Berita Viral
SOSOK Ronald, Anak DPR RI yang Lindas Dini Sera hingga Terseret 5 Meter, Jadi Tersangka Penganiayaan
Anak anggota DPR RI yakni Gregorius Ronald Tannur (31), jadi tersangka kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, dia melindas Dini hingga terseret 5 meter.
Editor: jonisetiawan
Hendro juga menuturkan saat ini anggotanya sedang memeriksa orang-orang yang sempat berkaraoke bersama DSA.
Interogasi tersebut berlangsung di Mapolrestabes Surabaya.
Mereka semua sekarang berstatus saksi.
Polisi untuk membuktikan kejanggalan tidak hanya mengumpulkan keterangan orang-orang terdekat korban.
Rekaman CCTV lokasi karaoke, termasuk apartemen juga diperiksa.

Ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan para saksi.
Sementara itu diketahui jika sang pelaku, yakni pacarnya Ronald (31) merupakan anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur,
Diketahui Ronald merupakan warga Kota Kefamenanu, Kabupaten Kota Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, sebagai teman dekat DSA panggilannya.
Melansir dari berbagai sumber, pria berusia 31 tahun itu berprofesi sebagai investor saham yang tercatat memiliki kepemilikan PT Bekasi Asri Pemula, TBK tahun 2022.
Baca juga: Dini Sera Afrianti Diduga Dianiaya Anak Anggota DPR RI Kirim Pesan Suara Terakhir, Nangis ke Teman
Sebelum dikenal sebagai investor saham, RT pernah bekerja di FWD Insurance Indonesia sebagai Closing Agent pada tahun 2015.
Ia juga pernah bekerja sebagai Sastek Operator di Southern Meats dan yang terkini Ronald tercatat mencari nafkah di Voyages Ayers Rock Resort.
Selain itu, Ronald tercatat sebagai mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi tetapi tak pernah sampai lulus wisuda.
Pada tahun 2009, Ronald tercatat pernah berkuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IEU dengan prodi Manajemen, lalu di Universitas Kristen Petra program Ilmu Komunikasi.
Lalu, tercatat pula Ronald pernah berkuliah di Holmes Institute, Melbourne.
Kini, pihak keluarga korban telah melaporkan sosok Ronald ke SPKT Mapolrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sesuai Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHP.
Laporan tersebut dibuat oleh anggota keluarga korban, sekitar pukul 22.30 WIB, pada Rabu (4/10/2023), dengan nomor Laporan Polisi (LP); LP/B/ /077 /X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
***
Sebagian artikel ini diolah dari TribunTrends dan TribunSumsel
Sumber: TribunTrends.com
Siapa Becca Bloom? TikToker yang Pernikahannya Disebut Berbiaya Rp 100 Miliar, Keturunan Tionghoa |
![]() |
---|
Ketiban Rezeki Pengrajin Patung Iron Man yang Sempat Viral Dikira Punya Ahmad Sahroni, Banjir Order |
![]() |
---|
Jam Tangan Ahmad Sahroni Fantastis, Keluarga Bocah 14 Tahun Tak Niat Jual, Perasaan Campur Aduk |
![]() |
---|
Tertangkap Bawa AC, Wanita Lansia Penjarah Rumah Uya Kuya Bikin Haru saat Terungkap Kisah Hidupnya |
![]() |
---|
Identitas Driver Ojol Bareng Gibran Dipertanyakan, Publik Curiga Rekayasa, Bahrun Najah Klarifikasi |
![]() |
---|