Breaking News:

Berita Viral

Kekayaan Edward Tannur Anggota DPR RI yang Anaknya Aniaya Dini Sera hingga Tewas, Nasibnya Kini Pilu

Terungkap sudah harta kekayaan Edward Tannur, anggota DPR RI yang anaknya yakni Ronald menganiaya Dini Sera hingga tewas, nasibnya kini pilu.

Editor: jonisetiawan
kolase SURYA.co.id
Edward Tannur (kiri), Ronald dan Dini Sera (kanan). Harta kekayaan Edward Tannur terungkap. 

TRIBUNTRENDS.COM - Semenjak anaknya terlibat kasus penganiayaan hingga mengakibatkan Dini Sera alias DSA meninggal, kehidupan Edward Tannur, anggota DPR RI kini terus disorot banyak pihak.

Kabar terbaru, Edward Tannur resmi dinonaktifkan oleh PKB dari Komisi DPR RI imbas kelakuan anaknya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid mengatakan, Edward dinonaktifkan agar dapat menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapi oleh anaknya Ronald Tannur.

Edward tidak diperbolehkan aktif di semua komisi saat ini.

Baca juga: NASIB Edward Tannur Dinonaktifkan dari DPR RI Imbas Ronald Sang Anak Aniaya Dini hingga Tewas

Sosok anggota DPR RI dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Edward Tannur ramai jadi sorotan setelah anaknya diduga aniaya seorang janda hingga tewas.
Sosok anggota DPR RI dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Edward Tannur ramai jadi sorotan setelah anaknya diduga aniaya seorang janda hingga tewas. (Kolase TribunTrends.com)

"Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (8/10/2023).

Sebagai informasi, Edward merupakan anggota DPR RI dari faksi PKB.

Ia menduduki jabatan sebagai anggota Komisi IV yang membidangi pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, serta kelautan.

Di lain sisi, publik dibuat penasaran dengan kekayaan Edward Tannur.

Lantas, berapa kekayaannya?

Sebagai anggota legislatif, Ronald diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya.

Menurut data yang dihimpun TribunJakarta.com dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022, Edward memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 11,1 miliar.

Jumlah harta kekayaan tersebut, terbagi ke dalam beberapa katagori seperti tanah dan bangunan, kendaraan, kas, hingga harta bergerak lainnya.

Untuk tanah dan bangunan sendiri, Edward Tannur diketahui memiliki aset senilai Rp 8,9 miliar atau Rp 8.906.200.000.

Adapun tanah dan bangunan tersebut meliputi:

Tanah dan bangunan seluas 2837 m2/1140 m2 di Kab/Kota Timor Tengah Utara, hasil sendiri senilai Rp 7.000.000.000.
Tanah dan bangunan seluas 200 m2/151 m2 di Kab/Kota Surabaya, hasil sendiri senilai Rp 1.306.200.000
Tanah dan bangunan seluas 3280 m2/36 m2 di Kab/Kota Belu, hasil sendiri Rp 250.000.000
Tanah dan bangunan seluas 1155 m2/1155 m2 di Kab/Kota Kupang, hasil sendiri Rp 350.000.000
Sementara untuk alat transportasi, Edward memiliki total aset senilai Rp 1,4 miliar atau Rp 1.462.000.000

Baca juga: Kelakuan Ronald Anak DPR Aniaya Dini hingga Tewas, Tertawa Ketika Ditanya Satpam: Saya Gak Kenal Pak

Alat transportasi tersebut meliputi:

Mobil Toyota Hilux Double Cabin tahun 2010
Mobil Toyota Hino Ligh Truck tahun 2012
Motor Honda Repsol 125 tahun 2014
Caterpillar Excavator tahun 2003
Excavator Kobelco tahun 1996
Motor Honda Supra X tahun 2003
Mobil Isuzu Panther Pick Up tahun 1996
Mobil Honda HRV 1,5 E CVT CKD tahun 2015
Mobil Mitsubishi Dump Truck tahun 1991
Selain memiliki tanah, bangunan dan alat transportasi, Edward juga tercatat punya harta bergerak lainnya senilai Rp 30.000.000, serta kas dan setara kas senilai Rp 744.972.793.

Jika ditotal, jumlah keseluruhan harta kekayaan Edward Tannur mencapai Rp 11.143.172.793 atau Rp 11,1 miliar.

Dikutip dari situs resmi DPR RI, Edward Tannur merupakan lulusan S1 Hukum di Universitas PGRI, Kupang.

Edward Tannur memiliki 3 orang anak dari pernikahannya dengan Meirizka Widjaja.

Pria 61 tahun tersebut menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT dari tahun 2006 hingga sekarang.

Sebelumnya, Edward Tannur juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara periode 2004-2009.

Baca juga: Pak RT Ungkap Sosok Dini TikToker Tewas Dianiaya Ronald: Dua Bulan Lalu Kontak Keluarga Ingin Pulang

Dini Sera tinggalkan anaknya di kampung bersama keluarga, momen pilu anak Dini tertunduk dimakam sang ibu.
Dini Sera tinggalkan anaknya di kampung bersama keluarga, momen pilu anak Dini tertunduk dimakam sang ibu. (Kolase Tribun Trends/Instagram @fikaaa.rs)

Jabatan sebagai Ketua KONI Kabupaten Timor Tengah Utara juga pernah diemban Edward Tannur pada tahun 2004-2005.

Selain aktif di dunia politik, pria kelahiran Atambua, 2 Desember 1961 ini juga memiliki bisnis Wiraswasta Jasa Konstruksi.

Ia juga menjabat sebagai Direktur Swalayan Tulip sejak 1980 hingga sekarang.

Ronald Tannur jadi Tersangka

Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (31) sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, tersangka Gregorius Ronald Tannur dihadirkan dan telah mengenakan rompi bertuliskan tahanan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, tersangka merupakan anak dari anggota DPR RI dari Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Edward Tannur.

"Korban dan tersangka GRT, mereka berdua menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023, kurang lebih lima bulan," paparnya, Jumat (6/10/2023), dikutip dari Kompas.com.

Kombes Pol Pasma Royce menambahkan korban yang berasal dari Sukabumi, Jawa Barat dianiaya hingga tewas oleh tersangka pada Selasa (3/10/2023).

"Ya mereka berdua minum minuman keras. Kalau motif kami masih pendalaman," sambungnya.

Baca juga: Bukan Dianiaya Ronald, Polisi Keluarkan Surat Kematian Dini Karena Sakit, Kuasa Hukum: Kami Laporkan

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.

"Ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara. Dengan tindakan yang sudah kami lakukan, penyidik tersangka telah kami lakukan penahanan sebagaimana dalam surat perintah penahanan," tuturnya.

Pelaku dan Korban 5 Bulan Pacaran
Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq mengatakan, GRT dan korban sudah berpacaran selama lima bulan dan selama berpacaran DSA sering mendapat tindakan kekerasan.

"Kalau dari beberapa teman, pernah beberapa kali Dini mengalami perlakuan itu. Selama kurun 5 bulan menjalani hubungan. Informasinya begitu."

"Tapi yang paling parah hingga terjadi sampai seperti ini, bahkan Dini sampai mengirim voice note kepada salah seorang temannya," paparnya, Jumat (6/10/2023).

Dimas menegaskan, DSA tidak bekerja di tempat hiburan malam melainkan bekerja sebagai freelancer.

Status DSA merupakan janda beranak satu yang saat ini anaknya dirawat oleh keluarga di Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut Dimas, motif penganiayaan yang dilakukan GRT yakni adanya orang ketiga.

DSA sudah mengetahui GRT memiliki selingkuhan dan sering menyindirnya melalui sosial media TikTok.

"Kalau itu memang iya, karena sempat curhat semacam itu. Tapi ini hubungan mereka bukan hubungan seperti suami istri (statusnya)."

"Si terlapor ini, punya cewek lain. Iya (kemungkinan) diduga seperti itu.

Tapi nanti diupdate lagi. Intinya kami masih menunggu keterangan lengkap dari polisi," tandasnya.

***

Artikel ini diolah dari TribunJakarta.com 

Tags:
Edward TannurDPR RIDini Sera AfriantiRonald Tannur
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved