film Dokumenter terkait Jessica Wongso tayang.

Ditegaskan Shandy, film tersebut tidak sesuai dengan ekspektasinya.

"Film keluar, sesuai enggak dengan ekspektasi?" tanya Denny Sumargo dilansir TribunnewsBogor.com, Selasa (10/10/2023).

"Sebenarnya tidak. Karena yang kami bayangkan adalah gambaran mengenai seputar persidangan. Karena itulah yang ditawarkan oleh Netflix. Bukan materinya," pungkas Shandy Handika.

Baca juga: Cepat Bebas Ya Doa Ibu untuk Jessica Wongso yang Ultah Ke-35, Hotman Paris Beri Pesan untuk Hakim

Shandy gusar saat mengetahui pihak pengacara Jessica Wongso justru membicarakan soal kejanggalan kasus kopi sianida.

Padahal kasus tersebut sudah diputus resmi oleh pengadilan dengan menyatakan bahwa Jessica Wongso terbukti bersalah.

"Tapi ketika filmnya muncul, ini ternyata pihak penasehat hukum masuk ke perkara, menggali lagi sesuatu yang sudah menjadi analisa dan perdebatan di 2016. Kami menghindari itu tapi pihak penasehat hukum membahas itu," ungkap Shandy Handika.

Sosok Shandy Handika, JPU kasus kematian Mirna
Sosok Shandy Handika, JPU kasus kematian Mirna (Instagram)

Selain Shandy Handika, Wakil Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarej turut bersuara.

Diungkap Prof Edward, ada alasan kenapa kejanggalan dalam kasus kopi sianida tak perlu lagi dibahas.

Ternyata kasus Jessica Wongso telah dianalisa dan diputus oleh 15 hakim dan lima kali putusan.

Baca juga: Jessica Wongso Tolak Ajukan Grasi, Pilih Dipenjara Daripada Ngaku Salah, Otto Hasibuan Dibuat Nangis

Semua hakim pun sepakat bahwa Jessica Wongso memang bersalah dalam kasus kematian Mirna.

"Seharusnya kalau orang paham hukum, film dokumenter seperti itu tidak lagi membahas kejanggalan. Karena kita di Fakultas Hukum diajarkan putusan pengadilan itu harus dianggap benar dan dihormati. Jadi sudah tidak ada lagi perdebatan. Apalagi kasus itu sudah diuji empat kali," ungkap Edward Omar Sharif Hiarej.

"Lima kali bang, PK (pengajuan kembali) dua kali," timpal Shandy.

"Oh lima kali. Jadi Pengadilan Negeri diputus 20 tahun, Pengadilan Tinggi 20 tahun, Mahkamah Agung 20 tahun, PK juga 20 tahun. Berarti tidak ada pendapat hakim yang berbeda, sudah diputus 15 hakim," imbuh Prof Edward.

***

Artikel ini diolah dari TribunSumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Shandy HandikaJessica WongsoMirnakopi sianida
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved